China penjarakan 45 warga Uighur, dituduh punya niat 'perang suci'
Merdeka.com - Republik Rakyat China memenjarakan 45 orang dari etnis Uighur. Pengadilan Ibu Kota Beijing menganggap mereka terbukti ingin bergabung dengan kelompok teroris, melanggar imigrasi, serta ingin mengobarkan 'perang suci'.
Bangkok Post melaporkan, Jumat (28/8), hukuman yang diterima 45 terpidana itu berbeda-beda. Rata-rata mereka dibui selama empat hingga 15 tahun, sementara du terpidana dengan pelanggaran paling berat dipenjara seumur hidup.
Vonis ini adalah hasil pengembangan 10 kasus yang berbeda. Para terpidana ditangkap di kota-kota yang berbeda, misalnya Karamay, Aksu, maupun Hotan. Semuanya masih di Provinsi Xinjiang, daerah paling bergolak di Negeri Tirai Bambu selama satu dekade terakhir.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
"Para terpidana sudah diracuni oleh ideologi ekstrem, mereka dimanipulasi sehingga bersedia melewati perbatasan secara ilegal lalu terlibat dalam perang suci," tulis koran resmi pemerintah Xinjiang Daily.
Hukuman berat ini menjadi persekusi kesekian kalinya oleh pemerintah RRC terhadap kelompok minoritas Uighur. Selain dianggap ingin mendirikan negara bernama Turkistan Timur, warga mayoritas muslim itu selalu dicurigai ingin bergabung dengan ISIS.
Kecurigaaan Beijing terhadap etnis mayoritas muslim Uighur berakar sejak dua abad lalu. Wilayah Xinjiang (dalam bahasa Mandarin artinya 'daerah kekuasaan baru') baru tunduk pada ekspedisi militer Dinasti Qin pada 1750.
Selama berabad-abad mereka hidup mandiri tanpa tunduk pada kekuasaan manapun. Warga Uighur punya fisik kulit putih, serta secara budaya lebih dekat dengan ras Turkistan.
Ketika pecah perang dunia, warga Xinjiang berusaha bergabung dengan Soviet. Upaya itu berakhir, ketika pasukan nasionalis kiriman Beijing akhirnya kembali memaksa warga Uighur bertahan dalam wilayah kedaulatan RRC pada 1949. Cap etnis pemberontak sejak itu tersemat pada warga Uighur.
Saban tahun, ratusan warga Uighur berusaha kabur ke Turki, melalui Asia Tenggara. Turki secara terbuka akan menerima setiap imigran Uighur. Situasi ini membuat hubungan Turki-China menjadi memburuk. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaHukuman bagi pelaku kejahatan berbeda-beda sesuai kebijakan negara. Salah satunya adalah hukuman penjara. Berikut hukuman penjara terlama di dunia.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaTiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca Selengkapnya