Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hina Buddha, tiga lelaki ini dipenjara 2,5 tahun

Hina Buddha, tiga lelaki ini dipenjara 2,5 tahun Philip Blackwood. ©Daily Mail

Merdeka.com - Pengadilan Yangon di Myanmar hari ini menjatuhi hukuman penjara 2,5 tahun kepada laki-laki asal Selandia Baru bernama Philip Blackwood, 32 tahun, lantaran memakai gambar Buddha buat iklan secangkir minuman murah.

Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Selasa (17/3), iklan itu dipajang di laman jejaring sosial Facebook pada Desember lalu dan memicu kemarahan pemerintah.

Blackwood yang bekerja di bar Cganstro di Yangon dianggap menghina agama. Pemilik bar, Tun Thurein, dan sang manajer, Htut Ko Ko Lwin, 26 tahun, juga dikenai hukuman serupa.

"Saya sangat kaget. Ini tidak adil," kata Myat Nandar, istri Tun Thurein. Dia berencana membahas masalah ini dengan pengacara buat mengajukan banding.

Hukuman penjara yang dikenakan kepada tiga orang itu juga disertai sanksi kerja paksa.

Dalam pengadilan ketiga orang itu menyangkal telah menistakan agama. Blackwood juga mengatakan dia sengaja memajang gambar Buddha itu di Facebook tanpa ada maksud menghina.

Sejumlah biksu berkumpul di luar gedung pengadilan dan mengambil foto dengan ponsel ketika ketiga terdakwa keluar dan dibawa dengan truk polisi.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Pelajar Promosikan Judi Online dan Tawuran, Sekali Posting Raup Rp300 Ribu
2 Pelajar Promosikan Judi Online dan Tawuran, Sekali Posting Raup Rp300 Ribu

Keduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.

Baca Selengkapnya
Promosikan Judi Online, 6 Influenser Bali Jadi Tersangka
Promosikan Judi Online, 6 Influenser Bali Jadi Tersangka

Para tersangka tidak ditahan karena umumnya merupakan wanita. Bahkan ada yang mempunyai bayi,

Baca Selengkapnya
Siarkan Pertandingan Liga Inggris di Instagram, 3 Warga Bandung Barat Terancam 8 Tahun Penjara
Siarkan Pertandingan Liga Inggris di Instagram, 3 Warga Bandung Barat Terancam 8 Tahun Penjara

Polisi menangkap tiga orang yang menyiarkan siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris secara ilegal di akun media sosial.

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali

Baca Selengkapnya
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi

Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.

Baca Selengkapnya
Dua Youtuber Ini Masuk Bui, Gara-Gara Promosikan Judi Online
Dua Youtuber Ini Masuk Bui, Gara-Gara Promosikan Judi Online

Adapun kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Promosikan Judi Online, Selebgram di Jambi Raup Cuan Rp18 Juta
Promosikan Judi Online, Selebgram di Jambi Raup Cuan Rp18 Juta

Polda Jambi menangkap dua orang influencer yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Demi Pundi-Pundi Uang, Pria Ini Tega Jual Pacarnya di Medsos & Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Demi Pundi-Pundi Uang, Pria Ini Tega Jual Pacarnya di Medsos & Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Membongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.

Baca Selengkapnya
Promosikan Judi Online, Lima Influencer Diringkus Polisi
Promosikan Judi Online, Lima Influencer Diringkus Polisi

Para pelaku mendapatkan bayaran mulai dari Rp5 juta hingga Rp41 juta dalam mempromosikan judi online.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya