Hina Buddha, tiga lelaki ini dipenjara 2,5 tahun
Merdeka.com - Pengadilan Yangon di Myanmar hari ini menjatuhi hukuman penjara 2,5 tahun kepada laki-laki asal Selandia Baru bernama Philip Blackwood, 32 tahun, lantaran memakai gambar Buddha buat iklan secangkir minuman murah.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Selasa (17/3), iklan itu dipajang di laman jejaring sosial Facebook pada Desember lalu dan memicu kemarahan pemerintah.
Blackwood yang bekerja di bar Cganstro di Yangon dianggap menghina agama. Pemilik bar, Tun Thurein, dan sang manajer, Htut Ko Ko Lwin, 26 tahun, juga dikenai hukuman serupa.
-
Apa yang di gunakan Facebook untuk tampilkan iklan? Tidak hanya itu, kedua raksasa teknologi ini juga mengetahui tempat tinggal, tempat kerja, teman, dan bahkan apa saja yang diminati oleh penggunanya.
-
Siapa yang mengunggah foto tersebut? Foto-foto tersebut tersebar di platform media sosial X pada awal pekan ini yang diunggah pengguna bernama Tamer. Tamer menemukan foto tersebut di akun Instagram dua tentara Israel, seperti dilansir Middle East Eye (MEE), Rabu (26/6).
-
Siapa yang mengunggah foto itu? 'Muslims in Indonesia stand with Israel (Muslimah Indonesia mendukung Israel),' tulis akun Mercy Linda Trio dikutip merdeka.com, Jumat (28/6).
-
Apa gambar dekoratif itu? Gambar dekoratif adalah kreasi gambar yang ditambahkan untuk memberikan nilai estetika.
-
Dimana tempat yang tepat untuk menampilkan caption promosi? Contoh Caption Promosi di Instagram tentang Makanan
-
Bagaimana cara memanfaatkan media sosial untuk promosi makanan? Coba untuk beri penawaran dengan harga menarik, diskon acara tertentu, dan juga giveaway. Tentunya upaya promosi itu dapat meningkatkan engagement ke target pasarmu.
"Saya sangat kaget. Ini tidak adil," kata Myat Nandar, istri Tun Thurein. Dia berencana membahas masalah ini dengan pengacara buat mengajukan banding.
Hukuman penjara yang dikenakan kepada tiga orang itu juga disertai sanksi kerja paksa.
Dalam pengadilan ketiga orang itu menyangkal telah menistakan agama. Blackwood juga mengatakan dia sengaja memajang gambar Buddha itu di Facebook tanpa ada maksud menghina.
Sejumlah biksu berkumpul di luar gedung pengadilan dan mengambil foto dengan ponsel ketika ketiga terdakwa keluar dan dibawa dengan truk polisi.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaPara tersangka tidak ditahan karena umumnya merupakan wanita. Bahkan ada yang mempunyai bayi,
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga orang yang menyiarkan siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris secara ilegal di akun media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaDalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi menangkap dua orang influencer yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaMembongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaPara pelaku mendapatkan bayaran mulai dari Rp5 juta hingga Rp41 juta dalam mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca Selengkapnya