Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum mati WNI, Malaysia nyatakan perang lawan narkoba

Hukum mati WNI, Malaysia nyatakan perang lawan narkoba Ajeng Yulia (21 tahun) WNI baru saja dihukum mati Malaysia karena selundupkan sabu. ©2015 Merdeka.com/Utusan Malaysia

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Malaysia akhir pekan lalu menghukum mati seorang Warga Negara Indonesia karena menyelundupkan lebih dari tiga kilogram sabu-sabu. Ajeng Yulia (21 tahun) selama sidang mengaku cuma diperalat seorang warga negara Nigeria bernama Stanley dengan iming-iming liburan gratis ke India dan Malaysia.

Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi menegaskan negaranya terus mengobarkan perang melawan kejahatan narkoba. Zat berbahaya itu menyebabkan generasi muda, dengan catatan polisi korban paling muda baru berusia tujuh tahun.

"Mengingat adanya korban kecanduan narkoba semuda itu, kondisi ini tentu membuat pemerintah Malaysia khawatir," kata Hamidi saat kemarin berpidato pada Hari Anti Narkoba seperti dilansir AsiaOne, Senin (2/3).

Jumlah pecandu narkoba di Malaysia mencapai 1,4 juta orang. Polis Diraja Malaysia mencatat 21.227 kasus terkait narkoba masuk ke meja penyidik sepanjang tahun lalu. Kasus tersebut meningkat dibanding 2013, dengan 20.887 kasus pemilikan maupun peredaran narkotika.

Malaysia menegaskan akan terus menegakkan hukuman maksimal terhadap pengedar narkoba, baik itu produsen maupun kurir. Hamidi menyatakan dari empat dari 10 tahanan di penjara negara mereka, ditahan karena terlibat peredaran barang haram tersebut.

"Ada 3.267 orang menanti hukuman mati karena terlibat kejahatan narkoba serius," tandasnya.

Untuk diketahui, Ajeng Yulia asal Jakarta Jumat (27/2) pekan lalu divonis hukuman gantung. Dia tertangkap menyelundupkan tiga kilogram sabu di Bandara Sultan Ahmad Shah, Kuantan, Pahang, setelah menjalani penerbangan rute New Delhi-Pahang pada 10 November 2013.

Komisioner Komisi Yudisial Malaysia Datuk Ab Karim Ab Rahman mengatakan pembelaan Yulia bahwa dia hanya diperalat WN Nigeria yang dikenal dari jejaring sosial, gagal dibuktikan di pengadilan.

"Tertuduh juga tidak memanggil saksi lain untuk menyokong pembelaannya. Malah berkukuh datang ke Malaysia untuk tujuan melancong," kata Rahman.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Begini Cara WN Malaysia Kendalikan 8 Pekerja Pabrik Narkoba Terbesar di Malang
Begini Cara WN Malaysia Kendalikan 8 Pekerja Pabrik Narkoba Terbesar di Malang

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana

Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba

Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya