Empat bencong Malaysia gugat hukum syariah
Merdeka.com - Empat bencong muslim asal Malaysia menggugat hukum syariah lantaran melarang lelaki berdandan seperti perempuan. Mereka beralasan aturan Islam itu melanggar kebebasan mereka dan bertentangan dengan konstitusi di negara itu.
Namun, Pengadilan Tinggi Seremban di Negara Bagian Negeri Sembilan kemarin menolak gugatan keempat bencong tidak disebut identitasnya itu, seperti dilansir stasiun televisi CBS News, kamis (11/10). Mereka beralasan konstitusi Malaysia menjamin kebebasan tanpa melihat jenis kelamin.
Pengadilan Tinggi Seremban memutuskan hukum syariah tidak bertentangan dengan konstitusi. Mereka menyatakan banci juga wajib mengikuti ketentuan syariah.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Malaysia yang dua pertiga dari 29 juta penduduknya muslim, menyatakan islam sebagai agama resmi. Sebab itu, syariat Islam berlaku di negara jiran itu. Sesuai syariat di sana, bencong berdandan ala kaum hawa dikenai denda atau penjara buat waktu lama.
Keempat penggugat ini bekerja sebagai penata rias di salon. Keempat bencong ini sudah beberapa kali ditangkap karena berpakaian seperti perempuan, namun mereka cuma dikenai denda.
Keempat bencong berusia 20-an tahun ini kecewa berat dengan keputusan hakim. "Mereka akan mempertimbangkan buat mengajukan kasasi," kata Aston Paiva, pengacara empat bencong itu. Dia menambahkan empat kliennya itu sudah pernah menjalani terapi agar sembuh, namun usaha itu belum berhasil.
Malaysia memang dikenal sangat membatasi kebebasan warganya, termasuk dalam urusan berpendapat, media, dan soal agama.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaPerekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut berawal ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah seorang pelaku.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria berinisial AS, SA, RSKT dan DW.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca Selengkapnya