Di mana keadilan? Para pemerkosa ini dihukum paling ringan
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan hingga kini masih marak terjadi. Korbannya tidak hanya perempuan dewasa, tapi juga anak-anak di bawah umur. Terkadang, pelaku pemerkosaan bukan saja orang asing, tetapi juga orang terdekat korban.
Di beberapa negara, diberlakukan hukuman berat bagi para pemerkosa. Hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara menanti para pemerkosa. Namun, tidak sedikit juga negara yang memberikan hukuman ringan bagi para pelaku pemerkosa.
Diambil dari berbagai sumber, merdeka.com telah merangkum beberapa cerita pelaku pemerkosa yang mendapatkan hukuman ringan karena berbagai alasan. Berikut ulasannya:
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Hakim ini hanya penjarakan pemerkosa anak kandung selama 60 hari
Hakim Judge John McKeon di Pengadilan Negeri Montana, Amerika Serikat, Oktober lalu menjatuhkan vonis penjara 60 hari kepada seorang pria yang mengaku memperkosa putri kandungnya berusia 12 tahun berkali-kali.
Koran the Daily Mail melaporkan, Rabu (14/12), menurut aturan hukum di Negara Bagian Montana dan negara bagian lainnya, hukuman minimal bagi pemerkosa gadis 12 tahun atau lebih muda adalah 25 tahun bui.
Namun Hakim McKeon mengatakan dia memberikan keringanan hukuman dari 30 tahun penjara yang diputuskan karena tim evaluasi yang dibentuk pengadilan menyatakan pelaku pemerkosa lebih baik mendapat pembinaan di luar penjara.
Menurut stasiun televisi CNN, hukuman 30 tahun penjara itu ditangguhkan selama pelaku menjalani masa percobaan dan tidak berhubungan dengan anak kecil.
Pria itu kini diharuskan menjalani pembinaan bagi pelaku pemerkosa dan dikenakan banyak larangan lainnya. Sebelum divonis dia sudah ditahan selama 17 hari.
Ibu korban dan neneknya menulis surat kepada pengadilan yang isinya meminta pria itu menjalani pembinaan di tengah masyarakat supaya dia bisa hidup bersama kedua putranya.
"Saya tidak merasa hukuman penjara 25 tahun diperlukan sebagai balasan atas perbuatannya. Dia membuat pilihan yang buruk. Dia butuh pertolongan, bukan dikurung selama 25 tahun," kata pernyataan ibu korban.
Namun petisi daring di situs Change.org menyerukan agar Hakim McKeon dimakzulkan dan sejauh ini sudah ada 260 ribu tanda tangan pendukung.
"Bukan ini yang diinginkan tuntutan pengadilan. Hakim McKeon mengabaikan saran dari tuntutan jaksa," kata pernyataan dalam petisi itu.
Perkosa gadis 17 tahun, tiga pria ini hanya dihukum bayar denda Rp 300 juta
Tiga pria yang mengaku memperkosa gadis 17 tahun di Korasia kini sudah pulang ke Australia setelah membayar Rp 300 juta supaya tidak diadili.
Dyland Djohan, 23, Ashwin Kumar, 23, dan Waleed Latif, 21 tahun, asal Melbourne, Australia, membayar uang ganti rugi itu ke pengadilan setelah divonis hukuman satu tahun penjara.
Koran the Independent melaporkan, Selasa (9/2), ketiganya ditangkap pada 16 Juli tahun lalu di Kroasia dan paspor mereka disita oleh polisi.
Dalam persidangan pda Desember lalu terungkap, salah satu dari mereka memaksa gadis Norwegia itu ke toilet pria sebelum kedua temannya ikut memperkosa dia. Korban kemudian melarikan diri dan melapor ke polisi.
Ketiga sperma pria itu ditemukan di pakaian korban.
Ketiganya seharusnya menjalani sidang kembali pada 1 Februari lalu dan terancam hukuman 15 tahun penjara, namun pengacara mereka mengajukan permohonan keringanan.
Pembela hak asasi kaum perempuan di Kroasia, Sanja Sarnavka mendukung keputusan korban untuk menerima uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta itu supaya pelaku tidak diadili. Namun Sarnavka menyesalkan jaksa yang membolehkan kasus kriminal diselesaikan dengan imbalan sejumlah uang.
"Jika mereka mampu membayar maka setiap orang yang bersalah bisa menyewa pengacara bagus dan membayar uang ganti rugi untuk menerima hukuman ringan atau bahkan melenggang bebas," kata Sarnavka kepada media lokal.
Hakim ketiduran, pria pemerkosa anak kandung tak jadi dipenjara 5 tahun
Seorang pria asal Denmark dijatuhi hukuman lantaran memperkosa putri kandungnya berusia 14 tahun. Pria yang tidak disebutkan namanya itu didakwa hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Timur di Kopenhagen pada November tahun lalu.Â
Namun rupanya, saat sidang berlangsung, salah satu dari tiga hakim tertangkap sedang tidur saat tengah mendengarkan keterangan saksi kunci sehingga dakwaan kembali dipertanyakan.
"Hari ketika saksi yang paling penting diperiksa, dia (hakim) malah tidur," Henrik Stagetorn, pengacara pria tersebut, seperti dilansir koran the Independent, Kamis (24/11).
Insiden itu terjadi ketika lampu dimatikan dan tirai ditarik sehingga pengadilan bisa melihat interogasi video tiga anak laki-laki terdakwa.
Karena insiden tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan agar dilakukan pengadilan ulang. Pengadilan tinggi Denmark memang mengharuskan hukuman penjara yang diputuskan oleh tiga hakim pembantu dan tiga hakim profesional.
Awalnya pria tersebut mendapat hukuman penjara karena mendapat suara 4 : 2. Namun, setelah pengadilan ulang, pria tersebut dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan.
"Sesuatu telah terjadi kepada saksi utama yang menyebabkan kredibilitasnya melemah," kata pengacara terdakwa Henrik Stagetorn.Â
Kasus ini sangat tertutup sehingga beberapa informasi dirahasiakan dari publik. Pria itu sebelumnya telah dipenjara 10 bulan karena tuduhan kekerasan kepada anaknya yang lain, namun dia sudah ditahan selama 28 bulan hingga kini.
Tersangka pemerkosa hanya dihukum memotong rumput
Seorang gadis 16 tahun asal Kenya telah mengalami kejadian menyedihkan. Gadis itu dipukuli dan diperkosa oleh enam pria saat pulang dari upacara pemakaman kakeknya.
Setelah diperkosa, dia dilemparkan ke parit sedalam dua meter. Akibatnya, dia menderita cedera tulang belakang yang membuatnya harus menggunakan kursi roda.
Karena mengenal tiga dari para pelaku, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Namun, tak disangka, para pelaku malah mendapatkan hukuman paling tidak masuk akal dari polisi.
"Ketiga pria itu hanya diminta memotong rumput di kompleks kantor polisi dan kemudian dibebaskan," kata ibu korban, seperti dilansir dari harian the Daily Nation, Rabu (14/12).
"Yang saya inginkan hanyalah keadilan. Saya ingin para pelaku ditahan dan dihukum," kata korban.
Insiden yang terjadi Juni lalu ini telah memicu kemarahan di media sosial. Para netizen menuntut agar pemerkosa dihukum seberat-beratnya.
Â
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca Selengkapnya