Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Cara Melengserkan Trump, Lewat Pemakzulan atau Amandemen ke-25 Konstitusi AS

Dua Cara Melengserkan Trump, Lewat Pemakzulan atau Amandemen ke-25 Konstitusi AS Donald Trump. ©2019 AFP Photo

Merdeka.com - Penyerbuan massa pendukung Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Gedung Parlemen AS, US Capitol Rabu lalu membuat para anggota parlemen menyerukan pencopotan Trump dari jabatannya yang akan berakhir 11 hari lagi yaitu 20 Januari.

Penyerbuan ke US Capitol itu terjadi setelah Trump menyerukan kepada ribuan pendukungnya untuk menolak hasil pemilu dan menolak pemindahan kekuasaan dan berkeras bahwa pemilu itu dicurangi.

Ada dua cara untuk melengserkan seorang presiden AS: lewat Amandemen ke-25 Konstitusi AS dan pemakzulan oleh Senat. Jika itu terjadi maka Wakil Presiden Mike Pence akan mengambil alih posisi jabatan Trump sampai pelantikan Joe Biden.

Orang lain juga bertanya?

Reuters melaporkan, Rabu (7/1), seorang sumber yang mengetahui masalah ini mengatakan sudah ada pembahasan awal di antara para anggota kabinet untuk mengajukan Amandemen ke-25.

Apa tujuan Amandemen ke-25 itu?

Amandemen ke-25 diratifikasi pada 1967 dan diadopsi setelah pembunuhan Presiden John F Kennedy pada 1963 berkaitan dengan pergantian dan ketidakmampuan seorang presiden melanjutkan tugasnya.

Pasal 4 membahas situasi ketika seorang presiden tidak mampu melanjutkan tugasnya tapi dia tidak mau mundur secara sukarela.

Para penggagas Amandemen ke-25 jelas merujuk pada situasi ketika seorang presiden tidak mampu lagi karena alasan fisik atau sakit mental, kata para ahli. Sejumlah pengamat juga beralasan kondisi itu bisa berlaku juga jika ada seorang presiden yang sangat berbahaya dan tidak layak terus menjabat.

Supaya Amandemen ke-25 berlaku maka Pence dan mayoritas kabinet harus menyatakan Trump sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas kepresidenan dan dia harus dicopot. Setelah itu Pence akan mengambil alih posisinya.

Proses lebih cepat

Trump kemudian bisa menyatakan dia masih mampu melanjutkan jabatannya. Jika Pence dan mayoritas kabinet tidak menentang keputusan Trump itu maka Trump bisa tetap sebagai presiden. Jika kedua pihak berkeras, maka masalah ini akan diputuskan oleh Kongress, namun Pence akan menjabat sebagai presiden sampai keputusan Kongress.

Menurut Paul Campos, profesor Hukum Konstitusi di Universitas Colorado, dibutuhkan suara dua pertiga anggota Kongres untuk melengserkan Trump. Tapi dengan kondisi DPR yang dikuasi Demokrat maka mereka bisa menunda pemungutan suara hingga masa jabatan Trump berakhir.

Campos menuturkan Amandemen ke-25 bisa menjadi jalur yang lebih layak untuk melengserkan Trump dan prosesnya lebih cepat ketimbang pemakzulan.

"Pence bisa langsung jadi presiden karena proses pemakzulan dan keputusan bisa memakan waktu paling sedikit beberapa hari," kata Campos.

Bisakah Trump dimakzulkan dan dicopot?

Ya.

Kesalahpahaman soal pemakzulan adalah istilah ini merujuk pada pencopotan presiden dari jabatannya. Padahal pemakzulan hanya merujuk pada lembaga DPR, majelis rendah di Kongres yang artinya memutuskan seorang presiden melakukan "kejahatan berat atau ketidakpatutan" serupa dengan dakwaan terhadap kasus kejahatan.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Tuntut Jokowi Dimakzulkan, Pengunjuk Rasa Tolak Pemilu Curang Bakar Ban di Gedung DPR
FOTO: Tuntut Jokowi Dimakzulkan, Pengunjuk Rasa Tolak Pemilu Curang Bakar Ban di Gedung DPR

Massa menolak kecurangan dalam Pemilu 2024 kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi bakar ban.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Donald Trump, Pernah Dicap Dalang Pemberontakan dan Divonis Bersalah Atas Kasus dengan Bintang Porno
Rekam Jejak Donald Trump, Pernah Dicap Dalang Pemberontakan dan Divonis Bersalah Atas Kasus dengan Bintang Porno

Trump hari ini mendeklarasikan kemenangan setelah mengalahkan Kamala Harris dalam pilpres AS.

Baca Selengkapnya
Demo Dukung Hak Angket Depan DPR Memanas, Arus Lalin Ditutup
Demo Dukung Hak Angket Depan DPR Memanas, Arus Lalin Ditutup

Dengan adanya aksi bakar ban tersebut, membuat jalan arteri atau non-tol menuju arah ke wilayah Jakarta Barat yang melalui depan Gedung DPR/MPR RI ini pun ditut

Baca Selengkapnya
FOTO: Demo di Patung Kuda, Massa Kubu 01 dan 03 Panas-Panasan Bersujud di Tengah Sidang Sengketa Pilpres 2024
FOTO: Demo di Patung Kuda, Massa Kubu 01 dan 03 Panas-Panasan Bersujud di Tengah Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu 01 dan 03 menggelar aksi salat dzuhur berjemaah d tengah jalan di depan Patung Kuda Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jalan Panjang Berliku Pemakzulan Presiden, Ini Komposisi Parpol di DPR
VIDEO: Jalan Panjang Berliku Pemakzulan Presiden, Ini Komposisi Parpol di DPR

Di era reformasi, butuh proses panjang dan berliku untuk melengserkan Presiden dari tampuk kekuasaan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Situasi Terbaru Gedung DPR Membara, Massa Pendemo Bakar Ban dan Rusak Pagar
FOTO: Situasi Terbaru Gedung DPR Membara, Massa Pendemo Bakar Ban dan Rusak Pagar

Situasi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta, mulai memanas.

Baca Selengkapnya
Pidato Kemenangan Trump,
Pidato Kemenangan Trump, "Tuhan Selamatkan Hidup Saya karena Suatu Alasan"

Donald Trump hari ini mendeklarasikan kemenangan di hadapan para pendukungnya di Florida.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Demo Depan DPR Memanas, Massa Bakar Spanduk Keluarga Presiden Jokowi
VIDEO: Demo Depan DPR Memanas, Massa Bakar Spanduk Keluarga Presiden Jokowi

Mereka kemudian membakar spanduk besar bergambar Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep dan menantu Bobby Nasution

Baca Selengkapnya
FOTO: Protes Kecurangan Pilpres 2024, Massa Demonstran Bakar Ban di Depan Gedung KPU
FOTO: Protes Kecurangan Pilpres 2024, Massa Demonstran Bakar Ban di Depan Gedung KPU

Mereka meminta KPU untuk membatalkan pemilihan umum presiden 2024 yang dianggap tidak jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Taktis Bakal Bubarkan Massa di DPR
Kendaraan Taktis Bakal Bubarkan Massa di DPR

Terlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran  massa.

Baca Selengkapnya
Donald Trump Janji Tak Mau Nyapres Lagi, Tapi Ini Syaratnya
Donald Trump Janji Tak Mau Nyapres Lagi, Tapi Ini Syaratnya

Donald Trump bersaing dengan Kamala Harris pada pemilihan presiden yang akan berlangsung November mendatang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional

Baca Selengkapnya