Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti dianggap cukup, hakim Malaysia putuskan sidang Siti Aisyah dilanjutkan

Bukti dianggap cukup, hakim Malaysia putuskan sidang Siti Aisyah dilanjutkan Siti Aisyah. ©2017 REUTERS/Lai Seng Sin

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan untuk melanjutkan sidang WNI Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong atas kasus pembunuhan saudara tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

Putusan tersebut jatuh sebab pengadilan mengklaim telah menemukan bukti cukup untuk menjerat kedua tersangka. Jaksa negara juga berpendapat bahwa keduanya merupakan pembunuh terlatih yang tahu persis apa yang mereka lakukan.

Dilansir dari laman Channel News Asia, Kamis (16/8), pengadilan menjadikan rekaman CCTV sebagai bukti. Dalam rekaman, terlihat Huong yang mengoleskan sesuatu ke wajah Kim dan kemudian diidentifikasi sebagai racun agen saraf VX. Sisa-sisa racun juga ditemukan pada pakaiannya.

Meski demikian tim pengacara berkeras bahwa keduanya dikambing hitamkan oleh pihak berwenang karena tidak bisa menangkap pelaku sebenarnya, yakni empat warga Korea Utara yang merekruk Aisyah dan Huong melakukan aksi itu.

Tim pengacara juga menilai pengadilan putus asa untuk mendapat semacam keyakninan hingga memaksakan bukti-bukti yang ada.

Terlepas dari segala bukti yang memberatkan klien mereka, para pengacara yakin bahwa keduanya bisa dibebaskan dari tuntutan pembunuhan.

Sebagaimana diketahui, Aisyah dan Huong dituduh membunuh Kim pada 13 Februari 2017 lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Saat itu Kim sedang menunggu penerbangan ke Makau.

Aisyah dan Huong mengaku dijebak oleh orang tak dikenal yang meminta mereka bergabung dalam sebuah acara 'reality show' berupa prank atau jebakan lucu-lucuan. Keduanya menegaskan tidak tahu bahwa benda yang dioleskan ke wajah Kim adalah racun mematikan yang bisa menghilangkan nyawa seseorang dalam sekejap.

Sementara itu, dimintai keterangan secara terpisah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengaku menyayangkan putusan tersebut namun tetap menghargai segala keputusan hakim.

Selanjutnya, pihak Indonesia akan terus melakukan pendampingan terhadap tersangka hingga kasus ini berakhir.

"Kami merasa sedih dan kecewa. Tetapi kita tetap harus menghormati jalannya sidang yang digelar hakim," ungkapnya.

"Terlepas dari itu semua, kami sejak awal sudah menunjuk pengacara di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri RI, dan kita sudah membentuk tim asistensi. Selanjutnya dengan segala upaya, termasuk SDM, kita akan mendampingi Siti Aisyah," tambahnya.

(mdk/frh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon

Melalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum AMIN Bawa 35 Bukti Tambahan, Doakan Semua Hakim MK Diberi Keberanian
VIDEO: Tim Hukum AMIN Bawa 35 Bukti Tambahan, Doakan Semua Hakim MK Diberi Keberanian

Tim Hukum pasangan AMIN, Ari Yusuf Amir mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024, Selasa (16/4).

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya