Hoax, Donald Trump bebaskan visa bagi pemegang paspor Asia
Merdeka.com - Usai penangguhan perintah eksekutif yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, warga dari tujuh negara muslim yang dilarang masuk ke AS berbondong-bondong kembali ke Negeri Paman Sam tersebut.
Di tengah ramainya para imigran kembali ke AS, muncul berita bahwa Trump mengeluarkan kebijakan bagi seluruh warga Asia untuk bebas masuk ke negaranya tanpa visa. Hal ini tentunya menjadi perbincangan ramai di tengah masyarakat.
Namun, merdeka.com, Kamis (9/2) ingin mengklarifikasi isu tersebut tidak benar. Dari penelusuran di situs Kedutaan Besar AS di Indonesia, tidak ada pemberitahuan yang mengatakan masyarakat Indonesia, yang notabene dari Benua Asia, boleh masuk langsung ke wilayah AS tanpa visa.
-
Siapa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Siapa yang digugat Trump? Gugatan yang diajukan oleh Trump Media di 24 Maret ditujukan kepada Andy Litinsky dan Wes Moss, dua mantan kontestan reality show Trump yang kemudian menjadi salah satu pendiri calon dari Partai Republik untuk perusahaan teknologi Presiden.
-
Siapa yang ditolak visanya? Selain itu, ia pernah ditolak sebanyak delapan kali ketika ingin mengajukan permohonan visa ke Amerika serikat.
-
Apa yang terjadi pada Donald Trump? Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump ditembak. Peristiwa tersebut terjadi kala Trump sedang kampanye Pilpres AS di depan pada pendukungnya di Butler, Pennsylvania, Amerika Serikat, pada Sabtu (14/7).
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
Malah, situs tersebut menawarkan pengajuan visa imigran dan non-imigran. Tidak ada penyebutan bahwa ada kebijakan membebaskan visa untuk warga Asia.
"Tujuan perjalanan Anda dimaksudkan dan fakta lain akan menentukan jenis visa diperlukan di bawah hukum imigrasi AS. Sebagai pemohon visa, Anda akan perlu untuk membuktikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan untuk menerima kategori visa yang Anda lamar," demikian dikutip dari situs id.usembassy.gov.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph R. Donovan Jr, usai ditemui di Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Donovan menyebutkan setelah adanya penangguhan perintah eksekutif, proses visa untuk pengungsi akan diproses kembali.
"Terkait perkembangan terakhir executive order kami, sekarang sedang di sistem pengadilan, tapi proses visa untuk pengungsi akan dilanjutkan lagi, dan juga kami akan melanjutkan proses para pengunjung bagi negara-negara terkait itu, untuk bisa masuk ke AS selama mereka memiliki visa AS yang masih resmi," tuturnya.
Hal senada juga disebutkan dalam situs Kementerian Luar Negeri AS. Tidak ada sama sekali pemberitahuan bebas visa bagi warga Asia, malahan, ada perintah pengajuan visa untuk pelancong dan bisnis.
Sebelumnya beredar luas di sosial media, Donald Trump mengeluarkan kebijakan bebas visa bagi warga Asia. Kebijakan ini, disebut dikeluarkan usai penangguhan perintah eksekutif bagi para pengungsi dan warga pemegang visa tujuh negara yang dilarang, seperti Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman.
Dalam kebijakan itu disebutkan kalau para pemegang paspor Asia boleh masuk ke AS tanpa visa dan tinggal selama 180 hari. Namun, lewat dari batas waktu yang ditentukan, para pemegang paspor Asia yang masih di AS wajib membuat visa perjalanan atau bekerja.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca Selengkapnya37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca Selengkapnya