Austria larang penduduknya merokok di rumah
Merdeka.com - Pengadilan tinggi Austria melarang penduduknya merokok di rumah atau di balkon dengan jendela terbuka pada jam-jam tertentu. Alasannya agar tidak mengganggu tetangga lain.
Harian Daily Mail, Jumat (2/12) melaporkan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah ada laporan seorang profesor universitas yang mengeluh tentang bau asap rokok dari apartemen yang dihuni tetangganya.
Profesor tersebut menceritakan bagaimana penghuni apartemen itu kerap menikmati cerutu di balkon selama musim panas sekitar pukul 02.00 malam. Di musim dingin, mereka itu merokok dengan jendela terbuka, mengganggu tetangga lain yang ingin beristirahat tanpa gangguan asap rokok.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Apa dampak dari perokok? Kebiasaan merokok ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan berkontribusi pada risiko stunting jangka panjang pada anak.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
Mulanya profesor tersebut melaporkan kasus ini ke pengadilan distrik. Namun pengadilan tersebut mengeluarkan putusan tetap memperbolehkan merokok selama jendela apartemen di tutup, kecuali pukul 6.00 sampai 22.00. Putusan tersebut dirasa kurang memuaskan sehingga dia membawa kasus ini ke Mahkamah Agung.
Pengadilan tertinggi di negara itu akhirnya memutuskan untuk melarang penduduknya merokok di rumah dengan jendela terbuka dari pukul 22.00 sampai 06.00. Di musim panas, pemerintah juga melarang penduduknya merokok pada jam makan dari pukul 08.00 sampai 10.00 dan pukul 15.00 sampai 20.00.
Keputusan dari Mahkamah Agung diduga akan menyebabkan konsekuensi yang luas bagi para perokok. Austria merupakan salah satu negara dengan tingkat perokok tertinggi di Eropa, terutama di kalangan anak muda. (mdk/che)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaPengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Baca SelengkapnyaViral seorang pria ngamuk usai ditegur merokok oleh pemotor lain. Begini kronologinya.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaAnak-anak yang memiliki orangtua perokok berisiko lebih besar mengalami stunting.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca Selengkapnya