Filipina bantah berikan 'lampu hijau' untuk eksekusi Mary Jane
Merdeka.com - Pernyataan Presiden Indonesia Joko Widodo mengenai pemberian izin dari Presiden Filipina atas hukuman mati kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, dibantah pihak Istana Malacanang. Melalui juru bicaranya, Duterte mengatakan tidak mengatakan kepada Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Mary Jane.
"Berdasarkan dengan pernyataan yang datang dari Indonesia, Presiden Duterte menginformasikan kepada saya bahwa pernyataan aktual dan pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo seperti ini, 'Ikuti saja hukum yang Anda punya. Saya tidak akan menghalangi'," ujar Juru Bicara Duterte Ernesto Arbella, seperti dikutip dari Straits Times, Senin (12/9).
Hal senada juga diucapkan oleh Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay. Yasay, yang mengikuti rangkaian perjalanan Duterte ke Indonesia pekan lalu mengatakan tidak ada pernyataan setuju untuk mengeksekusi Mary Jane keluar dari mulut presidennya.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana Ganjar menanggapi putusan DKPP? 'Saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika,' kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
"Yasay mengklarifikasi bahwa Duterte tidak pernah memberikan 'lampu hijau' terhadap eksekusi Veloso. Dia hanya mengatakan kepada Presiden Indonesia bahwa dia menghormati proses hukum dan menerima apa pun keputusan akhir terhadap kasus itu," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Filipina yang dilansir dari situs resmi mereka.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dalam pertemuannya dengan Duterte di Istana Merdeka Jumat lalu, Presiden Filipina itu mempersilakan Indonesia mengeksekusi Mary Jane.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," ucap Presiden Jokowi setelah melakukan solat Idul Adha di Serang, kemarin.
Nasib Mary Jane dibahas oleh kedua pemimpin negara tersebut dalam pertemuan di Jakarta. Jokowi mengungkapkan dirinya telah menjelaskan kasus yang menjerat salah satu warga Filipina itu.
Sementara itu, pengacara Mary Jane, Edre Olalia mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi baik dari pemerintah Indonesia maupun Filipina mengenai hal ini.
"Masih ada keraguan, jadi kami menunggu informasi yang A1 (tepat). Baik keluarga Veloso dan pengacara Filipina, kami memilih untuk menunggu informasi resmi yang baik dari pemerintah Filipina maupun Indonesia, baru kami akan berkomentar," ucapnya.
Mary Jane Veloso ditangkap kepolisian Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 setelah kedapatan mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Perempuan asal Bulacan ini divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perempuan 31 tahun itu mengaku hanya diperalat untuk bisa membawa barang haram tersebut. Mary Jane rencananya akan dieksekusi mati pada April 2015, namun ditunda setelah muncul perkembangan terbaru kasus ini di Filipina.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaDuterte mengklaim penggantinya tersebut sedang merencanakan amandemen undang-undang untuk menghapus batas masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaDalam salah satu sesi, Anies ditanya sikap politiknya soal Ganja Medis.
Baca SelengkapnyaPara pakar berpendapat bahwa meskipun pernyataan Sara Duterte sangat tegas, dukungan politiknya tidak akan berkurang.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya