Bikin geram, empat pemerkosa ini bebas dari hukuman di dunia
Merdeka.com - Perbuatan keji para pemerkosa atau bisa disebut penjahat kelamin sudah sepantasnya diganjar dengan hukuman berat. Mereka sesungguhnya orang-orang pengecut yang tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya. Apa pun alasannya, para pemerkosa itu tidak boleh dibiarkan melenggang bebas dari hukuman.
Membiarkan pelaku kejahatan seperti pemerkosa bebas dari hukuman sama saja dengan kejahatan itu sendiri, sekaligus melecehkan kehormatan kaum hawa. Namun di beberapa negara ada para pemerkosa yang bisa bebas dari hukuman karena undang-undang menyatakan begitu. Dalam artian, pelaku pemerkosa bisa tidak dijerat hukum jika mau menikahi korbannya. Peraturan semacam ini tentu sungguh menggelikan tapi juga sangat keji di luar akal sehat.
Siapa saja para pemerkosa yang tercatat pernah bebas dari hukuman? Berikut empat di antaranya:
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Penjahat kelamin ini melenggang bebas dari hukuman
Pengadilan Tinggi di India membebaskan Manikandan, pelaku pemerkosa, setelah banding dia dikabulkan dengan alasan tindakan asusilanya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.Situs Asia One melaporkan, Rabu (9/7), Manikandan sebelumnya didakwa hukuman penjara sepuluh tahun karena memperkosa seorang perempuan asal Salem. Namun setelah menyatakan banding, Pengadilan Tinggi Madurai di Tamil Nadu mengurangi hukuman penjara dia menjadi hanya delapan bulan, masa yang sudah dia jalani dalam penahanan.Fakta dalam kasus itu mengungkapkan beberapa tahun lalu Manikandan pernah menjalin hubungan dengan perempuan 21 tahun itu. Tapi kemudian dia mencampakkannya.Hakim pada pengadilan di Salem sebelumnya memvonis Manikandan dengan hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp 9 juta.
Pengusaha Saudi ngaku tak sengaja bersetubuh bebas dari hukuman
Pengusaha asal Arab Saudi, Ehsan Abdulaziz, dinyatakan bebas dari tuduhan pemerkosaan di Pengadilan Soutwark Crown, Ibu Kota London, Inggris, yang digelar kemarin. Abdulaziz dilaporkan ke polisi oleh gadis 18 tahun yang diajak ke apartemennya pada 7 Agustus tahun lalu, sepulang minum-minum. Si gadis mengaku disetubuhi paksa pada dini hari, di tengah pengaruh alkohol.
Di persidangan, pengusaha 46 tahun itu mengakui mengajak si gadis pulang bersama temannya yang sudah berusia 24 tahun. Kepada hakim, Abdulaziz menyatakan sejak bertemu di bar, dia berencana berhubungan seks dengan rekan si gadis. Dia mengajak wanita muda itu sekadar untuk meramaikan acara minum-minum di apartemennya, kawasan Maida Vale, London Barat.
The Daily Mail melaporkan, Rabu (16/12), selesai berhubungan badan dengan teman gadis itu, Abdulaziz mengaku berjalan sempoyongan ke sofa di ruang tamu. Di situ, gadis yang mengaku diperkosa sedang tidur. Dalam keterangan kepada hakim, Abdulaziz sebetulnya ingin membangunkan gadis yang menjadi tamunya itu.
"Tapi kemudian saya terjatuh ke badannya lalu menindih perempuan itu," kata Abdulaziz.
Hasil pemeriksaan rumah sakit menunjukkan bahwa ada cairan mani sang pengusaha properti itu di dalam tubuh korban. Abdulaziz berdalih, ketika jatuh tangannya tak sengaja merogoh kemaluan si gadis. "Kemungkinan itu mani saya setelah berhubungan badan dengan rekannya yang satu lagi," kata sang pengusaha.
Abdulaziz selama 20 tahun terakhir rutin pulang pergi London-Riyadh untuk mengurusi bisnisnya. Dalam pembelaannya, pria yang sudah cerai dengan sang istri dan punya satu putra ini mengaku tak pernah sembarangan berhubungan badan. Dia mengklaim aksinya meniduri dua gadis dalam semalam tahun lalu adalah yang pertama terjadi.
"Saya selalu menghormati perempuan, saya juga punya adik perempuan. Saya tidak pernah memaksa apapun malam itu," kata Abdulaziz.
Jaksa Jonathan Davies sempat mempertanyakan alibi Abdulaziz. "Apakah mungkin, anda, pria dewasa 46 tahun, tahu ada perempuan muda di ruang tamu anda lalu berjalan begitu saja telanjang bulat?"
"Saya tidak ada niat apapun. Saya dalam pengaruh alkohol, itu apartemen saya, lalu saya lihat gadis itu tidur di sofa, sehingga saya ingin membangunkan," balas Abdulaziz.
Hakim Martin Grifftiths yang memimpin persidangan kemudian menyatakan Abdulaziz bebas, karena tak cukup bukti ada pemaksaan. Kalaupun sang pengusaha Saudi dan gadis itu benar-benar bersetubuh, mengingat kondisinya, lebih mirip suka sama suka.
Dipaksa menikahi pemerkosanya, gadis Maroko pilih bunuh diri
Insiden tragis terjadi di Kota Tangier, Maroko, saat gadis 16 tahun tewas setelah nekat menenggak racun tikus. Dia memutuskan bunuh diri karena pejabat Pengadilan Negeri Tangier menyuruh dia menikah dengan lelaki yang memperkosa dirinya tahun lalu.Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Kamis (15/3/2012), gadis bernama Amina Filali itu sebenarnya sudah melaporkan pemerkosaan yang menimpa dia kepada polisi, tidak lama setelah kejadian. Namun, dalam sidang, pihak keluarga mengaku jaksa menyuruh mereka menyelenggarakan pernikahan saja.Setelah pernikahan paksa terjadi, nasib Amina tidak berubah. Suaminya kerap memukuli dia. Sehingga akhir pekan lalu dia terpaksa mengakhiri hidupnya.Kisah tragis Amina yang dipublikasikan media lokal Tangier segera menjadi isu nasional. Pegiat hak asasi dan perempuan marah besar. Mereka segera menggalang dukungan dari pelbagai pihak menuntut pemerintah mengubah hukum pidana dan perkawinan Maroko.Sejak Selasa lalu, muncul beragam petisi di jejaring sosial yang bersimpati pada cerita Amina. Kini para pegiat hak asasi sedang menyerang pasal yang menjadi biang kerok.Menurut pasal 475 Undang-undang Pidana Maroko, pelaku penculikan di bawah umur boleh menikahi korbannya. Di Maroko, perempuan tidak perawan lagi dianggap aib. Sehingga banyak orang tua lebih memilih mempertahankan kehormatan keluarganya daripada menganggap tindakan si pemerkosa sebagai kejahatan.Salah seorang pegiat hak asasi, Abadila Maaelaynine, menyatakan pasal yang melindungi para pemerkosa itu hanya memikirkan kehormatan keluarga perempuan yang menjadi korban. "Hak Amina direnggut oleh tradisi dan juga oleh pasal 475 itu," kata Maaelaynine.Bila pilihan menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawab itu bisa dihapuskan, pelaku pemerkosaan dapat dituntut minimal lima tahun penjara. Bahkan, bila korban di bawah umur, seperti kasus Amina, sebetulnya si pemerkosa bisa mendekam di balik jeruji hingga dua dekade.Maroko telah memperbaiki aturan itu pada 2004 sebagai upaya menghormati hak-hak perempuan, tapi para pegiat hak asasi masih belum puas. Selain nikah paksa, hak perempuan Maroko sering dilanggar bila dia tidak bisa membuktikan dirinya diperkosa. Akibatnya, dia bakal dituntut balik oleh pelaku.
Pemerkosa di Somalia dinyatakan bebas oleh pengadilan banding
Pengadilan banding Somalia mencabut dakwaan atas seorang korban pemerkosaan yang sempat dijatuhi hukuman satu tahun penjara.Perempuan berusia 27 tahun itu dan seorang wartawan yang mewawancarainya dinyatakan bersalah pada Februari 2013 oleh pengadilan di ibukota Mogadishu dengan dakwaan menghina lembaga negara, seperti dilansir BBC.Namun hakim pengadilan banding memutuskan dakwaan jaksa tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan korban yang mengaku diperkosa oleh aparat keamanan tersebut telah menghina lembaga negara.Bagaimanapun wartawan Abdiaziz Abdinur Ibrahim -yang tidak sampai memberitakan kasus pemerkosaan itu- tetap dijatuhi hukuman penjara walau dikurangi menjadi enam bulan.Jaksa penuntut mengatakan korban mendapat bayaran dari Abdinur untuk berbohong dan dinyatakan bersalah karena hakim menyimpulkan bukti-bukti medis -yang masih diperdebatkan- tidak mendukung pengakuan korban.Hukuman atas keduanya memicu kemarahan kelompok hak asasi dan para wartawan, yang berpendapat dakwaan atas mereka bermotif politik.Sekjen PBB, Ban Ki-Moon, juga ikut mengecam keputusan bulan lalu tersebut dengan mengatakan 'amat kecewa'.Abdiazis Abdianur Ibrahim ditangkap Januari lalu karena dianggap mengumpulkan bahan-bahan untuk laporan TV al-Jazeera tentang pemerkosaan di tempat pengungsi.Dia pernah bekerja di berbagai stasiun radio Somalia maupun kantor berita internasional namun al-Jazeera menegaskan Abdianur tidak pernah terlibat dalam berita kasus pemerkosaan yang dipermasalahkan.Penasehat hukumnya mengatakan mereka tidak pernah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi ke dalam sidang.Keputusan untuk tetap memenjarakan Abdianur dikecam oleh organisasi hak asasi yang bermarkas di New York, Human Right Watch, HRW."Pengadilan banding kehilangan kesempatan untuk meluruskan hal yang sama sekali salah," tutur Direktur HRW untuk Afrika, Daniel Bekelele, dalam pernyataannya. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaPerekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya