Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat reaksi kesal Brasil terhadap hukuman mati di Indonesia

Empat reaksi kesal Brasil terhadap hukuman mati di Indonesia Presiden Brasil Dilma Rousseff. ©forbes

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo Desember lalu sudah menolak permohonan pengampunan atau grasi dari terpidana narkoba. Jokowi menegaskan Indonesia tidak akan mundur selangkah pun untuk memerangi narkoba.

"Perang terhadap mafia narkoba tidak boleh setengah-setengah, karena narkoba benar-benar sudah merusak kehidupan baik kehidupan penggunanya maupun kehidupan keluarga pengguna narkoba," tulis Jokowi dalam akun Facebooknya, Minggu (18/1).

Pada eksekusi gelombang pertama di Nusakambangan 18 Januari lalu ada enam terpidana mati. Salah satunya warga Brasil. Pada eksekusi gelombang kedua yang segera akan dilaksanakan ada sebelas terpidana mati, salah satunya juga warga Brasil.

Lebih dari seabad tidak pernah ada warga Brasil tewas dihukum mati di bumi ini. Sejak 1889 Brasil tidak menerapkan hukuman mati bagi warganya. Wajar jika Brasil bereaksi keras ketika warganya dihukum mati di Indonesia.

Apa saja reaksi Brasil itu? Berikut ulasannya.

Presiden Brasil terkejut dan marah warganya dihukum mati

Kurir narkoba bernama Marco Archer Cardoso Moreira (53 tahun) asal Brasil dieksekusi mati 18 Januari lalu di Nusakambangan setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.Seperti dilaporkan Telegraph, Senin (19/1), Presiden Brasil Dilma Rousseff mengeluarkan pernyataan keras. Melalui juru bicaranya, dia mengaku 'terkejut' dan 'marah' atas sikap Indonesia yang menolak segala upayanya menyelamatkan Marco.

"Menjalankan hukuman mati yang sudah ditolak komunitas internasional mempengaruhi hubungan kedua negara," kata Dilma.Brasil kecewa dua kali lipat, karena lebih dari seabad tak ada warganya yang dihukum mati di manapun di muka bumi. Negeri Samba ini meniadakan hukuman mati sejak 1889.Dalam waktu bersamaan, dua warga Brasil meregang nyawa di Indonesia. Setelah Marco, masih ada satu lagi kurir narkoba Brasil yang menunggu giliran yakni Rodrigo Muxfeldt Gularte. Jadwal eksekusi dan kepastian Peninjauan Kembali kasusnya belum diumumkan Kejaksaan Agung.Diperkirakan, Brasil akan membalas Indonesia lewat medan ekonomi. Negeri Samba adalah mitra dagang Indonesia paling penting setelah Amerika Serikat.Nilai perdagangan kedua negara mencapai USD 4 miliar. Salah satu komoditas paling banyak diimpor Indonesia dari Brasil adalah kedelai untuk bahan baku tempe.Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mempersilakan Brasil menarik dubes masing-masing. Pemerintah masih yakin hubungan bilateral Indonesia dengan kedua negara tidak akan memburuk."Kita harapkan tidak (memburuk), Itu karena Indonesia berkomitmen tinggi untuk tetap menjaga hubungan baik dengan negara sahabat," kata Jubir Kemenlu Arrmanatha Nasir.

Presiden Brasil telepon Jokowi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan Presiden Brasil Dilma Rousseff menelepon Presiden Joko Widodo untuk meminta warganya bernama Marco Moreira tidak dihukum mati akibat kasus narkoba.Tony menyebut permohonan presiden Brasil itu tidak akan menunda atau membatalkan eksekusi terhadap enam terpidana narkoba, seperti dilansir stasiun televisi ABC News, Sabtu (16/1).Tony mengatakan Jokowi menolak permohonan Rousseff itu dengan mengatakan keputusan itu sudah melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Tony menuturkan eksekusi terhadap warga Brasil itu tidak akan merusak hubungan kedua negara."Apa yang kami lakukan bertujuan melindungi negara dari bahaya narkoba," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan Kamis lalu.Meski Uni Eropa dan Amnesty International memprotes hukuman mati itu namun Jokowi tetap pada pendiriannya.Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi enam terpidana mati narkoba pada 30 Desember lalu."Itu hukum positif di Indonesia, dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Ya semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri," ujar Jokowi sembari terkekeh usai menggelar teleconference di Bina Graha, Jakarta, Senin (8/12).

Warga dihukum mati, Brasil panggil dubesnya

Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi meluruskan kabar tentang penarikan duta besar (Dubes) Brasil dan Belanda dari Jakarta. Menurut dia, tidak ada penarikan dubes, pasca dilaksanakannya eksekusi hukuman mati bagi kedua warga negara asing yang jadi narapidana kasus narkotika."Jadi memang ini ada istilah yang memang harus diluruskan ya, karena beberapa teman-teman mengatakan penarikan dubes. Yang terjadi adalah pemanggilan ke capital (Ibu Kota) untuk melakukan konsultasi," kata Retno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).Untuk Brasil dan Belanda, jelas Retno, pihaknya sudah menerima informasi dan tadi pagi sudah menerima notifikasi dari kedua dubes tersebut di Jakarta mengenai pemanggilan dubesnya ke capital untuk melakukan konsultasi. Jadi, tegas dia, tidak ada istilah penarikan dubes dari Indonesia.Selanjutnya, tambah dia, pemerintah terus menjalin komunikasi yang intensif dengan negara-negara luar. Apalagi yang berkaitan dengan hukum yang melibatkan negara lain."Saya kira komunikasi kita dengan dunia luar sudah mulai kita lakukan dari sejak awal, dalam artian Indonesia adalah negara yang bersahabat. Kita tidak pernah bertentangan dengan negara lain, dan ini masalahnya adalah law enforcement dari sebuah negara berdaulat untuk memerangi kejahatan serius yaitu kejahatan narkotika. Yang kalau kita lihat dari data semuanya menunjukkan kita dalam situasi yang darurat," jelas Retno

Brasil dendam hukuman mati, dubes RI tertunda dapat izin tugas

Pemerintah Brasil sengaja menunda-nunda penyerahan credentials (surat kepercayaan pemimpin setempat) yang dibutuhkan Duta Besar Indonesia Toto Riyanto agar dapat resmi bertugas.Pada penyerahan credentials kepada para dubes dari banyak negara di Istana Kepresidenan Brasil, hanya Toto yang tidak mendapatkannya tanpa alasan jelas.Kementerian Luar Negeri mengirim protes keras atas sikap Brasil tersebut. Alhasil, Dubes Indonesia untuk Brasil dipanggil pulang ke Tanah Air sejak pukul 22.00 waktu setempat kemarin dalam rangka konsultasi."Pemerintah Indonesia memanggil pulang Dubes RI designate untuk Brasil sampai jadwal baru penyerahan credentials dipastikan oleh Pemerintah Brasil," seperti dikutip dari pernyataan pers Kemlu kepada merdeka.com, Sabtu (21/2).Indonesia meyakini, credentials yang seharusnya diserahkan Presiden Brasil Dilma Roussef ini jadi tertunda gara-gara isu hukuman mati. Bulan lalu Kejaksaan Agung menembak mati Michael Archer Cardoso, WN Brasil yang jadi kurir narkoba, di Cilacap.Belakangan, ada satu lagi warga Brasil yang akan dieksekusi bersama duo Bali Nine. Yakni Rodrigo Gularte, sama-sama kasus narkoba dan kini masih ada di sel isolasi Lapas Batu, Nusakambangan.Kemlu meyakini sikap tidak bersahabat Brasil dipicu kebijakan Indonesia mengeksekusi terpidana mati narkoba. Tapi bila balasannya sampai menunda prasyarat tugas dubes, Negeri Samba dianggap sudah keterlaluan."Cara penundaan penyerahan credentials yang dilakukan oleh Menlu Brasil secara tiba-tiba pada saat Dubes designate RI untuk Brasillia telah berada di Istana Presiden Brasil, merupakan suatu tindakan yang tidak dapat diterima oleh Indonesia," tulis juru bicara Kemlu.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya