Dalam Lima Tahun, Kemlu Bebaskan 297 WNI dari Hukuman Mati
Merdeka.com - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L. P. Marsudi menyatakan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir setidaknya 297 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jakarta, Senin (9/9).
Retno memaparkan, selama lima tahun ini lebih dari 73503 kasus ditangani kementeriannya.
"Saya kira ini bukan angka yang sedikit," katanya dihadapan 232 pejabat pelayanan dan perlindungan WNI yang hadir.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
Proses hukuman mati sendiri masih menjadi kontroversi hingga saat ini. Sederet kasus hukuman mati menjerat warga negara Indonesia, khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan Malaysia. Berikut sejumlah kasus pembebasan hukuman mati yang penah dilakukan pemerintah Indonesia, sepanjang tahun ini:
Siti Nurhidayah dan Mattari, dua TKI yang didakwa di Malaysia
Pada 17 Januari tahun ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memulangkan dua WNI yang sempat dijerat hukuman mati di Malaysia.
SN ditangkap pada 6 November 2013 ketika transit di Penang dari Guang Zhou, China. TKI asal Brebes, Jawa Tengah ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu. Namun, berdasarkan hasil pendalaman perlindungan WNI diyakini bahwa SN adalah korban penipuan. Dirinya dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Sedangkan, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 untuk kasus berbeda. TKI asal Madura, Jawa Timur itu ditangkap di Selangor, Malaysia dengan tuduhan pembunuhan terhadap warga negara Bangladesh.
Pengacara yang ditunjuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mendampingi Mattari, meyakinkan bahwa bukti tuduhan yang diarahkan pada Mattari tidak memadai. Terlebih, tidak ada saksi mata yang melihat langsung atau mengetahui kejadian tersebut. Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan pada 2 November 2018.
Siti Aisyah dibebaskan dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam
Tanggal 11 Maret lalu, Pengadilan Shah Alam Malaysia membebaskan Siti Aisyah setelah didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara.
Siti Aisyah mulai menjalani sidang perdananya pada awal Maret 2017. Oleh jaksa penuntut umum, TKI asal Banten itu dikenakan pasal delik 302 dan 34 KUHP Malaysia, tentang pembunuhan dan persengkongkolan.
TKI berusia 25 tahun itu baru dibebaskan setelah 66 kali menghadiri persidangan. Dalam sidang terakhirnya, Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana didampingi sejumlah pejabat lain turut hadir mendukung.
Pemulangan dua WNI di Riyadh setelah didakwa melakukan sihir
Sumartini binti M. Galisung dan Warnah binti Warta Niing adalah dua WNI yang berhasil dipulangkan ke Jakarta pada 24 April lalu. Keduanya divonis hukuman mati tanggal 28 Maret 2010 dengan tuduhan melakukan sihir dan guna-guna terhadap majikannya.
Sumartini, seorang TKI yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Warnah, berasal dari Karawang, Jawa Barat. Semula, keduanya dijadwalkan bebas pada akhir 2018 lalu. Namun, pihak majikan sebagai pelapor terus berupaya untuk menghalangi pembebasan mereka.
Dilansir dari Antara, demi membantu proses hukum Sumartini dan Warnah, KBRI Riyadh menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan dan pendampingan bagi mereka. KBRI Riyadh juga melakukan pendekatan diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk gubernur Riyadh dan raja Arab Saudi.
Pembebasan Ety, TKI di Arab Saudi
Ety merupakan warga asal Kabupaten Majalengka, Jawa barat yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Berbeda dengan dua rekannya yang telah berhasil dipulangkan, Ety masih harus menunggu proses administrasi Mahkamah Pengampunan untuk dapat kembali ke kampung halaman.
Pada 2001, dirinya menghadapi kasus hukum karena diduga meracuni majikannya hingga meninggal. Keluarga majikan menuntut agar Ety dijatuhi hukuman mati atau qishas. Sejak saat itu, Ety mendekam dipenjara, sambil menunggu kepastian eksekusi hukuman mati.
Keluarga korban meminta uang tebusan atau diyat kepada hakim sebesar 30 juta real. Namun, setelah diskusi panjang, diyat diturunkan menjadi 4 juta real atau Rp 15,2 miliar.
Ety berhasil dibebaskan dari hukuman mati bulan Juli lalu, setelah 19 tahun mendekam di penjara. Dia bebas dengan bantuan dana yang dikumpulkan pemerintah Jawa Barat, melalui rekening Jabar Peduli.
Selain menyebut prestasi Kemlu dalam menangani kasus hukuman mati yang melanda WNI, dalam Rakor Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI, Retno juga menegaskan keberhasilan pemerintah membebaskan 43 WNI dari penyanderaan. "Alhamdulillah pada saat ini, detik ini sudah tidak ada warga negara Indonesia yang disandera."
Baca juga:Menlu Perintahkan Semua Diplomat Indonesia Jelaskan Situasi di Papua dan Papua BaratJokowi Minta WNI Terbelit Kasus Diberi Pertimbangan Hukum saat Bertemu Raja MalaysiaDemonstrasi Masih Berlanjut, Pemerintah Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Hong KongKompak Berpeci Hitam, Presiden Jokowi dan PM Mahathir Salat Jumat BersamaAksi Bersih-Bersih Sungai Menyambut Hari KemerdekaanBertemu PM Mahathir di Malaysia, Jokowi akan Bahas Perbatasan hingga Kelapa Sawit (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaIni Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaHal tersebut dipaparkan Nawawi saat puncak Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Baca Selengkapnya