Biarkan PRT mati kelaparan, pasutri di Malaysia divonis 10 tahun bui
Merdeka.com - Sepasang suami istri asal Malaysia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara lantaran membiarkan asisten rumah tangga mereka kelaparan sampai tewas. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Federal dengan hukuman lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya.
Hakim Tun Md Raus Sharif menjatuhkan hukuman kurungan karena pasangan suami istri bernama Soh Chew Tong dan Chin Chui Ling itu telah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian, bukan pembunuhan murni.
Soh dan Chin sempat diadili pada Mei 2013 lalu. Keduanya dijatuhi hukuman 24 tahun penjara oleh Pengadilan Penang. Mereka mengajukan banding atas putusan tersebut dan pada Oktober 2015, mereka dijatuhi hukuman mati.
-
Bagaimana pasangan ini meninggal? Beberapa laporan media mengklaim pasangan tersebut mati karena dirajam. Namun Papathanasiou mengatakan tidak ada bukti terkait klaim tersebut. Penyebab kematian pasangan ini masih misterius.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kenapa mereka menikah setelah 9 tahun pacaran? Setelah bertahun-tahun menjalani hubungan tanpa restu orang tua, keduanya pun membuktikan kesetiaan cintanya masing-masing. Hingga pada akhirnya, pasangan ini pun mendapat restu orang tua dan memutuskan untuk menikah.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa sepasang kekasih itu dikubur bersama? Menurut para peneliti, penemuan makam semacam ini membantu menjelaskan konsepsi kehidupan sosial manusia dan kematian dengan lebih baik, juga sikap manusia pada zaman itu terhadap persoalan cinta, ketika samen leven (kohabitasi, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan) antara kelompok etnis yang berbeda mendorong munculnya dan penyebaran etos pluralistik.
Namun, penasihat pengadilan, Gopal Sri Ram, kemudian mengajukan pembelaan dan mendesak agar hakim memberi hukuman lebih ringan karena mereka telah menunjukkan penyesalan.
Saat putusan final dijatuhkan, keduanya tampak tercengang. Bahkan Chin terlihat menangis sambil memeluk sang ibu sementara anggota keluarga lain memberi keduanya dukungan moril.
Kuasa hukum keduanya, K. Kumaraendran, menyatakan bahwa kliennya tidak akan lagi mengajukan banding dan bersedia menjalani sisa hukuman mereka.
"Klien saya telah ditahan hampir tiga tahun dan mendapat remisi karena telah berperilaku baik. Keduanya kini tinggal menjalani sisa hukuman empat setengah tahun," kata Kumaraendran, dikutip dari laman Straits Times, Jumat (26/1).
Keduanya melakukan aksi tindak pidana itu di rumah mereka di Taman Asas Murni, Jalan Bukit Minyak, Penang, antara tanggal 1 Januari dan 1 April 2012. Pembantu mereka yang bernama Mey Sichan (24 tahun) asal Kamboja tidak diberi makan hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Saat ditemukan, jenazah Mey ada dalam kondisi yang sangat menyedihkan. ART yang mulai bekerja kepada Soh dan Chin pada Juli 2011 itu menderita luka-luka segar di tubuhnya dan mengalami dehidrasi parah. Bahkan berat badan Mey saat ditemukan tewas hanya 26,1 kilogram.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca Selengkapnya"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya