Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim New York Putuskan Nakes Boleh Tidak Divaksin karena Alasan Agama

Hakim New York Putuskan Nakes Boleh Tidak Divaksin karena Alasan Agama Ilustrasi suntikan. ©Shutterstock.com/sheff

Merdeka.com - Seorang hakim federal di New York, Amerika Serikat kemarin memutuskan, pemerintah negara bagian tidak dapat memaksakan kewajiban vaksin COVID-19 pada petugas kesehatan tanpa mengizinkan perusahaan tempat mereka bekerja untuk mempertimbangkan permintaan pengecualian atas alasan agama.

Hakim Distrik A.S. David Hurd di Albany, New York, memutuskan mandat vaksinasi yang diterapkan pada para pegawai di negara bagian tersebut bertentangan dengan hak pekerja layanan kesehatan, yang dilindungi hukum federal, untuk mendapatkan pengaturan dari perusahaan.

Putusan itu merupakan uji kasus pada saat kalangan yang menentang kewajiban vaksinasi COVID-19 bersiap melawan rencana pemerintah Presiden AS Joe Biden untuk memberlakukan kewajiban tersebut pada puluhan ribu warga Amerika yang belum divaksin.

Orang lain juga bertanya?

Vaksin menjadi sangat dipolitisasi di Amerika Serikat, dengan hanya 66 persen warga yang mau divaksinasi, jauh dari target awal pemerintahan Biden.

Tujuh belas petugas kesehatan yang menentang mandat tersebut menggugat, dengan mengatakan persyaratan itu melanggar hak mereka di bawah Konstitusi AS dan undang-undang hak-hak sipil federal yang mengharuskan atasan untuk mengakomodasi keyakinan agama karyawan secara wajar.

Hakim Hurd sepakat bahwa perintah negara "jelas" bertentangan dengan hak para pegawai untuk mendapatkan pengaturan terkait kepercayaan pada agama.

"Pengadilan dengan tepat mengakui 'pahlawan garis depan' kemarin dalam menangani Covid tidak dapat tiba-tiba diperlakukan sebagai penjahat pembawa penyakit dan ditendang ke pinggir jalan oleh perintah birokrasi," jelas Christopher Ferrara, pengacara nakes di komunitas konservatif Thomas More Society.

Gubernur New York Kathy Hochul, menyatakan akan menentang keputusan tersebut. dengan mengatakan "tanggung jawab sebagai gubernur adalah untuk melindungi orang-orang di negara bagian ini, dan mengharuskan petugas kesehatan agar vaksinasi dapat menyelesaikan itu."

Setidaknya 24 negara bagian telah memberlakukan persyaratan vaksin pada pekerja, biasanya pada layanan kesehatan.

Departemen Kesehatan New York pada 26 Agustus memerintahkan para profesional kesehatan untuk divaksinasi hingga 27 September dan perintah itu tidak mengizinkan pengecualian karena alasan agama.

Reporter magang: Ramel Maulynda Rachma

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kutuk Israel dan Bela Palestina, Mahasiswa Asal AS Ini Batal Dapat Kerja
Kutuk Israel dan Bela Palestina, Mahasiswa Asal AS Ini Batal Dapat Kerja

Mahasiswa ini juga dipecat dari kepengurusan organisasi kampus.

Baca Selengkapnya
Heboh RS Medistra Larang Dokter Pakai Hijab, Begini Reaksi Keras IDI
Heboh RS Medistra Larang Dokter Pakai Hijab, Begini Reaksi Keras IDI

Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta melarang dokter dan perawat menggunakan hijab.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT

Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.

Baca Selengkapnya
Bolehkan Lepas Hijab Demi Pekerjaan? Begini Penjelasan dari Dua Ulama Ternama
Bolehkan Lepas Hijab Demi Pekerjaan? Begini Penjelasan dari Dua Ulama Ternama

UAS menjelaskan pentingnya bagi seorang muslimah untuk tidak bekerja di perusahaan yang mewajibkan mereka melepas jilbab.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
RS Medistra Minta Maaf usai Viral Aturan Larangan Tenaga Medis Kenakan Hijab
RS Medistra Minta Maaf usai Viral Aturan Larangan Tenaga Medis Kenakan Hijab

"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami."

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas

Fikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya