Indonesia minta dunia hormati keputusan hakim dalam vonis Ahok
Merdeka.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hukuman penjara dua tahun atas kasus penistaan agama mengundang beragam reaksi dari berbagai pihak.
Bukan saja dari Indonesia, namun berbagai pihak dari internasional. Bahkan, beberapa di antaranya meminta Indonesia agar meninjau ulang Undang-Undang yang mengatur tentang pasal penistaan agama.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Indonesia memberi perhatian terhadap permintaan yang disampaikan oleh beberapa delegasi luar negeri.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
"Kami telah mencatat pernyataan yang disampaikan delegasi dari dalam maupun luar negeri dengan baik tentang peninjauan itu. Namun, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ini merupakan suatu proses hukum yang dihadapkan kepada semua pihak. Dan sudah menjadi tugas bagi kita untuk menghormati keputusan Majelis Hakim," kata pria akrab disapa Tata saat menggelar jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).
Saat ini, kata Tata, yang terpenting adalah menghargai upaya yang akan ditempuh oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memperoleh hukuman yang adil baginya.
"Kita juga harus hormati langkah hukum yang masih akan dilakukan oleh Bapak Basuki termasuk dalam konteks mengajukan banding. Ini penting, karena sebagai negara demokrasi yg menjunjung tinggi supremasi hukum, kita harus menghormati yang ada di Indonesia," jelas Tata.
Sebelumnya, lembaga hak asasi manusia Amnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia mencabut pasal 156 dan 156 (a) tentang penodaan agama yang sering digunakan sebagai landasan untuk menghukum dan memenjarakan orang.
"Vonis itu membuktikan tidak adilnya pasal penodaan agama di Indonesia dan pasal itu harus segera dicabut," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Champa Patel dalam rilis yang diterima merdeka.com.
Tak hanya itu, Dewan HAM PBB di Asia juga meminta agar Indonesia melakukan peninjauan ulang terhadap pasal penistaan agama.
"Kami prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan melawan Islam. Kami meminta Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan tersebut," tutur Dewan HAM PBB di akun resmi mereka @OHCHRAsia.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaDia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaAdapun putusan Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang dibahas oleh anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR
Baca Selengkapnya