Diancam hukum gantung, bantuan hukum untuk Aisyah terus diupayakan
Merdeka.com - Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, hari ini menjalani sidang pertamanya.
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa Siti dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana dengan hukuman gantung.
"Malaysia itu punya tiga kasus kriminalitas yang ancamannya hukuman gantung sampi mati, antara lain membunuh orang terutama jika itu direncanakan, terlibat narkoba, dan kepemilikan senjata ilegal. Kalau untuk kasus Siti, itu memang berat dan ancaman hukumannya pun berat," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, saat ditemui di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin akan membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum? 'Kami akan menyediakan pelayanan pengacara gratis yang kami sebut Hotline Paris untuk membantu rakyat yang mengalami masalah dan akan didampingi pengacara negara.'
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
Herman menuturkan, saat ini tim KBRI dan kuasa hukum yang mendampingi Siti tengah mengupayakan agar hak hukum Siti sebagai WNI tetap berjalan. Namun, semua tuntutan kembali lagi kepada Siti sendiri.
"Kita saat ini masih mengharapkan kesaksian Siti sendiri mengenai apakah dia tahu, apa dia pura-pura tidak tahu (tentang pembunuhan ini), atau apa dia sengaja menjadi korban konspirasi atau penipuan, kita masih menunggu. Namun bantuan hukum pasti tetap diberikan," ungkap Herman.
Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan Siti menjadi agen rahasia negara lain, Herman tidak menampik hal tersebut. Meski demikian, dia menegaskan bahwa sudah kewajiban suatu negara untuk memberikan bantuan hukum sebelum tersangka terbukti bersalah.
"Kami di sini bukan berarti membenarkan yang salah, tetapi kami berupaya supaya hak hukum yang bersangkutan tetap diperjuangkan entah dia salah maupun benar. Ini sudah sesuai dengan UUD negara untuk melindungi rakyatnya," papar Herman.
Untuk menangani kasus ini, kata Herman, KBRI Kuala Lumpur telah menyewa pengacara khusus menangani WNI yang terancam hukuman mati di negeri orang. Selama menjabat sebagai Duta Besar, Herman juga mengungkapkan sudah banyak sekali WNI terbebas dari hukuman mati karena tim pengacara ini.
"Alhamdulillah selama empat tahun saya di sana, tim pengacara tersebut sudah membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati. Sekitar 150 bebas dari hukuman mati dan mendapatkan keringanan hukuman seperti 15 sampai 20 tahun penjara. Ini juga bisa terjadi kepada Siti. Mudah-mudahan lawyer kita bisa membantu dan mengusahakan kasus ini sampai Siti mendapat hukuman teringan," tandasnya.
(mdk/che)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaPolisi telah resmi menahan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaAri memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca Selengkapnya