Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Pria Transgender Tak Mau Ditulis Ibu di Akta Anaknya Ditolak Pengadilan

Gugatan Pria Transgender Tak Mau Ditulis Ibu di Akta Anaknya Ditolak Pengadilan Freddy McConnell. ©The Telegraph

Merdeka.com - Lelaki transgender yang tidak ingin tercatat sebagai 'ibu' di akta kelahiran anaknya gagal mengajukan gugatan di Mahkamah Agung Inggris.

Freddy McConnell yang terlahir sebagai perempuan, ingin didaftarkan sebagai 'ayah' atau 'orang tua' pada akta kelahiran anaknya dan mengklaim bahwa mencatat dirinya sebagai 'ibu' melanggar hak asasi manusia.

Dilansir dari The Telegraph, Selasa (17/11) Kasus ini muncul setelah McConnell hamil beberapa minggu setelah secara hukum beralih menjadi seorang pria. Setelah melahirkan, dia diberitahu oleh Kantor Catatan Umum yang mengawasi pencatatan kelahiran di Inggris, bahwa undang-undang mewajibkan dia untuk didaftarkan sebagai ibu bayi.

McConnell, seorang jurnalis berusia tiga puluhan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi tahun lalu dan kemudian ke Pengadilan Banding. Tapi klaimnya ditolak di kedua persidangan, dengan putusan hakim dia harus tampil sebagai ibu dalam sertifikat.

Hakim senior Sir Andrew McFarlane menolak gugatan memutuskan bahwa ada "perbedaan material antara jenis kelamin seseorang dan status mereka sebagai orang tua".

Hal ini dikuatkan pada bulan April di Pengadilan Banding ketika Lord Chief Justice Burnett, hakim paling senior di Inggris dan Wales, mengatakan bahwa setiap perubahan pada aturan saat ini akan menjadi masalah anggota parlemen bukan pengadilan.

Hingga pada hari Senin, gugatan hukumnya mengalami kekalahan lebih lanjut setelah izin untuk naik banding ke Mahkamah Agung ditolak dengan alasan bahwa kasus tersebut tidak menimbulkan 'poin hukum yang dapat diperdebatkan'.

Penolakan tersebut berarti dia tidak akan dapat membawa kasusnya lebih jauh di pengadilan Inggris.

Di Inggris Raya, Gender Recognition Act (GRA) mewajibkan siapa pun yang melahirkan untuk terdaftar sebagai ibu terlepas dari jenis kelamin yang mereka pilih.

Para aktivis hak asasi manusia dan beberapa pengacara menyatakan kekecewaan mereka atas keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung sebagai tanggapan atas gugatan tersebut.

Nancy Kelley, kepala eksekutif organisasi amal LGBT Stonewall, menggambarkan keputusan tersebut sebagai "sangat membuat frustrasi" dan menuduh Mahkamah Agung telah "melewatkan kesempatan untuk memajukan kesetaraan".

"Kesetaraan bukanlah kemewahan dan undang-undang ini sangat perlu diperbarui agar para orang tua trans dapat dikenal siapa mereka," jelasnya.

Scott Halliday, seorang pengacara rekanan di firma hukum Irwin Mitchell, mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah "melewatkan kesempatan sekali dalam satu generasi untuk memperbaiki pelanggaran hak asasi manusia".

Seandainya Connell berhasil dalam tantangan hukumnya, anaknya akan menjadi orang pertama yang lahir di Inggris dan Wales yang tidak memiliki ibu secara resmi.

Reporter Magang: Galya Nge

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Kisah Suami Tak Mau Menikah Lagi setelah Ditinggal Istrinya Meninggal Ini Viral, Alasannya Curi Perhatian
Kisah Suami Tak Mau Menikah Lagi setelah Ditinggal Istrinya Meninggal Ini Viral, Alasannya Curi Perhatian

Pria ini mengungkapkan daripada mencari ibu baru, anaknya lebih butuh sosok ayah. Ia pun bertekad tak ingin menikah lagi.

Baca Selengkapnya
Ragu Putrinya Bukan Anak Kandung, Seorang Bapak Tes DNA Anaknya Jelang Menikah Tak Diduga Endingnya Menyedihkan
Ragu Putrinya Bukan Anak Kandung, Seorang Bapak Tes DNA Anaknya Jelang Menikah Tak Diduga Endingnya Menyedihkan

Dokter Ahli Forensik & Patologi Dr Djaja Surya Atmadja membeberkan kisah mengenai salah satu pasiennya.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Suami yang Tak Nafkahi Anak Kandungnya meski Sudah Cerai dengan Istri Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Suami yang Tak Nafkahi Anak Kandungnya meski Sudah Cerai dengan Istri Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

Seorang advokat memberikan informasi tentang jika mantan suami yang tidak menafkahi anak kandungnya bisa dipidana.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!

Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.

Baca Selengkapnya
Tidak Menemukan Bukti, Pengadilan Tolak Permohonan Talak Cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia
Tidak Menemukan Bukti, Pengadilan Tolak Permohonan Talak Cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia

Andre Taulany sempat menggugat cerai Rien Wartia ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya