Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

India akan hukum mati pelaku pemerkosa anak di bawah 12 tahun

India akan hukum mati pelaku pemerkosa anak di bawah 12 tahun Unjuk rasa stop kekerasan seskual di India. Rajat Gupta/EPA-EFE/Shutterstock

Merdeka.com - India mengeluarkan peraturan untuk menghukum mati pemerkosa anak berusia di bawah 12 tahun. Peraturan itu telah disahkan oleh kabinet India Sabtu lalu. Setelah kemarahan publik atas perkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia 8 tahun.

Dalam sebuah pertemuan darurat, kabinet India menyetujui amandemen terhadap hukum yang melindungi anak-anak dari pelanggaran seksual, yang akan menetapkan hukuman minimum untuk pemerkosaan anak dan penganiayaan di bawah usia 12 tahun dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati, seperti dilansir Washington Post, Minggu (22/4).

Selain itu, pelaku kriminal yang memerkosa anak-anak di bawah usia 16 tahun juga akan menghadapi hukuman yang lebih ketat, disetujui bahwa hukuman minimum akan berlipat ganda dari 10 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Peraturan baru ini juga menyerukan agar kasus perkosaan diselidiki dalam dua bulan, dan untuk hasil laboratorium forensik serta proses pengadilan dilakukan lebih cepat.

Sebelumnya publik India marah dan mengecam Perdana Menteri India Narendra Modi respons atas kasus ini, serta meminta dua anggota legislatif dari partai politik Modi untuk mundur setelah mereka menghadiri rapat umum untuk mendukung terdakwa.

Peristiwa ini menyebabkan gelombang unjuk rasa dua kubu antara penuntut keadilan serta kubu pembela delapan pelaku.

Peristiwa bermula dari pemerkosaan dan pembunuhan Asifa yang diketahui berasal dari keluarga muslim, diperkosa selama beberapa hari sebelum akhirnya dibunuh di sebuah kuil Hindu. Delapan orang, termasuk empat polisi telah dituntut dalam kasus ini.

Pemenang Hadiah Nobel India Kailash Satyarthi menyebut pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di India sebagai darurat nasional, dengan 100.000 kasus yang masih tertahan di pengadilan.

Banyak warga yang ragu atas peraturan tersebut. Walau hukuman mati menjadi ancaman, tak menjamin kasus yang sama akan muncul di kemudian hari.

Pengacara Mahkamah Agung Karuna Nundy mengatakan, bahwa tingkat perkosaan tidak menurun sejak hukuman mati untuk kejahatan itu diperkenalkan di India pada tahun 2013.

"Hukuman mati adalah permen politik yang mudah untuk dibagikan kepada warga yang marah dan kesal, tetapi jauh lebih sulit untuk bekerja pada sistem peradilan," Kata dia. (mdk/frh)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Aksi Perempuan India Protes Kasus Wanita Ditelanjangi dan Diperkosa Massal di Manipur
FOTO: Aksi Perempuan India Protes Kasus Wanita Ditelanjangi dan Diperkosa Massal di Manipur

Gelombang protes terjadi di India setelah viral sebuah video yang memperlihatkan puluhan pria mengarak dan melecehkan dua perempuan di Manipur.

Baca Selengkapnya
PM India Dituding Kampanye Pemilu Pakai Ujaran Kebencian terhadap Muslim, Begini Ucapannya
PM India Dituding Kampanye Pemilu Pakai Ujaran Kebencian terhadap Muslim, Begini Ucapannya

PM India Dituding Kampanye Pemilu Pakai Ujaran Kebencian terhadap Muslim

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan
Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan

Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
India Geger, Viral Video Dua Perempuan Diarak Tanpa Busana Lalu Diperkosa Massal
India Geger, Viral Video Dua Perempuan Diarak Tanpa Busana Lalu Diperkosa Massal

Sebuah video viral memperlihatkan puluhan pria mengarak dan melecehkan dua perempuan yang ditelanjangi membuat publik marah.

Baca Selengkapnya
PKS Mengecam Pembakaran Masjid dan Pembunuhan Imam di India
PKS Mengecam Pembakaran Masjid dan Pembunuhan Imam di India

Pemerintah Indonesia diminta proaktif mengingatkan India karena bisa mengganggu perdamaian dunia.

Baca Selengkapnya
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.

Baca Selengkapnya
India Robohkan Masjid Berusia 600 Tahun, Alasannya Mengada-ada
India Robohkan Masjid Berusia 600 Tahun, Alasannya Mengada-ada

Aksi ini dilakukan tak lama setelah PM Narendra Modi meresmikan kuil Hindu yang dibangun di atas reruntuhan Masjib Babri yang bersejarah.

Baca Selengkapnya
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya