Di depan hakim, Siti Aisyah mengaku tak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam
Merdeka.com - Dua tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam mengaku tidak bersalah dalam sidang percobaan di Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini atas tuduhan yang menjerat keduanya.
Keduanya membantah telah membunuh saudara laki-laki pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu menggunakan racun kimia agen saraf VX di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.
Terkait kasus tersebut, polisi juga menunjuk empat nama tersangka lain yang merupakan warga Korea Utara. Keempatnya telah mendapat peringatan dari Interpol berupa surat penangkapan, namun tak kunjung ditangkap.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, meminta agar keempat nama tersangka dirilis sehingga pihaknya bisa menyiapkan pembelaan terhadap kliennya secara lebih matang. Namun Hakim Azmi Ariffin menolak permintaan mereka.
"Tuduhannya harus jelas," kata Gooi, seperti dilansir dari laman Reuters, Senin (2/10).
Sementara itu, jaksa penuntut mengatakan, tindakan dua tersangka menunjukkan niat untuk membunuh, yakni dengan mengoleskan zat beracun ke wajah dan mata korban.
"Aksi jebakan itu dilakukan oleh terdakwa satu dan dua dengan pengawasan dari empat orang lain dan menunjukkan ada niat bersama untuk membunuh korban," kata Jaksa Agung Muhamad Iskandar Ahmad dalam pernyataan pembukanya.
Namun keduanya membantah tuduhan tersebut. Mereka mengatakan kepada kuasa hukum bahwa mereka tidak tahu cairan tersebut beracun. Mereka mengaku hanya ingin berpartisipasi dalam sebuah lelucon untuk acara realitas televisi.
Rencananya, sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Selasa depan. Jika terbukti bersalah, keduanya akan dihadapkan pada hukuman mati sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya