Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditekan Australia soal hukuman mati, ini serangan balik Indonesia

Ditekan Australia soal hukuman mati, ini serangan balik Indonesia Ilustrasi Hukuman Mati. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah Australia meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan kedua warganya dari eksekusi mati. Mereka meminta dengan berbagai cara agar pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan mereka.

Cara-cara yang digunakan Australia dari yang paling sopan hingga tak tahu malu. Mereka memulai dengan memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Lantaran ditolak, mereka mulai dengan cara yang sedikit 'liar', hingga puncaknya mereka ingin memboikot pariwisata Indonesia, khususnya Bali.

Orang lain juga bertanya?

Namun pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Tak mau ambil pusing dengan segala ancaman Australia, Indonesia tetap akan melakukan eksekusi tersebut.

Berbagai pernyataan yang disampaikan pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, menjadi semacam serangan balik terhadap ancaman Australia. Mulai dari jubir kemenlu, dubes, hingga menlu memberikan komentarnya.

Berikut pernyataan-pernyataan dari pemerintah saat menyerang balik Australia seperti yang berhasil dirangkum merdeka.com:

Wamenlu sebut Australia lebay

Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia A. M. Fachir menyatakan Australia terlalu berlebihan lantaran sampai berniat memboikot pariwisata Indonesia. 

Hal ini dia lakukan untuk menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop. 

Bagi Fachir, Indonesia tetap saja akan melakukan eksekusi mati lantaran saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. 

"Mereka (Australia) terlalu berlebihan menanggapi hal ini (eksekusi mati)," ujar Fachir saat ditemui wartawan usai bertemu dengan Wamenlu Sudan, Senin (16/2).

Hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional

Dubes Indonesia untuk PBB Desra Percaya, mengatakan hukuman mati merupakan hukuman positif di Indonesia. Hal ini dia ungkapkan membalas pernyataan Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengenai eksekusi terhadap terpidana kejahatan narkoba. 

"Ini hukum positif di Indonesia, tidak bertentangan dengan hukum internasional," ujar Desra dalam rilis seperti dikutip merdeka.com, Minggu (15/2). 

Pekan lalu, Sekjen PBB Ban Ki-moon minta pemerintah Indonesia untuk segera menghapuskan hukuman mati lantaran tak berperikemanusiaan. Ini berkaitan dengan dukungan PBB agar dua WN Australia yang hendak dieksekusi mati diampuni.

Kemlu: Protes hukuman mati sudah terlambat

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan protes akan hukuman mati sebenarnya sudah terlambat, lantaran pemerintah Indonesia tidak akan mengabulkan permintaan pembatalan atau pembebasan dari hukuman mati. Seperti yang dilakukan oleh Australia. 

"Mereka telat kalau baru protes sekarang, kenapa tidak dari kemarin saat baru diputuskan bersalah?" ujarnya di ruang Palapa Kementerian Luar Negeri, Selasa (17/2).

Baginya, pemerintah Indonesia tidak akan berdiam diri. Indonesia tetap akan melakukan eksekusi mati tersebut

Menlu: Hukum di Indonesia tak bisa digugat negara lain

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L.P Marsudi mengatakan Indonesia akan tetap mengeksekusi terpidana mati narkoba walaupun kecaman datang dari berbagai negara hingga PBB. Menurut pemerintah Indonesia, hukuman mati ini merupakan hukum positif. "Ini hukum positif dan merupakan hasil keputusan dari kasus kriminal serius, yaitu pengedaran narkoba. Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba," ujarnya memberikan pernyataan dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Selasa (17/2). Menlu juga katakan hukuman mati merupakan hukum legal di Indonesia dan dibuat berdasarkan sistem yudisial Indonesia yang mandiri. Dengan tegas Menlu juga mengatakan, hukum yang ada di Indonesia tidak bisa diganggu gugat bahkan oleh negara manapun. Hal ini menyindir Australia yang meminta pembebasan kedua warga negaranya dari hukuman mati. Demi membebaskan warganya, pemerintah Australia bahkan mengancam akan memboikot pariwisata Indonesia.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Menko Yusril Beberkan Sederet Syarat untuk Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia
FOTO: Menko Yusril Beberkan Sederet Syarat untuk Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia

Sederet persyaratan itu diungkapkan setelah Yusril bertemu Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas pemulangan narapidana kasus narkoba 'Bali Nine'.

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?

"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Beberkan Teknis Pemindahan Bali Nine ke Australia
Menko Yusril Beberkan Teknis Pemindahan Bali Nine ke Australia

Namun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine

“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta 5 Terpidana Mati Bali Nine Dipulangkan ke Australia Sebelum Natal
Prabowo Minta 5 Terpidana Mati Bali Nine Dipulangkan ke Australia Sebelum Natal

Yusril menerangkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine.

Baca Selengkapnya
Menteri Yusril: 5 Narapidana Bali Nine Bakal Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
Menteri Yusril: 5 Narapidana Bali Nine Bakal Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

Pencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman

Baca Selengkapnya
Menko Budi Gunawan Sebut Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba
Menko Budi Gunawan Sebut Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Menurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
PBB Ubah Predikat Indonesia dari Negatif Jadi Netral Usai Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine Dipulangkan
PBB Ubah Predikat Indonesia dari Negatif Jadi Netral Usai Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine Dipulangkan

Predikat dari PBB tersebut, kata dia, merupakan pencapaian tersendiri jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Prancis Minta Terpidana Mati Serge Atloui Dipulangkan, Yusril Ungkap Syarat Harus Dipenuhi
Prancis Minta Terpidana Mati Serge Atloui Dipulangkan, Yusril Ungkap Syarat Harus Dipenuhi

Indonesia segera membahas pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui ke negara asalnya Prancis dengan pihak pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia

Pemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia

Yusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.

Baca Selengkapnya