Bukti dianggap cukup, hakim Malaysia putuskan sidang Siti Aisyah dilanjutkan
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan untuk melanjutkan sidang WNI Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong atas kasus pembunuhan saudara tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Putusan tersebut jatuh sebab pengadilan mengklaim telah menemukan bukti cukup untuk menjerat kedua tersangka. Jaksa negara juga berpendapat bahwa keduanya merupakan pembunuh terlatih yang tahu persis apa yang mereka lakukan.
Dilansir dari laman Channel News Asia, Kamis (16/8), pengadilan menjadikan rekaman CCTV sebagai bukti. Dalam rekaman, terlihat Huong yang mengoleskan sesuatu ke wajah Kim dan kemudian diidentifikasi sebagai racun agen saraf VX. Sisa-sisa racun juga ditemukan pada pakaiannya.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Meski demikian tim pengacara berkeras bahwa keduanya dikambing hitamkan oleh pihak berwenang karena tidak bisa menangkap pelaku sebenarnya, yakni empat warga Korea Utara yang merekruk Aisyah dan Huong melakukan aksi itu.
Tim pengacara juga menilai pengadilan putus asa untuk mendapat semacam keyakninan hingga memaksakan bukti-bukti yang ada.
Terlepas dari segala bukti yang memberatkan klien mereka, para pengacara yakin bahwa keduanya bisa dibebaskan dari tuntutan pembunuhan.
Sebagaimana diketahui, Aisyah dan Huong dituduh membunuh Kim pada 13 Februari 2017 lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Saat itu Kim sedang menunggu penerbangan ke Makau.
Aisyah dan Huong mengaku dijebak oleh orang tak dikenal yang meminta mereka bergabung dalam sebuah acara 'reality show' berupa prank atau jebakan lucu-lucuan. Keduanya menegaskan tidak tahu bahwa benda yang dioleskan ke wajah Kim adalah racun mematikan yang bisa menghilangkan nyawa seseorang dalam sekejap.
Sementara itu, dimintai keterangan secara terpisah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengaku menyayangkan putusan tersebut namun tetap menghargai segala keputusan hakim.
Selanjutnya, pihak Indonesia akan terus melakukan pendampingan terhadap tersangka hingga kasus ini berakhir.
"Kami merasa sedih dan kecewa. Tetapi kita tetap harus menghormati jalannya sidang yang digelar hakim," ungkapnya.
"Terlepas dari itu semua, kami sejak awal sudah menunjuk pengacara di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri RI, dan kita sudah membentuk tim asistensi. Selanjutnya dengan segala upaya, termasuk SDM, kita akan mendampingi Siti Aisyah," tambahnya.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan AMIN, Ari Yusuf Amir mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024, Selasa (16/4).
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya