Empat pemerkosa di atas bus di India divonis mati
Merdeka.com - Hakim Yogesh Khanna di Pengadilan India hari ini memvonis hukuman mati bagi keempat tersangka pemerkosa mahasiswi 23 tahun di sebuah bus di Ibu Kota New Delhi pada Desember tahun lalu.
Jaksa meminta para tersangka dijatuhi hukuman mati karena kejahatan ekstrem mereka memperkosa gadis itu secara brutal hingga dia tewas, seperti dilansir stasiun televisi CNN, Jumat (13/9).
Hukuman mati itu dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi. Keempat pria itu bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan meminta grasi (pengampunan) kepada presiden.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa presiden bisa memberikan grasi? Pemberian grasi ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
Pengacara keempat pelaku itu sudah mencoba meminta hukuman seumur hidup namun tidak dikabulkan.
Sejak peristiwa pemerkosaan itu ribuan warga di seantero India menggelar demo besar-besaran menuntut para pelaku dihukum seberatnya.
Keluar korban dan sejumlah politikus serta pejabat pemerintah meminta mereka dihukum mati.
Peristiwa itu juga menimbulkan perdebatan panjang di masyarakat soal hukuman bagi para pemerkosa yang selama ini terlalu ringan.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaAda tiga dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri asal Spanyol diserang sekelompok pemuda saat tur di negara bagian Jharkand.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap empat pelaku, tiga lainnya sedang diburu.
Baca SelengkapnyaHanya satu tersangka yang dipenjara di lapas anak dengan waktu separuh masa hukuman orang dewasa.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca Selengkapnya