Empat pemuda Kristen Iran dihukum cambuk 80 kali
Merdeka.com - Empat orang Kristen di Iran mendapat masing-masing 80 hukuman cambuk lantaran minum anggur dalam sebuah layanan keagamaan. Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik republik Islam itu lantaran menganiaya non Muslim.
Surat kabar the Daily Mail melansir, Jumat (25/10), empat pemuda itu yakni Behzad Taalipasand, Mehdi Reza Omidi, Mehdi Dadkhah, dan Amir Hatemi ditangkap di gereja pada akhir tahun lalu.
Kepala eksekutif solidaritas Kristen sejagat Mervyn Thomas mengatakan hukuman ini suatu pelanggaran akan praktik kebebasan beragama secara damai. "Kami mendesak pemerintah Iran memastikan praktik hukum negara itu tidak bertentangan dengan internasional di bawah lembaga hak sipil dan politik yang menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan," ujar Thomas.
-
Siapa yang sering mabuk-mabukan? Ronaldo geram terhadap Aveiro yang kerap mabuk-mabukan.
-
Mengapa minum anggur merah haram dalam Islam? Hukum haram minuman anggur merah menurut Islam tersebut dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:'Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.'
-
Dimana Arak Bako dilakukan? Di Sumatra Barat, tepatnya masyarakat Solok, Minangkabau mempunyai tradisi arak-arakan yang cukup melibatkan banyak orang atau anggota keluarganya, yaitu arak bako.
-
Kenapa Arak Bako dilakukan? Tradisi arak bako sebagai bentuk ungkapan rasa bahagia pihak bako terhadap anak pisang yang akan menikah.
-
Siapa yang terlibat dalam Arak Bako? Orang yang terlibat dalam acara ini adalah pihak bako dari Si Anak Daro. Pihak bako meliputi Induak bako paling dekat hingga yang jauh.
-
Apa itu Arak Bako? Arak Bako adalah sebuah bentuk rasa kegembiraan pihak bako atau saudara perempuan dari pihak ayah keluarga garis ibu dari pihak ayah.
Menjadi Kristen di Negeri Mullah itu memang tidak mudah. Menurut Ahmad Sahid salah satu saksi PBB soal hak asasi di Iran mengatakan umat Yesus Kristus ini selalu mendapat sanksi jika melanggar hukum agama dianut di Iran yakni Islam. Meski Presiden Hassan Rouhani hendak merevisi ini namun faktanya banyak kaum Kristiani masih mendapat perlakuan berbeda.
Laporan PBB pada Juli 2013 melansir 20 orang Kristen ditahan sebab dituding menyebarkan agamanya dan melayani umat. Mereka yang berpindah dari Islam ke Kristen pun mendapat hukuman mati.
Laporan ini ditentang pemerintah Iran. Menurut mereka Sahid belum sepenuhnya mengerti soal budaya Islam dan dasar agama itu. "Dia menganggap apa yang disaksikan di barat merupakan standar internasional harus diberlakukan seluruh dunia," ujar juru bicara pemerintahan tidak menyebutkan namanya lewat televisi nasional negara itu Press TV. (mdk/din)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca Selengkapnya