Bos-Bos Perusahaan Media Sosial Bisa Dipenjara Jika Langgar Aturan Baru di Inggris
Merdeka.com - Menteri Teknologi, Budaya, dan Olah Raga Inggris Nadine Dorries awal pekan ini mengatakan Mark Zuckerberg bisa dipenjara jika Facebook melanggar aturan baru undang-undang keamanan daring di negara itu.
Dorries memperingatkan dia sudah memberi tahu Facebook soal Undang-Undang Keamanan Daring yang diharapkan bisa memaksa perusahaan media sosial itu bertindak mengatasi konten-konten ilegal.
Laman the Independent melaporkan, Senin (10/2), pada Jumat lalu Inggris mengumumkan disahkannya undang-undang baru tersebut agar perusahaan media sosial bisa segera menangani konten-konten ilegal.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa yang dilarang dalam nama Facebook? Selain itu, ada konten yang dilarang untuk digunakan dalam nama, seperti:Gelar profesional (misalnya: Dr., Prof., dll).Gelar keagamaan.Kata-kata umum yang bukan merupakan nama.Frasa deskriptif.Kata-kata yang ofensif atau tidak pantas.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Apa saja bahaya media sosial untuk anak? Belum lagi prevalensi cyberbullying, diskriminasi, ujaran kebencian, dan postingan yang mempromosikan tindakan menyakiti diri sendiri yang dapat berinteraksi secara teratur dengan remaja, menurut APA.
-
Apa dampak buruk terlalu banyak bermain media sosial terhadap kehidupan seksual? Ya, itu memang menjadi akar dari berbagai masalah. Terutama karena melihat kehidupan orang lain yang tampak sempurna dan terkurasi bisa membuat kita merasa tidak cukup, kurang menarik, dan cenderung mengalami stres. Semua perasaan ini dapat mengurangi keinginan kita untuk berhubungan intim.
-
Siapa saja yang berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual online? Pelaku seringkali membangun hubungan dengan anak-anak, biasanya dengan menyamar sebagai teman sebaya atau karakter yang mereka sukai, atau menggunakan pendekatan lain.
Pelanggaran seperti pornografi, ujaran kebencian, penipuan, penjualan narkoba atau senjata, bujukan bunuh diri, penyelundupan orang dan eksploitasi seksual, masuk dalam daftar tindakan kriminal yang harus dihapus dari media sosial, menurut undang-undang baru tersebut.
Dorries menuturkan, dengan undang-undang ini maka pejabat senior dari perusahaan media sosial bisa berujung di balik jeruji besi.
Dalam wawancara di Times Radio, Dorries ditanya apakah bos Meta Mark Zuckerberg bisa dibui jika perusahaannya tidak memenuhi aturan dari undang-undang baru itu.
Dia menjawab: "Tentu saja."
Namun Andy Burrows, kepala kebijakan keamanan daring anak di NSPCC mengatakan, masalahnya bukan itu.
Dia mengatakan,"Di luar retorika ini, undang-undang baru dari pemerintah tersebut artinya bos-bos perusahaan media sosial tidak secara pribadi bisa dianggap bersalah atas algoritma mereka atau gagal mencegah pelanggaran yang terjadi, mereka bisa dituntut dengan hukuman jika tidak memberikan informasi kepada regulator."
Komite Parlemen Inggris sudah memperingatkan agar draf undang-undang baru ini bisa diperkuat lagi dan lebih jelas dalam hal apa yang akan dilakukan terhadap perusahaan teknologi jika mereka tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada pengguna.
"Pemerintah mengatakan akan mengatur masalah ini untuk membuat Inggris sebagai tempat paling aman di dunia dalam hal aktivitas daring tapi sekaligus melindungi kebebasan berpendapat, dan itulah yang sedang kami lakukan," kata Dorries.
"Undang-undang paling pertama di dunia ini akan melindungi anak-anak dari pelecehan dan kekerasan, melindungi mereka yang paling rentan terhadap konten kekerasan, dan memastikan tidak ada tempat aman bagi teroris untuk bersembunyi di dunia maya."
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaMenkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca Selengkapnya