Demonstran minta militer tangkap Mursi
Merdeka.com - Kelompok oposisi Pemberontak atau Tamarod yang menggerakkan unjuk rasa besar-besaran di Mesir Ahad lalu meminta pasukan militer menangkap Presiden Muhammad Mursi.
Mereka menolak pernyataan Mursi dalam pidato di siaran televisi pagi tadi soal legitimasi sebagai presiden, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Rabu (3/7).
"Kami tidak hanya meminta dia dan kelompoknya turun tapi kami juga meminta dia diseret ke pengadilan. Kami menyerukan Garda Republik menangkap Muhammad Mursi dan menyeretnya ke pengadilan segera," kata pernyataan gerakan Pemberontak.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Apa yang diharapkan dari para elite politik yang bersengketa di MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelompok itu juga menetapkan tenggat waktu bagi Mursi mundur pada pukul 17.00 kemarin. Jika tidak mereka akan memperbesar demo ke seantero Mesir.
"Mursi punya waktu hingga Selasa pukul 17.00 untuk mundur. Dia harus lengser supaya negara bisa menyiapkan pemilu presiden berikutnya," kata pernyataan kelompok itu di situs resmi mereka.
Namun langkah ini diikuti ultimatum pasukan militer yang memberi waktu selama 48 jam bagi pihak-pihak bertikai untuk mengatasi perbedaan. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu 01 dan 03 menggelar aksi salat dzuhur berjemaah d tengah jalan di depan Patung Kuda Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaDemontrasi yang digelar oleh gabungan sejumlah elemen masyarakat di depan gedung KPK berakhir ricuh.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman.
Baca SelengkapnyaPara pendemo menyinggung sejumlah hal mulai dari pesan Nabi Muhammad soal jumlah hakim.
Baca SelengkapnyaReaksi polisi kabur diskak advokat karena debat keras soal halangi bantuan hukum untuk para demonstran yang ditangkap.
Baca SelengkapnyaPondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat kembali jadi sasaran demonstrasi.
Baca SelengkapnyaUnjuk rasa menuntut penangkapan Harun Masiku ini turut diwarnai dengan aksi bakar ban yang menimbulkan kepulan asap hitam memasuki area Gedung KPK.
Baca SelengkapnyaMassa menolak kecurangan dalam Pemilu 2024 kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi bakar ban.
Baca SelengkapnyaAksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan setelah dia membawa puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaSaat aksi nanti, diklaim akan bergabung ribuan mahasiswa dari 50 kampus di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca Selengkapnya