Inggris dan Kanada ikut meradang dua guru JIS divonis 11 tahun
Merdeka.com - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert O. Blake, marah besar atas divonisnya dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah tersebut. Rupanya tak hanya Blake yang meradang, Dubes Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik dan Menteri Luar Negeri Kanada Stephane Dion juga menyatakan kekesalannya.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (26/2), Dubes Inggris mengatakan sangat prihatin dengan keputusan Mahkamah Agung Indonesia. Menurut dia, seharusnya kasus tersebut ditangani secara adil dan transparan.
"Kami prihatin dengan keputusan mahkamah Agung yang membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tentang pembebasan Neil Bantleman dan terdakwa lainnya dari Indonesia, yaitu Ferdi Tjiong. Ada dugaan-dugaan penyimpangan serius selama awal proses peradilan," ucap Dubes Inggris, Moazzam Malik dalam pernyataan tertulis.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
"Bersama dengan para mitra lainnya, kami juga telah menyerukan untuk memastikan agar kasus ini bisa ditangani secara adil dan transparan."
Hal serupa juga diucapkan oleh Menlu Kanada, yang sangat terkejut dengan keputusan MA. Mereka merasa bukti yang ditujukan pada dua tersangka kurang, sehingga keputusan yang dibuat tidak adil.
"Pemerintah Kanada sangat kecewa dan terkejut mendengar bahwa Mahkamah Agung Indonesia telah memutarbalikkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong, berdasarkan kurangnya bukti," seru Menlu Kanada Stephane Dion.
"Keputusan ini tidak adil, mengingat banyak penyimpangan yang parah sepanjang proses kasus ini dan fakta bahwa semua bukti yang diajukan untuk pembelaan ditolak secara sistematis. Bantleman dan Tjiong tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Meskipun Kanada telah berulang kali menyerukan hal ini, kasus ini tidak ditangani dengan adil dan transparan."
Kedua negara juga mempertanyakan konsistensi kebijakan hukum di Indonesia atas kasus ini. Bahkan, Kanada mengancam kasus ini bisa menjadi implikasi serius terhadap reputasi Indonesia yang ramah.
“Hasil dari kasus ini memiliki implikasi serius terhadap reputasi Indonesia sebagai tempat yang aman bagi warga Kanada untuk bekerja, melakukan perjalanan dan berinvestasi serta berdampak pada sejarah kerjasama yang panjang dengan Indonesia," seperti dikutip dari pernyataan Dion.
Sebelumnya, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015. Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya AK (6 tahun) murid TK JIS yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS. Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar yang berkewarganegaraan asing.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaTiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memberikan penilaian 5 dalam penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia era Jokowi.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya