Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di depan hakim, Siti Aisyah mengaku tak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam

Di depan hakim, Siti Aisyah mengaku tak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam Siti Aisyah jalani sidang pembunuhan Kim Jong-nam. ©REUTERS/Stringer

Merdeka.com - Dua tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam mengaku tidak bersalah dalam sidang percobaan di Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini atas tuduhan yang menjerat keduanya.

Keduanya membantah telah membunuh saudara laki-laki pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu menggunakan racun kimia agen saraf VX di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.

Terkait kasus tersebut, polisi juga menunjuk empat nama tersangka lain yang merupakan warga Korea Utara. Keempatnya telah mendapat peringatan dari Interpol berupa surat penangkapan, namun tak kunjung ditangkap.

Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, meminta agar keempat nama tersangka dirilis sehingga pihaknya bisa menyiapkan pembelaan terhadap kliennya secara lebih matang. Namun Hakim Azmi Ariffin menolak permintaan mereka.

"Tuduhannya harus jelas," kata Gooi, seperti dilansir dari laman Reuters, Senin (2/10).

Sementara itu, jaksa penuntut mengatakan, tindakan dua tersangka menunjukkan niat untuk membunuh, yakni dengan mengoleskan zat beracun ke wajah dan mata korban.

"Aksi jebakan itu dilakukan oleh terdakwa satu dan dua dengan pengawasan dari empat orang lain dan menunjukkan ada niat bersama untuk membunuh korban," kata Jaksa Agung Muhamad Iskandar Ahmad dalam pernyataan pembukanya.

Namun keduanya membantah tuduhan tersebut. Mereka mengatakan kepada kuasa hukum bahwa mereka tidak tahu cairan tersebut beracun. Mereka mengaku hanya ingin berpartisipasi dalam sebuah lelucon untuk acara realitas televisi.

Rencananya, sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Selasa depan. Jika terbukti bersalah, keduanya akan dihadapkan pada hukuman mati sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar

Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon

Melalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya