Brasil 'dendam' hukuman mati, dubes RI tertunda dapat izin tugas
Merdeka.com - Pemerintah Brasil sengaja menunda-nunda penyerahan credentials (surat kepercayaan pemimpin setempat) yang dibutuhkan Duta Besar Indonesia Toto Riyanto agar dapat resmi bertugas.
Pada penyerahan credentials kepada para dubes dari banyak negara di Istana Kepresidenan Brasil, hanya Toto yang tidak mendapatkannya tanpa alasan jelas.
Kementerian Luar Negeri mengirim protes keras atas sikap Brasil tersebut. Alhasil, Dubes Indonesia untuk Brasil dipanggil pulang ke Tanah Air sejak pukul 22.00 waktu setempat kemarin dalam rangka konsultasi.
-
Apa yang disampaikan Menlu Retno kepada Komisi I DPR RI? 'Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak,' kata Retno.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Dimana Diplomat bertugas? Mereka bertugas sebagai seorang utusan, perwakilan, dan pelindung kepentingan negaranya dengan negara penempatannya.
-
Bagaimana cara Menlu Retno mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPR RI? 'So I just want to say thank you, thank you so much, and I enjoy very much working with you,' tuturnya.
-
Mengapa Menlu Retno mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPR RI? Sebab, kata dia, sepuluh tahun yang dilalui Indonesia bukanlah tahun-tahun yang mudah, mengingat situasi dunia yang juga penuh tantangan. Misalnya, situasi konflik dan perang, pandemi COVID-19, hingga perubahan iklim.
"Pemerintah Indonesia memanggil pulang Dubes RI designate untuk Brasil sampai jadwal baru penyerahan credentials dipastikan oleh Pemerintah Brasil," seperti dikutip dari pernyataan pers Kemlu kepada merdeka.com, Sabtu (21/2).
Indonesia meyakini, credentials yang seharusnya diserahkan Presiden Brasil Dilma Roussef ini jadi tertunda gara-gara isu hukuman mati. Bulan lalu Kejaksaan Agung menembak mati Michael Archer Cardoso, WN Brasil yang jadi kurir narkoba, di Cilacap.
Belakangan, ada satu lagi warga Brasil yang akan dieksekusi bersama duo Bali Nine. Yakni Rodrigo Gularte, sama-sama kasus narkoba dan kini masih ada di sel isolasi Lapas Batu, Nusakambangan.
Kemlu meyakini sikap tidak bersahabat Brasil dipicu kebijakan Indonesia mengeksekusi terpidana mati narkoba. Tapi bila balasannya sampai menunda prasyarat tugas dubes, Negeri Samba dianggap sudah keterlaluan.
"Cara penundaan penyerahan credentials yang dilakukan oleh Menlu Brasil secara tiba-tiba pada saat Dubes designate RI untuk Brasillia telah berada di Istana Presiden Brasil, merupakan suatu tindakan yang tidak dapat diterima oleh Indonesia," tulis juru bicara Kemlu.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaLangkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaKabar tersebut disampaikan langsung oleh Krishna Murti melalui unggahan di akun instagram pribadinya.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya