Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara Ujaran Kebencian di Jerman, Facebook Didenda Rp31 Juta

Gara-gara Ujaran Kebencian di Jerman, Facebook Didenda Rp31 Juta Account Facebook palsu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jejaring media sosial raksasa, Facebook, dikenai sanski oleh Kementerian Kehakiman Jerman pada Selasa, 2 Juli 2019, lantaran dinilai kurang transparan soal ujaran kebencian di platform mereka.

Perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg itu dijatuhi denda senilai 2 juta euro atau setara dengan sekitar Rp31,8 juta. Tagihan tersebut dikirim langsung ke kantor pusat Facebook Eropa di Irlandia.

Kementerian Kehakiman Jerman menganggap Facebook tidak terbuka sesuai dengan aturan kewajiban melaporkan pengaduan berdasarkan UU Penanggulangan Ujaran Kebencian yang dalam bahasa Jerman disebut Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG) dan mulai diberlakukan awal 2018.

Orang lain juga bertanya?

Menurut UU itu, semua perusahaan media sosial yang beroperasi di Jerman diwajibkan menghapus laman yang memuat ujaran kebencian atau hasutan dalam waktu 24 jam. Sedangkan semua halaman yang memuat 'hal-hal yang terlarang secara hukum' wajib dilumpuhkan kurun 7 hari.

Selain itu, mereka juga harus memberi Laporan Transparansi, secara berkala tentang jumlah pengaduan mengenai ujaran kebencian yang mereka terima dari pengguna dalam periode tertentu.

Laporan Facebook Diragukan

Kementerian Kehakiman menuduh Facebook tidak memberi Laporan Transparansi yang benar dan memberikan "gambaran keliru" mengenai jumlah pengaduan yang diterimanya.

Pada paruh pertama 2018, Facebook melaporkan telah menerima 888 pengaduan yang terkait dengan 1704 posting. Dari pengaduan dan pemeriksaan, ada 362 konten yang kemudian dihapus.

Sedangkan Youtube pada periode yang sama melaporkan ada 215.000 konten yang mereka periksa setelah ada pengaduan, dan hampir 29.000 konten dihapus. Twitter menerima hampir 265.000 pengaduan dan sekitar 58.000 konten dihapus.

Jauhnya perbedaan jumlah pengaduan antara Facebook dan media-media sosial lain membuat Kementerian Kehakiman menyimpulkan bahwa Facebook hanya melaporkan "sebagian kecil dari seluruh pengaduan tentang konten yang melanggar hukum yang diterimanya".

Lokasi Formulir Pengaduan disitus Facebook juga dinilai "terlalu tersembunyi" sehingga menyulitkan pengguna menemukannya dan melakukan prosedur pengaduan dengan benar sesuai UU Penanggulangan Ujaran Kebencian.

Facebook membantah tuduhan itu dan mengatakan akan meninjau kemungkinan jalur hukum untuk menentang sanksi denda terhadapnya.

"Kami yakin bahwa Laporan Transparansi yang kami publikasi sudah memenuhi tuntutan hukum", kata seorang juru bicara Facebook kepada kantor berita epd. Namun dia menambahkan, seperti yang "sudah sering disampaikan pengeritik, UU itu dalam banyak hal masih kurang jelas."

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Viral Jerman Denda Suporter Euro 2024 yang Pakai Jersei Palsu, Begini Faktanya
Viral Jerman Denda Suporter Euro 2024 yang Pakai Jersei Palsu, Begini Faktanya

Benarkah Jerman larang suporter peserta Euro menggunakan jersei palsu? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Pernyataan tentang mengaji menimbulkan pro dan kontra, Kartika mengungkap permintaan maaf dan menerima kritik
Pernyataan tentang mengaji menimbulkan pro dan kontra, Kartika mengungkap permintaan maaf dan menerima kritik

Kartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
TikTok Kena Denda di Eropa Rp 5,6 Triliun Gara-gara Ini
TikTok Kena Denda di Eropa Rp 5,6 Triliun Gara-gara Ini

TikTok tak terima dengan besarnya biaya yang harus dibayarkan karena kesalahan ini.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Farhat Abbas Laporkan Densu ke Polisi, Singgung Suku di Timur
Duduk Perkara Farhat Abbas Laporkan Densu ke Polisi, Singgung Suku di Timur

Dalam laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/3462/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya terungkap penyebab perseteruan panas itu

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY

Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya