Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos-Bos Perusahaan Media Sosial Bisa Dipenjara Jika Langgar Aturan Baru di Inggris

Bos-Bos Perusahaan Media Sosial Bisa Dipenjara Jika Langgar Aturan Baru di Inggris Mark Zuckerberg. ©2018 AP Photo

Merdeka.com - Menteri Teknologi, Budaya, dan Olah Raga Inggris Nadine Dorries awal pekan ini mengatakan Mark Zuckerberg bisa dipenjara jika Facebook melanggar aturan baru undang-undang keamanan daring di negara itu.

Dorries memperingatkan dia sudah memberi tahu Facebook soal Undang-Undang Keamanan Daring yang diharapkan bisa memaksa perusahaan media sosial itu bertindak mengatasi konten-konten ilegal.

Laman the Independent melaporkan, Senin (10/2), pada Jumat lalu Inggris mengumumkan disahkannya undang-undang baru tersebut agar perusahaan media sosial bisa segera menangani konten-konten ilegal.

Pelanggaran seperti pornografi, ujaran kebencian, penipuan, penjualan narkoba atau senjata, bujukan bunuh diri, penyelundupan orang dan eksploitasi seksual, masuk dalam daftar tindakan kriminal yang harus dihapus dari media sosial, menurut undang-undang baru tersebut.

Dorries menuturkan, dengan undang-undang ini maka pejabat senior dari perusahaan media sosial bisa berujung di balik jeruji besi.

Dalam wawancara di Times Radio, Dorries ditanya apakah bos Meta Mark Zuckerberg bisa dibui jika perusahaannya tidak memenuhi aturan dari undang-undang baru itu.

Dia menjawab: "Tentu saja."

Namun Andy Burrows, kepala kebijakan keamanan daring anak di NSPCC mengatakan, masalahnya bukan itu.

Dia mengatakan,"Di luar retorika ini, undang-undang baru dari pemerintah tersebut artinya bos-bos perusahaan media sosial tidak secara pribadi bisa dianggap bersalah atas algoritma mereka atau gagal mencegah pelanggaran yang terjadi, mereka bisa dituntut dengan hukuman jika tidak memberikan informasi kepada regulator."

Komite Parlemen Inggris sudah memperingatkan agar draf undang-undang baru ini bisa diperkuat lagi dan lebih jelas dalam hal apa yang akan dilakukan terhadap perusahaan teknologi jika mereka tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada pengguna.

"Pemerintah mengatakan akan mengatur masalah ini untuk membuat Inggris sebagai tempat paling aman di dunia dalam hal aktivitas daring tapi sekaligus melindungi kebebasan berpendapat, dan itulah yang sedang kami lakukan," kata Dorries.

"Undang-undang paling pertama di dunia ini akan melindungi anak-anak dari pelecehan dan kekerasan, melindungi mereka yang paling rentan terhadap konten kekerasan, dan memastikan tidak ada tempat aman bagi teroris untuk bersembunyi di dunia maya."

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Terafiliasi Judi Online, Dua Situs dan Tiga Akun Medsos Ini Ditutup Komdigi
Terafiliasi Judi Online, Dua Situs dan Tiga Akun Medsos Ini Ditutup Komdigi

Secara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi

Hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca Selengkapnya
Temukan Konten Pornografi dan Judi Online, Pemerintah Ancam Bakal Blokir Akses Bigo Live
Temukan Konten Pornografi dan Judi Online, Pemerintah Ancam Bakal Blokir Akses Bigo Live

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop

Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten

Menkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya