Bergaya ala Superman di atas motor, pria ini dipenjara
Merdeka.com - Seorang montir bernama Muhammad Danial Jamaludin di Kuala Lumpur, Malaysia, dipenjara lima hari dan dikenai denda senilai Rp 16 juta lantaran bergaya ala Superman di atas motornya di jalan raya.
Pria yang menggunakan motor Kawasaki KR150 itu didakwa mengendarai kendaraan dengan cara berbahaya karena menaruh dadanya di jok motor dan kedua tangan kakinya terlentang, seperti dilansir the Star, Selasa (26/1).
Jamaludin melakukan aksi Superman itu tiga hari lalu sekitar pukul 09.20 di Jalan Raja Laut. Polisi kemudian menangkapnya hari itu juga dan dia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda senilai Rp 48 juta dan surat izin mengemudinya dicabut selama dua tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Jaksa kemudian meminta pengadilan memvonis Jamaludin dengan hukuman yang sepantasnya. Jamaludin kemudian meminta keringanan hukuman dengan alasan dia punya keluarga dan permohonannya dikabulkan.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Seorang Pria Pura-pura Kerasukan Macan, Demi Tak Kena Tilang Polisi
Baca SelengkapnyaSimak momen keren Ustaz Abdul Somad naik moge lintasi tanjakan Sitinjau Lauik. Ini selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaPria itu menerobos lampu merah. Akhirnya, polisi membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaVideo berduras 11 detik itu pun menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial BM saat ini dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaBerikut aksi heroik seorang pria di Medan yang relakan motornya dibegal demi lindungi pasangan.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaPolisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Baca SelengkapnyaKostum pemotor ini sungguh kocak dan di luar ekspektasi. Dijamin auto ngakak sambil heran. Yuk simak selengkapnya!
Baca Selengkapnya