Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipaksa menikahi pemerkosanya, gadis Maroko bunuh diri

Dipaksa menikahi pemerkosanya, gadis Maroko bunuh diri Ilustrasi gadis muda Maroko. (Ziggy Spiz/photo.net)

Merdeka.com - Insiden tragis terjadi di Kota Tangier, Maroko, saat gadis 16 tahun tewas setelah nekat menenggak racun tikus. Dia memutuskan bunuh diri karena pejabat Pengadilan Negeri Tangier menyuruh dia menikah dengan lelaki yang memperkosa dirinya tahun lalu.

Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Kamis (15/3), gadis bernama Amina Filali itu sebenarnya sudah melaporkan pemerkosaan yang menimpa dia kepada polisi, tidak lama setelah kejadian. Namun, dalam sidang, pihak keluarga mengaku jaksa menyuruh mereka menyelenggarakan pernikahan saja.

Setelah pernikahan paksa terjadi, nasib Amina tidak berubah. Suaminya kerap memukuli dia. Sehingga akhir pekan lalu dia terpaksa mengakhiri hidupnya.

Kisah tragis Amina yang dipublikasikan media lokal Tangier segera menjadi isu nasional. Pegiat hak asasi dan perempuan marah besar. Mereka segera menggalang dukungan dari pelbagai pihak menuntut pemerintah mengubah hukum pidana dan perkawinan Maroko.

Sejak Selasa lalu, muncul beragam petisi di jejaring sosial yang bersimpati pada cerita Amina. Kini para pegiat hak asasi sedang menyerang pasal yang menjadi biang kerok.

Menurut pasal 475 Undang-undang Pidana Maroko, pelaku penculikan di bawah umur boleh menikahi korbannya. Di Maroko, perempuan tidak perawan lagi dianggap aib. Sehingga banyak orang tua lebih memilih mempertahankan kehormatan keluarganya daripada menganggap tindakan si pemerkosa sebagai kejahatan.

Salah seorang pegiat hak asasi, Abadila Maaelaynine, menyatakan pasal yang melindungi para pemerkosa itu hanya memikirkan kehormatan keluarga perempuan yang menjadi korban. "Hak Amina direnggut oleh tradisi dan juga oleh pasal 475 itu," kata Maaelaynine.

Bila pilihan menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawab itu bisa dihapuskan, pelaku pemerkosaan dapat dituntut minimal lima tahun penjara. Bahkan, bila korban di bawah umur, seperti kasus Amina, sebetulnya si pemerkosa bisa mendekam di balik jeruji hingga dua dekade.

Maroko telah memperbaiki aturan itu pada 2004 sebagai upaya menghormati hak-hak perempuan, tapi para pegiat hak asasi masih belum puas. Selain nikah paksa, hak perempuan Maroko sering dilanggar bila dia tidak bisa membuktikan dirinya diperkosa. Akibatnya, dia bakal dituntut balik oleh pelaku.

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP