Ini hukuman mati paling kejam di dunia
Merdeka.com - Di masa lampau beberapa negara masih memberlakukan hukuman mati yang super kejam. Seperti halnya yang pernah terjadi di China pada Dinasti Manchu (1644-1912). Pemerintahan yang berkuasa saat itu menerapkan hukuman mati paling kejam.
Hukuman mati tersebut disebut Ling Chi. Hukuman ini dilakukan dengan mengikat terhukum pada sebuah tiang di depan umum, lalu bagian tubuhnya diiris satu per satu selama tiga hari. Terhukum akan merasakan sakit yang luar biasa karena bagian tubuhnya dipotong sedikit demi sedikit hingga tewas dalam tiga hari.
Selama tiga hari tersebut terhukum akan merasakan penderitaan yang sangat berat akibat luka pada potongan potongan tubuhnya. Namun apabila dalam beberapa jam si terhukum sudah mati, maka si algojo juga akan dihukum mati.
-
Kenapa Ki Ageng Pengging dihukum mati? Mengutip Babad Tanah Jawi, Ki Ageng Pengging meninggal akibat dihukum mati karena tak mau menghadap penguasa Demak Bintara.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Bagaimana cara keluarga itu dibunuh? Terdapat 15 kerangka perempuan, anak-anak, dan pemuda yang tewas akibat pukulan kuat di kepala. Semua mayat pada lokasi ini memiliki tanda bekas pukulan di tengkorak mereka, ini menunjukan pada masanya mayat-mayat tersebut dibunuh secara brutal.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
Begitu kejamnya hukuman ini membuat semua orang takut melakukan kejahatan. Namun tidak semua kejahatan bisa diterapkan Ling Chi. Ling Chi hanya dikenakan kepada mereka yang melakukan kejahatan berat seperti membunuh keluarga kerajaan.
Saat ini beberapa negara seperti di Eropa sudah menghilangkan hukuman mati dengan cara apapun. Namun sebagian negara masih mempertahankan hukuman mati bagi penjahat kelas kakap. Hari ini 10 Oktober merupakan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia. Anda setuju dengan hukuman mati? (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan dua warga Saudi dieksekusi di Makkah karena membunuh orang tua dan saudara mereka.
Baca SelengkapnyaSiapapun yang mengalami hukuman ini jasadnya tidak pernah diturunkan dari roda hingga menjadi tengkorak.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHukuman bagi pelaku kejahatan berbeda-beda sesuai kebijakan negara. Salah satunya adalah hukuman penjara. Berikut hukuman penjara terlama di dunia.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaDia Kaisar pertama Tiongkok yang berhasil mempersatukan seluruh kerajaan dengan kejam.
Baca SelengkapnyaSebuah tim peneliti baru-baru ini menyelesaikan penelitian tentang asal usul dua kerangka kuno dari China yang kehilangan kaki bagian bawahnya.
Baca SelengkapnyaHukuman tersebut diterapkan tanpa pandang golongan dan strata sosial
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Selengkapnya