Ganti rugi Jepang pada korban Ianfu Korsel tak disambut baik pegiat
Merdeka.com - Keputusan Pemerintah Jepang memberi ganti rugi satu miliar Yen (setara Rp 113 miliar) sekaligus meminta maaf pada budak seks (Ianfu) para tentaranya selama Perang Dunia II di Korea Selatan, dianggap belum menjanjikan keadilan bagi ratusan ribu korban lainnya di seantero Asia.
EkaHindra, peneliti independen serta pendamping para korban praktik Ianfu di Indonesia, menilai kesepakatan Korsel-Jepang awal pekan ini lebih kental kepentingan politik bilateral. Salah satu indikator bias politik dalam penanganan isu Ianfu ini, adalah tidak dilibatkannya elemen sipil dan korban budak seks oleh kedua negara.
"Pertemuan tersebut digagas sebatas tingkat pemerintahan, tanpa melibatkan aspek yang ada di dalamnya. Kami sebagai perwakilan sipil yang mendampingi, termasuk korban, tidak diikutsertakan membuat kekecewaan sendiri," ujarnya melalui sambungan telepon kepada merdeka.com, Kamis (31/12).
-
Siapa yang menjadi sasaran kekerasan seksual oleh tentara Jepang? Ada tipe-tipe soal Jugun Ianfu, mulai dari peran wanita yang dipaksa untuk memuaskan hasrat para militer dan sipil Jepang.
-
Siapa yang mengalaminya di Indonesia? Riskesdas 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional.
-
Kenapa pekerja Korea Selatan di Indonesia hina warga Indonesia? Dalam pesan yang dibagikan, terlihat beberapa pekerja Korea Selatan melontarkan kata-kata kasar bernada hinaan dan merendahkan orang Indonesia.'Kulitnya hitam, paling jelek di Asia Tenggara dan punya obsesi,' tulis salah satu anggota Indosarang menggunakan bahasa Korea.
-
Apa yang dilakukan Harsono saat dijajah Jepang? Pada zaman pendudukan Jepang, ia sempat bekerja pada kantor berita milik kekaisaran Jepang, Domei, yang berlokasi di Jakarta.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
Kendati begitu, para aktivis pendamping korban Ianfu mengakui pertemuan diplomatik antara Jepang dan Korsel membicarakan isu ini merupakan terobosan baru, sejak tuntutan keadilan bagi korban mulai disuarakan sejak 1991.
Karena itu, EkaHindra mengajak semua pihak yang berkepentingan memperjuangkan harkat korban Ianfu lebih konsisten menekan Jepang. Draf kesepakatan Jepang-Korsel akan dipelajari lebih dulu oleh para pegiat.
"Apakah Indonsia memiliki peluang untuk membuat Jepang meminta maaf terhadap isu ini? Kita harus tahu persis apa yang disepakati, tidak hanya memberi suara permintaan maaf, namun juga tindakan proaktif."
Foto beberapa penyintas praktik Ianfu di Indonesia ©2015 Merdeka.com/Istimewa
Isu ini setiap tahunnya selalu dibahas dalam pertemuan internasional para pegiat yang memperjuangkan nasib Ianfu di seluruh kawasan Asia. Mereka berusaha medesak Jepang agar melakukan tiga tuntutan korban Ianfu.
"Pertama terkait permintaan maaf kepada setiap Ianfu oleh Jepang. Kedua, pemerintah Jepang memberi kompensasi kepada setiap Ianfu. Dan ketiga, mendesak memasukkan isu Ianfu ke dalam ranah pendidikan Jepang, mulai dari SD hingga ke jenjang sekolah tinggi," urai EkaHindra.
Diperkirakan ada 200 ribu perempuan di seantero Asia dipaksa menjadi Ianfu, yang oleh Jepang pernah diklaim hanyalah mobilisasi 'wanita penghibur' bagi balatentara Nippon. Para korban tersebar tak hanya di Korsel, namun juga Indonesia, China, hingga Filipina.
Jepang pernah memberi ganti rugi pampasan perang kepada pemerintah RI senilai USD 223 juta, tapi sama sekali tidak menyinggung ataupun mau mengakui praktik Ianfu.
Di Tanah Air, setidaknya ada 22 ribu perempuan melapor pernah dipaksa mengikuti Ianfu. Wanita yang rata-rata kini sudah renta atau bahkan meninggal ini belum mendapatkan ganti rugi layak.
Gugatan hukum pernah coba diajukan lewat LBH Yogyakarta, mewakili seorang mantan ianfu pada 1997. Nilai kerugian materiil maupun imateriil mencapai Rp 5,3 triliun. Tapi kelanjutan gugatan itu tak jelas rimbanya.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaPerkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa.
Baca SelengkapnyaHanum Rais sampaikan surat terbuka sindir gaya hidup mewah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaKeluh kesah pria eks TKI Jepang yang kini rela bekerja di kampung halaman sebagai tukang bangunan.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaJumlah korban itu diungkapkan tim pengacara kedua korban lainnya; DF dan RZ, Yansen Ohoirat.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaKemensos janji akan memberikan solusi terhadap mereka yang menjadi korban kejahatan TPPO.
Baca SelengkapnyaPolitisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.
Baca SelengkapnyaAwalnya, ia ingin menyerah dan pulang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaTersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya
Baca Selengkapnya