Biksu 74 Tahun di Thailand Ditangkap karena Perkosa Bocah 4 tahun
Merdeka.com - Polisi Thailand menangkap biksu berusia 74 Tahun karena diduga memperkosa balita beberapa kali dalam waktu yang berbeda.
Phra Ther Kongkwamdee ditahan di Distrik Muang, Kota Kanchanaburi, Thailand kemarin pagi. Saat itu ia tengah berada di depan Rumah Sakit Paholpolpayuhasena, sebagaimana dikutip dari laman surat kabar Thailand The Nation pada Rabu (13/3).
Kasus pemerkosaan dikabarkan terjadi pada 15 November dan 22 Desember 2016 lalu di Biara Deng Khuthu, daerah Tambon Nong Lu, Kota Kanchanaburi Thailand. Meskipun demikian, surat perintah penangkapan baru dikeluarkan pada Mei 2017 dan baru dapat dijalankan kemarin.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan kejadian ini terjadi? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @lantaspolrestuban memperlihatkan prajurit TNI dari KODIM 0811 Tuban menggeruduk kantor Polisi sambil membawa banner ucapan HUT Bhayangkara ke-78 dan kue ulang tahun raksasa.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Dimana kejadian ini terjadi? Pasukan penjajah Israel di Tepi Barat yang diduduki, Palestina, mengikat seorang pria Palestina yang terluka di atas kap sebuah kendaraan militer saat melakukan penggerebekan di kota Jenin.
Saat penangkapan, biksu menolak memberikan komentar apapun. Dengan segera polisi membawa tersangka ke kuil untuk mengganti jubah biksunya dengan baju sehari-hari, kemudian menyerahkannya ke kepolisian terdekat di Distrik Sangkha Buri.
Biksu yang berjalan dengan bantuan tongkat itu, diketahui sering pergi bermain dengan korban. Sang gadis berusia empat tahun beberapa kali lepas dari pengawasan orangtua yang sibuk bekerja.
Diduga Kongkwamdee telah memanfaatkan kesempatan "bermain berdua" tersebut untuk memperkosa korban. Pihak yang pertama kali mengetahui perkosaan adalah ayah korban, saat itu ia curiga dengan perubahan suasana hati anaknya.
Sang anak mengutarakan apa yang telah dilakukan oleh Biksu Kongkwamdee kepadanya. Merasa tidak terima, sang ayah segera melaporkan Kongkwamdee ke kepolisian terdekat.
Pria sepuh itu kabur dan menjadi buron.
Tim khusus kepolisian Thailand berupaya maksimal untuk mencari Kongkwamdee. Akhirnya, pekan ini mereka mendapatkan lokasi pelaku dan menggelar operasi penangkapan.
Mengutip laman surat kabar Thailand The Nation, Kongkwamdee juga pernah terjerat kasus perkosaan terhadap perempuan berusia 13 tahun dan pencabulan terhadap anak 15 tahun. Saat itu, ia didakwa oleh pengadilan Provinsi Thong Pha Phum.
Saat mencabuli salah satu korban, diduga perempuan yang berusia 15 tahun, pria tua itu membawa lari korbannya dalam kurun waktu tertentu. Tidak dijelaskan berapa lama insiden sejenis "penculikan" tersebut terjadi.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pemuka agama sudah relatif sering terjadi.
Di Amerika Serikat kasus sejenis menjerat pendeta. Juri Kejaksaan (Grand Jury) di AS, mengutip sejumlah dokumen internal dari enam keuskupan Gereja Katolik di Negara Bagian Pennsylvania, mengajukan tuduhan pada 16 Agustus 2018 bahwa lebih dari 300 pendeta telah menjadi 'predator seksual' dan menimbulkan 1.000 korban yang --pada saat kejadian-- masih berstatus anak-anak.
"Kami meyakini, jumlah pasti dari anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, termasuk mereka yang terdata atau yang belum mau mengaku, mencapai lebih dari 1.000," lanjut laporan tersebut, seperti dikutip dari CNN.
Pemuka agama itu memperkosa anak baik laki-laki dan perempuan dan kasusnya tersembunyi selama beberapa dekade, karena orang-orang yang bertanggung jawab tidak melakukan tindakan apapun.
Sebagian pelaku kejahatan justru "terlindungi", dalam kasus AS bahkan beberapa nama pelaku yang tercatat dalam laporan sempat mendapatkan promosi jabatan dalam struktur hierarki karier Gereja Katolik.
Reporter: Siti KhotimahSumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca Selengkapnya