Duterte masukkan pelapor khusus PBB dalam daftar teroris negara
Merdeka.com - Presiden Filipina Rodrigo Duterte memasukkan salah seorang pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke dalam daftar teroris di negaranya.
Dalam sebuah petisi diajukan ke pengadilan Manila bulan lalu, departemen peradilan mendaftarkan lebih dari 600 orang dianggap sebagai pemberontak yang menggunakan tindakan teror untuk melemahkan pemerintah. Salah satunya adalah Victoria Tauli-Corpuz, seorang pelapor khusus PBB yang diduga menjadi anggota senior kelompok pemberontak Maois.
Selain mengungkap data orang dianggap teroris, petisi itu juga memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memantau pergerakan orang-orang dalam daftar secara ketat dan membatasi sumber daya yang seharusnya diterima siapapun yang ada dalam daftar.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Bagaimana Paspampres menanggapi dugaan penganiayaan? Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membantah dugaan tersebut. Dia meyakini, tindakan pengamanan spanduk bukan dilakukan oleh anggotanya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas serangan ini? SOPHOS menyebut serangan ini sebagai 'SEO poisoning,' sebuah teknik di mana peretas memanipulasi hasil pencarian untuk menempatkan situs mereka di posisi teratas.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas serangan? Seorang juru bicara Qualcomm menyatakan bahwa patch telah dikirimkan, namun kini tanggung jawab ada di tangan pengguna.
Tauli-Corpuz sendiri menanggapi pengumuman tersebut dengan dingin. Dia mengecam pemerintah yang melabelinya dengan sebutan teroris sehingga secara tidak langsung bisa membahayakan nyawanya.
"Tuduhan itu sangat tidak berdasar, berbahaya, dan tidak bertanggung jawab," kata Tauli-Corpuz, dikutip dari laman Guardian, Jumat (9/3).
Sementara itu, PBB mengatakan bahwa tuduhan ditujukan terhadap Tauli-Corpuz sebagai bentuk pembalasan atas kritik yang dikeluarkan pelapor khususnya itu atas serangan dan pembunuhan massal di Lumad, Filipina. Tauli-Corpuz menyebut pemerintah telah melanggar konvensi PBB mengenai hak asasi manusia.
"Tuduhan terhadap pelapor khusus kami dilakukan saat sedang berlangsung eksekusi ekstranda yang meluas dan serangan terus menerus terhadap suara-suara yang menentang pemerintah, termasuk dari para pembela HAM. Presiden juga secara terbuka mengintimidasi pelapor khusus," ujar Michel Forst, pelapor khusus yang menyoroti HAM.
"Tauli-Corpuz adalah pembela HAM. Kami minta pihak berwenang Filipina agar mencabut tuduhan tidak berdasar ini dan memastikan keamanan fisik serta keselamatan orang-orang dalam daftar tersebut," katanya.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengecam penyerangan puluhan prajurit TNI ke sebuah desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaPentolan KKB Alenus Tabuni alias Kobuter dipindahkan dari Ilaga ke Timika, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaMenurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaPeneliti dan Ahli Militer Made Tony Supriatna menjelaskan terkait daerah separatis KKB. Ia mengatakan pergerakan TNI dan KKB 'main kucing-kucingan'
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTodung pun merujuk Undang-undang Nomor 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca Selengkapnya