Indonesia sebut TKI sulit penuhi syarat pemutihan di Malaysia
Merdeka.com - Ribuan pekerja asing di Malaysia terjaring operasi oleh pihak imigrasi negara tersebut karena terbukti tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di negara tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 350 orang merupakan tenaga kerja asal Indonesia (TKI).
Mereka merupakan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang tidak mengikuti program rehiring dengan E-kad yang sudah digalangkan Malaysia. Selain tenaga kerja ilegal, puluhan majikan juga ikut ditangkap karena tidak mendaftarkan PATI yang bekerja pada mereka.
"Dari informasi yang kami dapat dua hari lalu, ada 2.600 PATI dari beberapa negara yang ditangkap karena bekerja secara ilegal, pekerja dari Indonesia salah satunya," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, di Kemenlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Di mana kesenjangan terjadi? Masalah kesenjangan ini tidak hanya terjadi dalam aspek sosial masyarakat, tetapi juga berbagai aspek lainnya. Mulai dari kesenjangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga kesenjangan digital.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Selain PATI, puluhan majikan juga ditangkap karena tidak melakukan pemutihan terhadap tenaga kerja asing ilegal yang mereka pekerjakan," tambahnya.
Sebenarnya, pemerintah Malaysia telah menawarkan dua program pemutihan yang bisa diikuti oleh tenaga kerja ilegal, antara lain program rehiring dan program deportasi secara sukarela. Namun, rupanya dua program tersebut masih belum berjalan semulus yang diharapkan.
"Persoalan terbesar saat ini adalah membludaknya jumlah TKI tak berdokumen yang bekerja ke Malaysia. Karena itu pemerintah Indonesia dan Malaysia sama-sama mencari solusi untuk mengurangi persoalan itu dengan cara membuat dua program itu. Namun sayang program ini peminatnya masih kurang karena beberapa faktor," jelas Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono.
"Program ini belum bisa sepenuhnya terlaksana karena banyak sekali syarat yang belum dipenuhi contohnya seperti si PATI pernah terlibat tindakan kriminal atau banyak majikan yang tidak sadar memperkerjakan tenaga kerja ilegal adalah tindakan kriminal sehingga tidak mau membayar denda," tambahnya.
Hermono menuturkan persoalan TKI ilegal ini sejatinya merupakan permasalahan kedua negara. Oleh karena itu, baik dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia harus sama-sama melakukan tindakan pencegahan agar masalah tidak semakin berlarut-larut.
"Harus ada double prevention agar masalah seperti ini tidak terulang lagi. Dari sisi Indonesia harus menolak paspor yang tidak memenuhi syarat dan dari Malaysia sendiri harus ada penjagaan ketat di bagian imigrasi untuk mencegah masuknya pekerja ilegal," tandasnya.
Ada dua program yang bisa diikuti TKI ilegal. Program rehiring atau pemutihan yang dilakukan oleh majikan yang memperkerjakan TKI ilegal, dan program voluntary deportation di mana pesertanya diwajibkan membayar 800 ringgit agar dipulangkan kembali ke negaranya.
Hermono memaparkan, meski sudah diberi keringanan dengan dua program tersebut, masih banyak TKI ilegal yang tidak ikut program tersebut dengan berbagai alasan.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan program ini tidak berjalan lancar, khususnya bagi TKI kita yang masuk ke Malay lewat jalur tikus dan tidak terekam imigrasi. Contohnya, program rehiring itu kan yang wajib mendaftar majikan, tetapi ada banyak TKI ilegal kita yang tidak hanya punya satu majikan, seperti yang bekerja di sektor kontruksi di mana pengembang yang memperkerjakannya kan berbeda," paparnya.
"Lalu untuk program voluntary deportation tidak mau diikuti karena mereka harus membayar sejumlah uang dan takut sidik jarinya diambil oleh petugas lalu diblack list. Kedua dalam program ini berlaku pelarangan kembali masuk ke Malaysia selama tiga sampai lima tahun selanjutnya," tambahnya.
Faktor tersebut kemudian membuat para TKI ilegal nekat pulang ke Indonesia lewat jalur ilegal juga, dengan mengandalkan moda transportasi tak biasa hingga berjalan kaki melewati wilayah berbahaya.
"Banyak TKI ilegal memutuskan pulang lewat jalur ilegal menggunakan sampan yang rawan kecelakan atau mengambil resiko dengan berjalan melewati hutan yang membahayakan nyawa," jelasnya. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaBea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan oknum TNI-Polri hingga pegawai pemerintah membuat praktik bisnis penempatan PMI ilegal keluar negeri sulit diberantas.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca Selengkapnya