Dituduh mau bunuh presiden, wapres Maladewa dihukum 15 tahun penjara
Merdeka.com - Wakil Presiden Maladewa Ahmed Adeeb yang dituduh mendalangi rencana pembunuhan terhadap Presiden Abdulla Yameen pada September tahun lalu, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Tak hanya Adeeb saja, dua pengawalnya juga menerima hukuman masing-masing 10 tahun karena terlibat dalam rencana tersebut.
Dikutip dari New York Times, Jumat (10/6), awalnya Adeeb membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya. Laporan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat juga tidak menemukan bukti bahwa sebuah bom meledak di perahu presiden.
-
Siapa yang menyerang kapal di Teluk Aden? Serangan Houthi menargetkan sebuah kapal komersial yang berlayar melalui Teluk Aden.
-
Bagaimana sang pembajak mengancam penumpang? Pembajak yang diketahui mantan Korps Komando Angkatan Laut itu mengancam akan meledakkan pesawat dengan dua granat dan satu tas mesiu.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Bagaimana pelaku bom bunuh diri menyerang? Pelaku menggunakan rompi berisi bahan peledak. Mengutip Al Jazeera, setidaknya 70 orang tewas dan lebih dari 300 orang lainnya terluka. Korban tewas didmoinasi oleh wanita dan anak-anak.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Seorang mantan jaksa, Muhuthaz Muhsin yang menolak tuntutan terhadap Adeeb juga diganjar hukuman 17 tahun penjara dengan tuduhan terorisme.
Maladewa dipimpin Abdulla Yameen sejak 2012. Kala itu, dia disebut melakukan kudeta militer pada tahta kekuasaan Nasheed.
Sejak 2015, Yemen menuntut lawan politiknya dan para pemimpin senior lain. Juru bicara koalisi anggota oposisi dan politisi yang berada di pengasingan, Ahmed Mahloof mengatakan tidak ada keadilan di Maladewa.
"Siapapun yang dianggap ancaman bagi Yameen akan menjadi tersangka dengan tuduhan terorisme," kata Mahloof.
Bahkan mantan presiden Nasheed, yang terpilih secara demokratis, dihukum karena terorisme tahun lalu dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Sementara itu, Adeeb dinyatakan bersalah karena merencanakan ledakan di perahu cepat yang ditumpangi Yameen. Ledakan yang terjadi di speedboat tersebut mengakibatkan luka ringan pada istri dan dua pembantu sang presiden.
Sementara itu, Presiden Yameen sendiri ditemukan tanpa luka sedikit pun. Namun sang presiden menyatakan keadaan tersebut sebagai keadaan darurat.
"Keamanan nasional terancam atas insiden ini," kata sang presiden.
Setelah itu, dia menyerukan menuntut wakil presidennya sendiri. Pengacara Adeeb, Moosa Siraj mengatakan tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Paspampres Praka RM diduga tega menculik, menyiksa lalu membunuh pemuda asal Aceh Imam Masykur (25).
Baca SelengkapnyaPraka Riswandi Manik kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaPaspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif penembakan terhadap Muarah, relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Madura. Ada dendam terkait Pemilu 2019 pada tindak kriminal itu.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaDari pengakuan, pelaku telah menghilangkan nyawa Iwan pada 24 Desember 2022 sore.
Baca SelengkapnyaAnggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres Praka RM menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga Aceh, Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaMenurut Muhammad MTA, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki secara khusus akan memberikan asistensi terhadap kasus ini.
Baca SelengkapnyaKepala Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakimnya untuk menyidangkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca Selengkapnya