Empat manusia ini dipenjara ratusan tahun karena memperkosa
Merdeka.com - Para penjahat kelamin alias pemerkosa sudah sepantasnya dihukum berat. Mereka sesungguhnya telah merenggut kehormatan dan masa depan para korbannya. Beberapa waktu lalu di negara kita sempat muncul wacana hukuman kebiri bagi para pemerkosa. Usulan dari Presiden Joko Widodo itu kemudian sempat menjadi polemik. Sebagian mendukung, sebagian menolak, dengan alasannya masing-masing. Tapi sesungguhnya adakah hukuman yang pantas atau setimpal bagi para pemerkosa?
Di beberapa negara para pemerkosa sudah dinyatakan layak dijatuhi hukuman maha berat. Mereka ada yang dihukum hingga ratusan tahun. Hukuman itu memang terdengar tidak masuk akal, mengingat umur manusia saja rata-rata tidak lebih dari seratus tahun. Tapi dari vonis ratusan tahun itu bisa dilihat betapa para penjahat kelamin itu sudah sepantasnya mendapat vonis maksimal.
Siapa saja pemerkosa yang divonis hakim dengan hukuman ratusan tahun itu? Berikut ulasan yang berhasil dihimpun merdeka.com:
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Perkosa bayi dua tahun, lelaki ini dipenjara 359 tahun
Lelaki bernama Jerry Active, 26 tahun, asal Alaska, dijatuhi vonis 359 tahun penjara lantaran memerkosa bayi dua tahun dan membunuh kakek-nenek bayi itu.Tabloid Mirror melaporkan, Sabtu (22/8), Active membunuh Touch Chea, 71 tahun, dan istrinya Sorn Sreap di rumah mereka di Anchorge pada mei 2013.Dia juga memerkosa Sreap dan bayi dua tahun cucu korban. Polisi menyebut perbuatan keji Active itu yang terburuk yang pernah mereka lihat selama bertugas.Dalam pengadilan dia dinyatakan bersalah atas sepuluh dakwaan, termasuk pembunuhan tingkat pertama, penyerangan seksual, dan penyerangan seksual terhadap anak serta perampokan."Pembunuhan ini sangat keji, brutal, dan bengis," ujar Hakim Philip Volland.Polisi juga menyatakan lelaki itu memerkosa nenek 90 tahun yang kemudian meninggal pada Juni lalu.Dia juga pernah dibebaskan dalam masa percobaan setelah divonis tujuh tahun penjara karena mendobrak masuk sebuah rumah di Alaska pada 2009 dan memerkosa seorang bocah serta warga lainnya.
Pemerkosa wanita muda divonis 219 tahun penjara
Perempuan bernama Wendy Holland (35 tahun) menerima salah satu hukuman penjara terlama sepanjang sejarah Amerika Serikat. Dia dibui 219 tahun, dan minimal 50 tahun harus benar-benar hidup di penjara baru boleh mengajukan permohonan remisi, seperti dilansir the Daily Mail, Jumat (16/1).
Wendy bersama saudaranya William Brownlee, keduanya warga Kota Mobile Negara Bagian Alabama, terbukti secara berulang-ulang memerkosa keponakannya sendiri Brittney Wood. Mereka juga sering mencari korban gadis-gadis muda yang masih berhubungan darah untuk disekap lalu dicabuli.
Wendy adalah istri dari Donnie Holland. Sang suami dua tahun lalu bunuh diri, setelah polisi mulai mengendus aksinya memerkosa belasan remaja. Keluarga ini ternyata sangat bejat, lebih dari 11 anggota keluarga, termasuk Wendy, terlibat dalam pemerkosaan sistematis tersebut.
Polisi mendapatkan jalan terang setelah Brittney hilang pada 2012. Dari kasus itu, korban-korban lain bisa dilacak dan akhirnya memberikan pengakuan.
Diketahui, keluarga Holland ternyata penganut ajaran seks bebas, termasuk bertukar pasangan. Wakil Jaksa Mobile Nicki Patterson menyatakan tak puas cuma berhubungan badan sesama anggota keluarga, mereka mulai mencari gadis muda untuk diculik lalu diperkosa ramai-ramai.
"Korban paling muda berusia sembilan tahun, sementara kebanyakan korban berusia 14-15 tahun," kata Patterson.
Wendy, bersama mendiang suaminya, merupakan otak aksi bejat ini. Karenanya, jaksa menuntutnya dengan pasal berlapis, mulai dari sodomi, kekerasan seksual, penyiksaan anak-anak, hingga penculikan.
Dari laporan persidangan, Wendy yang menerima hukuman paling berat tidak menampakkan raut muka menyesal. Wanita itu bahkan tidak mengajukan banding setelah dihukum bui lebih dari dua abad.
Hakim Jody Bishop menyatakan setelah juri menyatakan perempuan itu terbukti bersalah, dia segera menjatuhkan hukuman maksimal.
"Dia dan anggota keluarga Holland lainnya yang terlibat pantas dihukum sangat lama," kata Jody.
Selain Wendy, Brownlee yang aktif memaksa keponakan berhubungan intim turut dihukum berat. Tapi karena bukan yang merencanakan aksi bejat itu, dia cuma dipenjara 20 tahun.
Mantan polisi perkosa 13 gadis divonis 263 tahun bui
Mantan petugas kepolisian Kota Oklahoma, Amerika Serikat, Daniel Holtzclaw dihukum atas kesalahan yang dia lakukan, yaitu memperkosa13 gadis berbeda. Hukuman yang diterimanya juga tak tanggung-tanggung, 263 tahun penjara.
Jaksa mengatakan korban si polisi bejat ini terdiri dari pecandu narkoba, pecandu alkohol, dan pekerja seks. Berdasarkan pengakuan Holtzclaw, jika 13 perempuan itu melaporkannya, maka tidak ada yang akan percaya.
Oleh jaksa dia dinyatakan bersalah atas 18 kasus dari 36 tuduhan yang ditujukan padanya. Empat kasus di antaranya merupakan pemerkosaan. Semua korbannya adalah perempuan kulit hitam.
"Dia agresif, waspada, dan jujur. Tanpa orang-orang seperti Holtzclaw, apa kita bisa aman?" seru pengacara Holtzclaw, Scott Adams, seperti diberitakan Gawker, dilansir dari BuzzFeed, Selasa (15/12).
Holtzclaw bukan yang pertama kalinya kehilangan pekerjaan sebagai perwira kepolisian. Menurut data, sejak 2009 hingga 2014, hampir seribu petugas kepolisian dicopot dari jabatannya lantaran melakukan tindak pemerkosaan, pemerasan seksual, dan pornografi terhadap anak.
Jaksa mengatakan, hukuman kepada mantan perwira polisi Oklahoma ini akan dilakukan mulai Januari tahun depan.
Doyan perkosa wanita, pria Zimbabwe dipenjara 230 tahun
Thomas Brighton Chirembwe, 30 tahun, divonis 230 tahun penjara lantaran memperkosa 13 wanita. Hukuman itu disampaikan oleh hakim pada pengadilan di Harare, Zimbabwe, Januari tahun lalu.Chirembwe divonis 20 tahun penjara untuk masing-masing pemerkosaan yang dilakukannya ditambah sepuluh tahun bui atas perampokan rumah.Dia diketahui memperkosa para korbannya di Cranborne, Hatfield, dan Queensdale, selama 15 bulan pada hingga November 2013. Hanya dua wanita yang berhasil selamat tidak diperkosa, satu karena berbohong mengidap HIV positif dan satu lagi karena sedang berdoa, seperti idlansir chronicle.co.zw, Januari tahun lalu.Ketika vonis dibacakan Chirembwe tampak tenang tapi kerabatnya di luar pengadilan histeris. Hukuman itu menjadi vonis penjara terlama di Zimbabwe. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHukuman bagi pelaku kejahatan berbeda-beda sesuai kebijakan negara. Salah satunya adalah hukuman penjara. Berikut hukuman penjara terlama di dunia.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya