Hanya karena berjenggot, pria China dihukum 6 tahun penjara!
Merdeka.com - Seorang pria berusia 38 tahun di Kashgar, China, dihukum enam tahun penjara karena memelihara jenggot. Sementara itu, istrinya juga ditangkap dan dihukum dua tahun penjara karena menggunakan kerudung dan menutup wajahnya memakai burqa.
Kashgar merupakan wilayah Xinjiang yang banyak ditempati oleh masyarakat China muslim. Meski begitu, tindakan memelihara jenggot dan memakai burqa yang dilakukan oleh pasangan ini diklaim sebagai usaha untuk memicu pertengkaran dan bentuk provokasi oleh sistem hukum di China.
Pria itu sudah mulai menumbuhkan jenggotnya sejak tahun 2010, ungkap sebuah harian China, Youth Daily, seperti dilansir oleh Metro (29/03). Telah lebih dari setahun, pihak berwenang di Xinjiang memang telah mengkampanyekan larangan untuk menumbuhkan jenggot. Menumbuhkan jenggot dilihat sebagai salah satu kebiasaan yang berkaitan dengan kelompok ekstremis.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang menerapkan hukuman unik dengan kostum badut? Di Murray, Utah, seorang ibu menerapkan metode hukuman yang unik kepada anak remajanya setelah ia menertawakan seragam teman sekelas.
-
Bagaimana kebijakan larangan jilbab di Tajikistan? Undang-undang ini sebagian besar menargetkan hijab, atau kerudung, dan pakaian tradisional Islam. Pelanggar kebijakan ini akan didenda mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Putri DA memakai hijab? Dari unggahannya di instagram, Putri tampaknya sudah mulai belajar berhijab sejak sebelum berangkat haji.
Sebuah kampanye bernama 'Project Beauty' juga mendorong wanita untuk tidak memakai kerudung dan burqa seperti yang banyak dilakukan oleh masyarakat Uighurs, kelompok etnis Muslim di Xinjiang.
Sebelum ditangkap dan dijatuhi hukuman, pasangan tersebut sudah menerima beberapa peringatan dari penegak hukum di sekitarnya. Sejak awal tahun ini, beberapa orang sudah ditangkap dan dijatuhi hukuman karena memelihara jenggot. Sementara itu, pihak berwenang dang Kashgar tak mau memberikan keterangan terkait kasus ini.
(mdk/kun)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria memutuskan untuk menceraikan istrinya setelah mengetahui bahwa ketiga anaknya bukan darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaHukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.
Baca SelengkapnyaNiat Dio berkencan dengan seorang wanita batal setelah dirinya melihat ada kunci motor tergantung. Tiba-tiba muncul di benaknya keinginan mencuri.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaParlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.
Baca SelengkapnyaNegara Muslim Ini Resmi Larang Jilbab dan Perayaan Lebaran
Baca SelengkapnyaAda dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaPemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya