Indonesia ingatkan negara lain agar tak campuri hukuman mati
Merdeka.com - Hukuman mati jilid tiga di Indonesia akan segera dilaksanakan kembali. Beberapa nama warga negara asing turut masuk dalam daftar pesakitan yang akan dieksekusi. Kementerian Luar Negeri menyatakan negara-negara lain diharap menghormati proses hukum yang sudah final ini. Pernyataan itu disampaikan mengingat ada negara yang mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi, salah satunya Pakistan.
"Pertama, hukuman mati perlu kita tegaskan tidak bertentangan dengan hukum internasional. Di Indonesia sendiri, hukuman mati bagian dari hukum positif dan tidak bertentangan dengan hukuma yang terdapat di Undang-Undang Dasar 1945," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, saat ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jakarta, Kamis (28/7).
Menurut pria akrab disapa Tata, masalah narkoba beredar begitu cepat.
-
Mengapa polisi menyiapkan skema penurunan peserta Misa Akbar? 'Agar seluruh bus atau LO wajib mengikuti arahan petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan serta petugas lainnya,' ujar Karo PID Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro kepada wartawan, Rabu (4/9).
-
Apa yang dilakukan WNA Pakistan? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Apa yang dibahas Kemendag di India? Zulkifli Hasan juga bertemu para pengusaha rempah India yang tergabung dalam Navi Mumbai Merchant’s Chamber “Indonesia akan terus memperkuat hubungan dagang dengan India, khususnya perdagangan rempah.. Pengelolaan pasar ini maju. Setelah G20 TIMM, saya akan bicara dengan Mendag India Piyush Goyal untuk mencari solusi tentang hambatan tarif. Saya minta perwakilan perdagangan India untuk mengawal,“ujar Zulkifli Hasan.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang menghapus ganja dari daftar? CND melakukan pemungutan suara berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Ahli Ketergantungan Narkoba (ECDD) ke-41 WHO, yang menyarankan agar ganja dan resin ganja harus direklasifikasi dari daftar saat ini bersama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lain yang dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Awalnya Indonesia adalah tempat transit, namun sekarang Indonesia menjadi tempat tujuan pengedaran narkoba," ujarnya.
Tata menjelaskan, secara teknis Kemlu telah mengeluarkan notifikasi ke perwakilan asing di Jakarta yang warganya masuk dalam daftar terpidana hukuman mati.
"Semua proses sudah dilakukan Kemlu. Dalam hal ini, kita selalu berkoordinasi dengan pihak kejagung dan melaksanakan yang harus dilakukan. Notifikasi ke perwakilan asing juga sudah kami lakukan, namun itu suatu langkah bukan kewajiban," jelas Tata.
Kepala Biro Administrasi Menteri Kemlu ini juga menyebutkan perwakilan asing yang ada di Jakarta juga ikut memantau perkembangan kasus hukuman mati ini.
Lantaran kasus hukuman mati ini, Tata meminta negara lain untuk menghormati hukum di Indonesia.
"Langkah yang dilakukan Indonesia merupakan penerapan penegakan hukum, kami harap negara lain menghormati hukum di Indonesia sama seperti Indonesia selalu menghormati hukum di negara lain," pungkasnya.
Eksekusi mati ketiga kalinya akan dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Untuk kloter kali ini, ada 16 pesakitan yang akan dieksekusi.
Sementara itu ada beberapa warga negara asing yang berasal dari Pakistan, India, Nigeria dan Zimbabwe. Sejauh ini, baru Pakistan yang menyatakan ketidaksetujuannya atas proses hukuman mati yang menimpa warganya. Seluruh terpidana yang akan ditembak pekan ini terlibat kasus pembuatan dan pengedaran narkoba.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Israel mencaplok dan menjajah wilayah Palestina sejak 1948.
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaIndonesia juga salah satu negara yang menentang keras penjajahan Israel di tanah Palestina.
Baca SelengkapnyaSangat parah kerusakan yang ditimbulkan invasi Israel terhadap Palestina.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia diminta proaktif mengingatkan India karena bisa mengganggu perdamaian dunia.
Baca SelengkapnyaPengusaha pemasuk pasar modern RI pastikan tak ada sumbangsih dana ke Israel.
Baca SelengkapnyaIsrael harus menghentikan serangan brutal ke Palestina. Indonesia terus mendorong itu.
Baca SelengkapnyaPentingnya peran-peran kekuatan masyarakat sipil, tokoh lintas agama dan akademisi memperlemah Israel.
Baca SelengkapnyaAda beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam Mahfud MD, Indonesia berhak mengusir mereka
Baca SelengkapnyaSeruan boikot seperti ini berpotensi mengganggu psikologis hak konsumen.
Baca Selengkapnya