Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam Lima Tahun, Kemlu Bebaskan 297 WNI dari Hukuman Mati

Dalam Lima Tahun, Kemlu Bebaskan 297 WNI dari Hukuman Mati Siti Aisyah kembali bertemu orangtua. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L. P. Marsudi menyatakan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir setidaknya 297 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jakarta, Senin (9/9).

Retno memaparkan, selama lima tahun ini lebih dari 73503 kasus ditangani kementeriannya.

"Saya kira ini bukan angka yang sedikit," katanya dihadapan 232 pejabat pelayanan dan perlindungan WNI yang hadir.

Orang lain juga bertanya?

Proses hukuman mati sendiri masih menjadi kontroversi hingga saat ini. Sederet kasus hukuman mati menjerat warga negara Indonesia, khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan Malaysia. Berikut sejumlah kasus pembebasan hukuman mati yang penah dilakukan pemerintah Indonesia, sepanjang tahun ini:

Siti Nurhidayah dan Mattari, dua TKI yang didakwa di Malaysia

Pada 17 Januari tahun ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memulangkan dua WNI yang sempat dijerat hukuman mati di Malaysia.

SN ditangkap pada 6 November 2013 ketika transit di Penang dari Guang Zhou, China. TKI asal Brebes, Jawa Tengah ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu. Namun, berdasarkan hasil pendalaman perlindungan WNI diyakini bahwa SN adalah korban penipuan. Dirinya dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

Sedangkan, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 untuk kasus berbeda. TKI asal Madura, Jawa Timur itu ditangkap di Selangor, Malaysia dengan tuduhan pembunuhan terhadap warga negara Bangladesh.

Pengacara yang ditunjuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mendampingi Mattari, meyakinkan bahwa bukti tuduhan yang diarahkan pada Mattari tidak memadai. Terlebih, tidak ada saksi mata yang melihat langsung atau mengetahui kejadian tersebut. Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan pada 2 November 2018.

Siti Aisyah dibebaskan dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam

Tanggal 11 Maret lalu, Pengadilan Shah Alam Malaysia membebaskan Siti Aisyah setelah didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara.

Siti Aisyah mulai menjalani sidang perdananya pada awal Maret 2017. Oleh jaksa penuntut umum, TKI asal Banten itu dikenakan pasal delik 302 dan 34 KUHP Malaysia, tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

TKI berusia 25 tahun itu baru dibebaskan setelah 66 kali menghadiri persidangan. Dalam sidang terakhirnya, Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana didampingi sejumlah pejabat lain turut hadir mendukung.

Pemulangan dua WNI di Riyadh setelah didakwa melakukan sihir

Sumartini binti M. Galisung dan Warnah binti Warta Niing adalah dua WNI yang berhasil dipulangkan ke Jakarta pada 24 April lalu. Keduanya divonis hukuman mati tanggal 28 Maret 2010 dengan tuduhan melakukan sihir dan guna-guna terhadap majikannya.

Sumartini, seorang TKI yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Warnah, berasal dari Karawang, Jawa Barat. Semula, keduanya dijadwalkan bebas pada akhir 2018 lalu. Namun, pihak majikan sebagai pelapor terus berupaya untuk menghalangi pembebasan mereka.

Dilansir dari Antara, demi membantu proses hukum Sumartini dan Warnah, KBRI Riyadh menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan dan pendampingan bagi mereka. KBRI Riyadh juga melakukan pendekatan diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk gubernur Riyadh dan raja Arab Saudi.

Pembebasan Ety, TKI di Arab Saudi

Ety merupakan warga asal Kabupaten Majalengka, Jawa barat yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Berbeda dengan dua rekannya yang telah berhasil dipulangkan, Ety masih harus menunggu proses administrasi Mahkamah Pengampunan untuk dapat kembali ke kampung halaman.

Pada 2001, dirinya menghadapi kasus hukum karena diduga meracuni majikannya hingga meninggal. Keluarga majikan menuntut agar Ety dijatuhi hukuman mati atau qishas. Sejak saat itu, Ety mendekam dipenjara, sambil menunggu kepastian eksekusi hukuman mati.

Keluarga korban meminta uang tebusan atau diyat kepada hakim sebesar 30 juta real. Namun, setelah diskusi panjang, diyat diturunkan menjadi 4 juta real atau Rp 15,2 miliar.

Ety berhasil dibebaskan dari hukuman mati bulan Juli lalu, setelah 19 tahun mendekam di penjara. Dia bebas dengan bantuan dana yang dikumpulkan pemerintah Jawa Barat, melalui rekening Jabar Peduli.

Selain menyebut prestasi Kemlu dalam menangani kasus hukuman mati yang melanda WNI, dalam Rakor Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI, Retno juga menegaskan keberhasilan pemerintah membebaskan 43 WNI dari penyanderaan. "Alhamdulillah pada saat ini, detik ini sudah tidak ada warga negara Indonesia yang disandera."

Baca juga:Menlu Perintahkan Semua Diplomat Indonesia Jelaskan Situasi di Papua dan Papua BaratJokowi Minta WNI Terbelit Kasus Diberi Pertimbangan Hukum saat Bertemu Raja MalaysiaDemonstrasi Masih Berlanjut, Pemerintah Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Hong KongKompak Berpeci Hitam, Presiden Jokowi dan PM Mahathir Salat Jumat BersamaAksi Bersih-Bersih Sungai Menyambut Hari KemerdekaanBertemu PM Mahathir di Malaysia, Jokowi akan Bahas Perbatasan hingga Kelapa Sawit (mdk/pan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.

Baca Selengkapnya
Mengintip Kerja 10 Bulan Satgas P3GN Polri, Tangkap 38 Ribu Tersangka dan Sita 4,4 Ton Sabu hingga 2,1 Ton Ganja
Mengintip Kerja 10 Bulan Satgas P3GN Polri, Tangkap 38 Ribu Tersangka dan Sita 4,4 Ton Sabu hingga 2,1 Ton Ganja

31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman

Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ini Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
Nawawi Pamer KPK Tangani 597 Kasus Sejak 2020, Aset Dikembalikan ke Negara Rp2 Triliun
Nawawi Pamer KPK Tangani 597 Kasus Sejak 2020, Aset Dikembalikan ke Negara Rp2 Triliun

Hal tersebut dipaparkan Nawawi saat puncak Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Baca Selengkapnya