Bocah empat tahun dipenjara seumur hidup karena membunuh
Merdeka.com - Pengadilan di Ibu Kota Kairo, Mesir, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada bocah laki-laki empat tahun lantaran membunuh.
Koran the Independent melaporkan, Sabtu (20/2), bocah bernama Ahmad Mansur Karmi tidak hadir dalam pengadilan ketika hakim menyatakan dia bersalah atas empat kasus pembunuhan, dan delapan kasus percobaan pembunuhan, perusakan properti, serta mengancam tentara dan polisi. Semua dakwaan itu dilakukannya ketika dia masih berusia satu tahun.
Ahmad rupanya termasuk satu di antara 115 terdakwa yang dihukum penjara seumur hidup atas kasus yang terjadi pada awal 2014.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara bernama Faisal al-Sayd mengatakan kepada the Jerusalem Post, nama Ahmad dimasukkan ke dalam daftar tanpa menyertakan surat akta kelahiran. Bocah itu lahir pada September 2012.
"Pasukan keamanan pemerintah memasukkan namanya dalam daftar terdakwa tapi kemudian kasus ini dibawa ke pengadilan militer dan bocah itu divonis in absentia. Ini membuktikan hakim tidak mempelajari kasus ini," ujar al-Sayd.
Seorang pengacara lain menanggapi kasus ini dengan mengatakan, "Tidak ada keadilan di Mesir."
Mesir saat ini dipimpin oleh presiden bekas panglima militer bernama Abdul Fatah al-Sisi setelah presiden terpilih Muhammad Mursi dikudeta pada 2013.
Hampir 40 ribu pendukung oposisi dipenjara oleh pemerintah sejak peristiwa kudeta itu.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni 340.
Baca SelengkapnyaHukuman bagi pelaku kejahatan berbeda-beda sesuai kebijakan negara. Salah satunya adalah hukuman penjara. Berikut hukuman penjara terlama di dunia.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca Selengkapnya