Empat upaya pemerintah Indonesia lindungi WNI di Arab
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia terus berusaha melindungi para warganya yang berada di luar negeri, salah satunya di Arab Saudi. Sebanyak 774.000 WNI kita berada di Arab Saudi dan kebanyakan dari mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sayangnya, tak sedikit dari para tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang bermasalah, ada sekitar 2.033 kasus pada 2014 dan 777 kasus baru hingga pertengahan 2015. Masalah yang dihadapi mulai dari imigrasi hingga melakukan kejahatan seperti terlibat pembunuhan. Bahkan sekitar 36 orang terancam hukuman mati.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Apa yang terjadi pada Supadi saat di Arab Saudi? Tersiar kabar bahwa Supadi sedang ditahan oleh otoritas Arab Saudi. Hal itu berdasarkan edaran foto salinan berbahasa Arab yang menyebutkan bahwa Supadi ditahan karena menjadi jemaah haji tak resmi.
-
Siapa yang sering jadi korban KDRT? Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, meskipun pria juga bisa menjadi korban.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah sering memberitahu kepada para WNI di luar negeri untuk mematuhi peraturan di negara yang mereka pijak saat ini. Begitu pula jika terlibat masalah, para WNI harus menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di tempat mereka tinggal. Hal itu dilakukan untuk mendapat perlindungan dari Pemerintah Indonesia.
Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, ada tiga hal yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya di luar negeri.
"Pencegahan, deteksi dini, dan perlindungan. Itu tiga langkah yang kita lakukan untuk WNI yang berada di luar negeri," ujarnya kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Sabtu (6/6).
Sementara untuk kasus di Arab Saudi sendiri, pemerintah Indonesia telah melakukan empat upaya melindungi WNI yang terkena kasus. Berikut empat langkah yang dilakukan Indonesia untuk melindungi WNI di Arab Saudi:
Presiden surati Raja Saudi minta pengampunan bagi TKI terancam hukuman mati
Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden RI Joko Widodo menyurati Raja Saudi untuk meminta pengampunan bagi WNI yang hendak dihukum mati. Walaupun terkadang surat dari presiden tidak menjadi jaminan bebasnya para WNI tersebut. Seperti pada kasus Siti Zaenab dan Karni, dua presiden ini sampai tiga kali menyurati Raja Saudi, namun sayangnya tetap gagal. Rupanya bukan karena raja tidak mengampuni, tapi dari pihak keluarga sendiri yang tidak memberi maaf. Namun, menyurati Raja Saudi untuk memohon pengampunan merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah melindungi warganya di Arab.
Membuat e-perlindungan
Akhir tahun lalu, Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) yang berada di bawah naungan Kementerian Luar Negeri membuat sebuah program yang bernama e-perlindungan. Program ini dikhususkan bagi para WNI yang berada di luar negeri, agar mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah Indonesia. Sistem e-perlindungan tersebut berguna untuk mencatat data-data WNI. Di dalam sistem itu ada sistem deteksi dini, yang berguna untuk melakukan pencarian pada WNI. Jika ada WNI yang memiliki masalah di luar negeri, e-perlindungan bisa dengan cepat mendata dan berikan bantuan. "Bantuan perlindungan yang diberikan berupa bantuan hukum untuk para WNI yang punya masalah. Kita berikan pengacara dan pendampingan," ujar juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir.
Menlu bertemu Raja Saudi dan Menlu Arab
Pada akhir Mei lalu, Menlu Retno Marsudi melakukan lawatan ke Timur Tengah. Salah satu negara yang menjadi tujuan lawatannya adalah Arab Saudi. Di sana, Menlu Retno bertemu dengan Raja Salman dan Menlu Saudi. Dalam pertemuan, Menlu membahas mengenai perlindungan WNI di sana. Apalagi jumlah WNI di Arab Saudi cukup banyak. Selain membahas mengenai perlindungan, Menlu juga meminta agar pemerintah Arab Saudi memberikan notifikasi hukuman mati WNI kepada pemerintah Indonesia. Semua yang dibahas oleh Menlu Retno mendapat sambutan baik dari Raja Salman dan akan dibicarakan dalam rapat bersama pemerintah Arab Saudi.
Delegasi Indonesia dan Arab Saudi bertemu bahas perlindungan WNI
Pertemuan antara delegasi Indonesia dan Arab Saudi yang terjadi akhir pekan ini, merupakan pertemuan lanjutan dari lawatan Menlu Retno Marsudi ke Arab sebelumnya. Dalam pertemuan ini, pembahasan utama mengenai perlindungan WNI di Arab Saudi. Dalam pertemuan ini, beberapa kesepakatan dicapai oleh kedua delegasi. Pertama, kesepakatan untuk bertukar data kasus-kasus yang masih tertunda. Kedua, penunjukan contact person di Kementerian Luar Negeri dua negara untuk percepatan penyelesaian kasus-kasus. Ketiga, pembuatan mekanisme yang lebih cepat untuk legalisasi dokumen pribadi yang terkait penyelesaian kasus. Keempat, kesediaan pihak Arab Saudi untuk bantu akses KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah kepada berbagai dokumen putusan pengadilan yang relevan dengan proses hukum WNI di Saudi. Dan yang terakhir, pemerintah Arab Saudi bersedia mempertimbangkan sebuah mekanisme notifikasi bilateral bagi WNI terancam hukuman mati. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaMereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Suci Mekkah.
Baca Selengkapnya37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.
Baca Selengkapnya