Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diancam hukum gantung, bantuan hukum untuk Aisyah terus diupayakan

Diancam hukum gantung, bantuan hukum untuk Aisyah terus diupayakan WNI terlibat pembunuhan Kim Jong-nam. ©2017 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, hari ini menjalani sidang pertamanya.

Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa Siti dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana dengan hukuman gantung.

"Malaysia itu punya tiga kasus kriminalitas yang ancamannya hukuman gantung sampi mati, antara lain membunuh orang terutama jika itu direncanakan, terlibat narkoba, dan kepemilikan senjata ilegal. Kalau untuk kasus Siti, itu memang berat dan ancaman hukumannya pun berat," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, saat ditemui di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

Orang lain juga bertanya?

Herman menuturkan, saat ini tim KBRI dan kuasa hukum yang mendampingi Siti tengah mengupayakan agar hak hukum Siti sebagai WNI tetap berjalan. Namun, semua tuntutan kembali lagi kepada Siti sendiri.

"Kita saat ini masih mengharapkan kesaksian Siti sendiri mengenai apakah dia tahu, apa dia pura-pura tidak tahu (tentang pembunuhan ini), atau apa dia sengaja menjadi korban konspirasi atau penipuan, kita masih menunggu. Namun bantuan hukum pasti tetap diberikan," ungkap Herman.

Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan Siti menjadi agen rahasia negara lain, Herman tidak menampik hal tersebut. Meski demikian, dia menegaskan bahwa sudah kewajiban suatu negara untuk memberikan bantuan hukum sebelum tersangka terbukti bersalah.

"Kami di sini bukan berarti membenarkan yang salah, tetapi kami berupaya supaya hak hukum yang bersangkutan tetap diperjuangkan entah dia salah maupun benar. Ini sudah sesuai dengan UUD negara untuk melindungi rakyatnya," papar Herman.

Untuk menangani kasus ini, kata Herman, KBRI Kuala Lumpur telah menyewa pengacara khusus menangani WNI yang terancam hukuman mati di negeri orang. Selama menjabat sebagai Duta Besar, Herman juga mengungkapkan sudah banyak sekali WNI terbebas dari hukuman mati karena tim pengacara ini.

"Alhamdulillah selama empat tahun saya di sana, tim pengacara tersebut sudah membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati. Sekitar 150 bebas dari hukuman mati dan mendapatkan keringanan hukuman seperti 15 sampai 20 tahun penjara. Ini juga bisa terjadi kepada Siti. Mudah-mudahan lawyer kita bisa membantu dan mengusahakan kasus ini sampai Siti mendapat hukuman teringan," tandasnya.

(mdk/che)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI

Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya
COO Miss Universe Ajukan Penangguhan Penahanan
COO Miss Universe Ajukan Penangguhan Penahanan

Polisi telah resmi menahan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah.

Baca Selengkapnya
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.

Baca Selengkapnya
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman

Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut

Pesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice

Kuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Ari memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.

Baca Selengkapnya