India Geram, Pemerkosa yang Divonis Hukuman Mati Malah Dibebaskan
Merdeka.com - India dikagetkan dengan berita pembebasan tiga pria pelaku pemerkosaan yang divonis hukuman mati. Ketika pria itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati pada 2014 karena memperkosa massal dan membunuh perempuan 19 tahun yang disebut Anamika (nama samaran) 10 tahun lalu di negara bagian Haryana.
Pada Senin, Mahkamah Agung India membebaskan para pemerkosa tersebut dengana alasan tidak ada bukti kuat dan jelas mereka melakukan kejahatan tersebut, dikutip dari BBC, Rabu (9/11).
Tiga anggota majelis hakim mempertanyakan penyelidikan polisi, mengkritik adanya "penyimpangan nyata" saat sidang pengadilan dan menyebut hakim bertindak seperti "wasit pasif".
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dihukum karena melakukan pemerkosaan terhadap putrinya di Hyderabad? Pada Jumat (21/6), pengadilan kota dengan hakim khusus untuk kasus-kasus yang terdaftar di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) memvonis ayahnya dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
Keputusan ini menuai kemarahan dari orang tua korban, mengejutkan para aktivis, dan pengacara, serta menuai kecaman di media sosial.
"Ini wajah keadilan di India di 2022," tulis salah satu pengguna Twitter, membagikan foto ayah korban.
"Harapan saya lenyap dalam hitungan menit," kata ayah Anamika.
"Kami menunggu keadilan selama 10 tahun. Kami percaya pada pengadilan, kami percaya Mahkamah Agung akan menyetujui hukuman mati dan para pembunuh anak saya pada akhirnya akan digantung."
Anamika tinggal di Chhawla, daerah pinggiran kelas menengah ke bawah di Delhi barat daya. Pada Januari 2012, Anamika bekerja di pusat panggilan di Gurgaon dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Dia diperkosa pada 9 Februari 2012 ketika pulang kerja dengan tiga temannya. dia lalu diculik para pelaku yang mengendarai mobil merah.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri asal Spanyol diserang sekelompok pemuda saat tur di negara bagian Jharkand.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap empat pelaku, tiga lainnya sedang diburu.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaSidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaGelombang protes terjadi di India setelah viral sebuah video yang memperlihatkan puluhan pria mengarak dan melecehkan dua perempuan di Manipur.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca Selengkapnya