Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hong Kong Siapkan UU untuk Hukum Warga yang Lakukan Kampanye Boikot Pemilu

Hong Kong Siapkan UU untuk Hukum Warga yang Lakukan Kampanye Boikot Pemilu carrie lam. ©CGTN America

Merdeka.com - Pada Selasa (13/4), pemerintah Hong Kong menyampaikan akan melarang penduduk mengajak orang lain memboikot atau mengosongkan surat suara dalam pemilu lokal terbatas, yang merupakan langkah China untuk memastikan hanya “para patriot” yang memerintah kota itu.

Beijing melakukan perubahan dalam sistem elektoral Hong Kong bulan lalu, langkah terbaru yang dilakukan China atas tindakan kerasnya dalam menghadapi gerakan pro demokrasi di kota itu setelah unjuk rasa massif dan kerap berujung ricuh yang berlangsung sejak 2019.

Perubahan terbaru ini memastikan mayoritas anggota parlemen akan dipilih oleh komite pro Beijing, dan setiap kandidat akan diperiksa loyalitas politiknya oleh pejabat keamanan nasional.

Perombakan radikal ini disahkan parlemen China tanpa satu suara yang tidak setuju.

Tetapi badan legislatif Hong Kong, yang baru-baru ini dihapus dari oposisi, sekarang harus mengeluarkan banyak undang-undang baru untuk memenuhi perintah Beijing.

Pada Selasa, pemerintah mengumumkan lebih dari 600 halaman undang-undang baru yang akan dibaca pertama kali pada Rabu dan kemudian melalui jalur cepat diajukan ke badan legislatif.

Di antara ketentuan baru tersebut adalah melarang orang mengajak orang lain menolak pemungutan suara.

“Kami akan mengatur tindakan untuk memanipulasi dan merusak pemilu dan melarang siapa pun secara terbuka menghasut orang lain untuk tidak memberikan suara atau memberikan suara kosong dan dibatalkan,” jelas kepala eksekutif Hong Kong, Carrie Lam kepada wartawan, dilansir Channel News Asia, Kamis (15/4).

Undang-undang tidak akan menghentikan pemilih individu untuk memboikot pemilu atau membatalkan surat suara mereka. Tapi yang dilarang adalah berkampanye agar orang lain memboikot pemilu.

Di bawah undang-undang baru tersebut, badan legislatif akan ditambah dari 70 menjadi 90 kursi, tetapi hanya 20 di antaranya yang sekarang akan dipilih secara langsung, turun dari 35 kursi.

Sisanya akan dipilih oleh komite pro-Beijing. Komite ini juga akan memeriksa siapa pun yang mencalonkan diri untuk jabatan politik.

Kritikus mengatakan langkah itu akan menyingkirkan sisa-sisa terakhir oposisi politik Hong Kong.

China menggambarkan perubahan tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan "kualitas" sistem pemilihan Hong Kong dan menutup celah yang memungkinkan politisi "tidak patriotik" untuk terpilih.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya

Masa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Terapkan Tiga Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri
KPU Terapkan Tiga Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

Kami tegaskan agar para peserta Pemilu menghormati kebijakan luar negeri negara masing-masing tersebut," kata Idham Kholik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong

Baca Selengkapnya
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta

Sanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah
Ini Penyebab Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah

Ada sejumlah penyebab yang membuat surat suara tidak sah. Pemilih wajib tahu

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November
Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November

Pengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya