Facebookers desak polisi beri hukuman berat ke penembak anjing
Merdeka.com - Pengguna Facebook yang juga pecinta binatang, membuat Facebook fan page menuntut penegak hukum Washington, Amerika untuk memberikan hukuman yang berat bagi David Latham. Pria berusia 55 tahun tersebut dianggap mendapatkan hukuman yang ringan atas tindakannya menembak seekor anjing bernama Molly hingga tewas.
Penembakan tersebut terjadi ketika Latham merasa terganggu dengan gonggongan anjing jenis corgi milik tetangganya, Cary Chunyk dan Loyce Andrews. Dengan senjata laras panjang, Latham kemudian memasuki pekarangan tetangganya dan menembak sang anjing di dekat bagian dada.
Chunky yang menyadari jika anjingnya ditembak, kemudian berlari dan menghampiri Latham. "Kamu baru saja menembak anjing saya!," ujar Chunky seperti dikutip dailydot.com, Rabu (24/9).
-
Siapa yang menembak kucing dengan Air Softgun? Imam Prasetyo (35), warga Krobokan, Semarang Barat, Kota Semarang, kesal dengan tingkah laku seekor kucing yang sering membuang kotoran di halaman rumahnya.Suatu hari kekesalannya sampai pada puncaknya. Tak perlu pikir panjang, ia menembak kucing itu dengan senjata Air Softgun jenis Bareta 92Fs Type M9A1 M. Imam mengaku memiliki dendam terhadap kucing itu.
-
Dimana anjing berada? Terlihat dalam video, seeokor anjing duduk di sebuah kursi plastik dengan tenang. Sedihnya, di belakang kursinya terdapat peti mati. Diketahui, itu merupakan peti mati milik tuannya. Ia juga tampak selalu setia berada di sisi sang tuan.
-
Apa yang ditembak? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL.
-
Kenapa koboi ini ngamuk dan menembak? Seorang pria ngamuk dan menembakan senjata api berkali-kali.
-
Siapa yang membuat video anjing? Pemilik akun TikTok mwellll membagikan sebuah video yang mengharukan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Bukannya mundur dan meminta maaf, Latham bahkan mengarahkan senapannya ke Chunky. Dua jam kemudian, baru polisi datang ke lokasi kejadian.
Kepada polis, pria bertato ini mengaku bahwa ia telah menembak anjing yang salah. Latham kemudian ditahan dengan tuduhan kejahatan pelanggaran ringan, termasuk di antaranya sembrono menggunakan senapan dan membahayakan.
Mendengar putusan tersebut, banyak yang beranggapan jika hukuman yang diterima Latham terlalu ringan. Hal ini lah yang kemudian mendasari Jodi Sands untuk membuat Facebook fan page 'Justice for Molly the Corgi'.
"Faktanya adalah, pria ini berjalan ke arah sang anjing, mengarahkan senapan laras panjangnya ke arah dada, dan menarik pelatuk adalah perbuatan yang menyakitkan," ujar Jodi.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi penyiksaan itu terekam CCTV sekitar kemudian viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTiga pelaku yang ditangkap berinisial AYM (25) PPN (28) dan BAA (26). Mereka ditangkap pada Sabtu (17/8).
Baca SelengkapnyaSeekor anjing herder hitam menyerang seorang pejalan kaki yang melintas di perumahan elite di Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, polisi juga masih mendalami pistol yang digunakan oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaSejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral merekam detik-detik anjing pelacak polisi bertingkah liar. Ia melakukan penyerangan pada komandan polisi.
Baca SelengkapnyaKetua APHI, Rachmat Ninu Mone mengaku sangat mengecam tindakan pelaku.
Baca SelengkapnyaSuntik mati atas persetujuan korban, pemilik dan warga sekitar perumahan Graha Padma, Kelurahan Jrakah, Semarang.
Baca SelengkapnyaKucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.
Baca SelengkapnyaKasus seorang sekuriti mal Plaza Indonesia Jakarta tepergok menghukum anjing dengan cara dipukul bikin heboh jagat media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaVideo anjing polisi menggigit komandan viral di media sosial. Warganet ikut berkomentar.
Baca Selengkapnya