Diplomat Arab Saudi dibui 10 tahun gara-gara lecehkan pekerja magang
Merdeka.com - Seorang diplomat Arab Saudi dibekuk aparat kepolisian usai dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap pekerja magang di hotel tempatnya menginap. Pelaku sampai dua kali dengan cara mencium dan memeluk gadis berusia 20 tahun.
Dilansir Straits Times, Rabu (2/1), diplomat bernama Bander Yahya A Alzahrani (39) dan bekerja sebagai atase di Kedutaan Besar Arab Saudi Beijing, China, dia telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Singapura. Padahal, dia tengah berada di Singapura dalam rangka berlibur bersama keluarganya.
Dalam kesaksiannya, gadis tersebut mengaku lehernya diciumi oleh Alzahrani beberapa kali, setelah sempat menahan dirinya dengan cara dipeluk di Hotel Sentosa 14 Agustus lalu. Pada kejadian kedua, perlakuan serupa kembali dialaminya, tapi kali ini dia melakukan tindakan menjurus seksual, dan mengarahkan tangannya untuk menyentuh paha pria asing itu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Dalam putusannya, Hakim Distrik Lee Poh Choo dengan sangat meyakinkan, dan bukti-bukti yang diajukan sangat konsisten dan kuat. Sebagai pekerja magang, gadis itu mencoba meninggalkan kesan baik bagi hotel tersebut dan berharap bisa direkrut sebagai karyawan.
"Saya yakin ini sebagian menjelaskan bahwa dia tidak bisa menyinggung tamu dan karenanya dia melakukan pada 14 Agustus 2016. Ini juga pertemuan pertamanya kejadian seperti itu menyebabkan dia menjadi bingung, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan dan sangat malu," tegas hakim tersebut.
Meski kebingungan dan mencoba memberikan pelayanan yang tidak menyinggung tamu, maka korban tidak berteriak, mencari pertolongan atau berlari keluar dari kamar. Korban pun mempratikkan kronologi kejadian berdasarkan versinya sendiri.
Sementara, kesaksian pelaku dianggapnya tidak memadai, apalagi Alzahrani tidak datang selama penyidikan berlangsung. Dalam pengakuannya, pria itu menyatakan membantu korban yang terpeleset dan mencoba menahannya dengan memegangi punggungnya.
Hakim sepaham dengan pernyataan Deputi Jaksa Publik April Phang dan Kenny Yang, yang menganggap kesaksian itu tidak berdasarkan kebenaran, dan menuduh korban berkonspirasi dengan staf hotel lainnya untuk memenjarakan dia, serta meminta sejumlah uang dari diplomat Saudi yang kaya,
Atas perbuatannya, Alzahrani dihukum denda Rp 267,5 juta, serta penjara selama 10 tahun dan cambukan berdasarkan perbuatannya. Ditambah tiga bulan serta denda Rp 20 juta atas perbuatan kriminal.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaPelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaPimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaDosen berinisial RL dan sedang aktif mengajar di dua perguruan tinggi tersebut dilaporkan oleh korban pelecehan seksual ke Polda NTB.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.
Baca Selengkapnya