Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat upaya pemerintah Indonesia lindungi WNI di Arab

Empat upaya pemerintah Indonesia lindungi WNI di Arab ilustrasi tki. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia terus berusaha melindungi para warganya yang berada di luar negeri, salah satunya di Arab Saudi. Sebanyak 774.000 WNI kita berada di Arab Saudi dan kebanyakan dari mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Sayangnya, tak sedikit dari para tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang bermasalah, ada sekitar 2.033 kasus pada 2014 dan 777 kasus baru hingga pertengahan 2015. Masalah yang dihadapi mulai dari imigrasi hingga melakukan kejahatan seperti terlibat pembunuhan. Bahkan sekitar 36 orang terancam hukuman mati.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah sering memberitahu kepada para WNI di luar negeri untuk mematuhi peraturan di negara yang mereka pijak saat ini. Begitu pula jika terlibat masalah, para WNI harus menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di tempat mereka tinggal. Hal itu dilakukan untuk mendapat perlindungan dari Pemerintah Indonesia.

Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, ada tiga hal yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya di luar negeri.

"Pencegahan, deteksi dini, dan perlindungan. Itu tiga langkah yang kita lakukan untuk WNI yang berada di luar negeri," ujarnya kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Sabtu (6/6).

Sementara untuk kasus di Arab Saudi sendiri, pemerintah Indonesia telah melakukan empat upaya melindungi WNI yang terkena kasus. Berikut empat langkah yang dilakukan Indonesia untuk melindungi WNI di Arab Saudi:

Presiden surati Raja Saudi minta pengampunan bagi TKI terancam hukuman mati

Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden RI Joko Widodo menyurati Raja Saudi untuk meminta pengampunan bagi WNI yang hendak dihukum mati. Walaupun terkadang surat dari presiden tidak menjadi jaminan bebasnya para WNI tersebut. Seperti pada kasus Siti Zaenab dan Karni, dua presiden ini sampai tiga kali menyurati Raja Saudi, namun sayangnya tetap gagal. Rupanya bukan karena raja tidak mengampuni, tapi dari pihak keluarga sendiri yang tidak memberi maaf. Namun, menyurati Raja Saudi untuk memohon pengampunan merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah melindungi warganya di Arab.

Membuat e-perlindungan

Akhir tahun lalu, Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) yang berada di bawah naungan Kementerian Luar Negeri membuat sebuah program yang bernama e-perlindungan. Program ini dikhususkan bagi para WNI yang berada di luar negeri, agar mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah Indonesia. Sistem e-perlindungan tersebut berguna untuk mencatat data-data WNI. Di dalam sistem itu ada sistem deteksi dini, yang berguna untuk melakukan pencarian pada WNI. Jika ada WNI yang memiliki masalah di luar negeri, e-perlindungan bisa dengan cepat mendata dan berikan bantuan. "Bantuan perlindungan yang diberikan berupa bantuan hukum untuk para WNI yang punya masalah. Kita berikan pengacara dan pendampingan," ujar juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir.

Menlu bertemu Raja Saudi dan Menlu Arab

Pada akhir Mei lalu, Menlu Retno Marsudi melakukan lawatan ke Timur Tengah. Salah satu negara yang menjadi tujuan lawatannya adalah Arab Saudi. Di sana, Menlu Retno bertemu dengan Raja Salman dan Menlu Saudi. Dalam pertemuan, Menlu membahas mengenai perlindungan WNI di sana. Apalagi jumlah WNI di Arab Saudi cukup banyak. Selain membahas mengenai perlindungan, Menlu juga meminta agar pemerintah Arab Saudi memberikan notifikasi hukuman mati WNI kepada pemerintah Indonesia. Semua yang dibahas oleh Menlu Retno mendapat sambutan baik dari Raja Salman dan akan dibicarakan dalam rapat bersama pemerintah Arab Saudi.

Delegasi Indonesia dan Arab Saudi bertemu bahas perlindungan WNI

Pertemuan antara delegasi Indonesia dan Arab Saudi yang terjadi akhir pekan ini, merupakan pertemuan lanjutan dari lawatan Menlu Retno Marsudi ke Arab sebelumnya. Dalam pertemuan ini, pembahasan utama mengenai perlindungan WNI di Arab Saudi. Dalam pertemuan ini, beberapa kesepakatan dicapai oleh kedua delegasi. Pertama, kesepakatan untuk bertukar data kasus-kasus yang masih tertunda. Kedua, penunjukan contact person di Kementerian Luar Negeri dua negara untuk percepatan penyelesaian kasus-kasus. Ketiga, pembuatan mekanisme yang lebih cepat untuk legalisasi dokumen pribadi yang terkait penyelesaian kasus. Keempat, kesediaan pihak Arab Saudi untuk bantu akses KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah kepada berbagai dokumen putusan pengadilan yang relevan dengan proses hukum WNI di Saudi. Dan yang terakhir, pemerintah Arab Saudi bersedia mempertimbangkan sebuah mekanisme notifikasi bilateral bagi WNI terancam hukuman mati. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI

Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya

Diakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.

Baca Selengkapnya
37 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Saudi karena Berhaji Tanpa Visa Resmi
37 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Saudi karena Berhaji Tanpa Visa Resmi

Saat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.

Baca Selengkapnya
Kasus PMI Tak Digaji Paling Banyak Terjadi di Malaysia dan Arab Saudi
Kasus PMI Tak Digaji Paling Banyak Terjadi di Malaysia dan Arab Saudi

Kemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.

Baca Selengkapnya
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia

3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah

Baca Selengkapnya
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.

Baca Selengkapnya
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji

Pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Ramai Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Pemkab Kediri Jamin Warganya Aman
Ramai Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Pemkab Kediri Jamin Warganya Aman

Pemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib 24 WNI yang Diamankan Kepolisian Arab Saudi Saat Hendak Menuju Kota Mekkah
Begini Nasib 24 WNI yang Diamankan Kepolisian Arab Saudi Saat Hendak Menuju Kota Mekkah

Mereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Suci Mekkah.

Baca Selengkapnya
Pakai Identitas Jemaah Haji Palsu, Begini Kronologi Penangkapan 37 WNI di Madinah
Pakai Identitas Jemaah Haji Palsu, Begini Kronologi Penangkapan 37 WNI di Madinah

37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.

Baca Selengkapnya