Ini Jawaban Pemerintah Australia Tentang Penangkapan Veronica Koman
Merdeka.com - Pemerintah Australia tidak menampik kemungkinan untuk menyerahkan pengacara asal Indonesia, Veronica Koman. Hal ini mungkin terjadi jika "red notice" atau surat permohonan penahanan dari pemerintah Indonesia kepada Interpol resmi dirilis.
Laman the Guardian melaporkan, Selasa (17/9), Veronica Koman menjadi target polisi Indonesia, setelah menyebarkan bukti kekerasan di Papua Barat yang melibatkan anggota polisi dan militer. Foto dan rekaman video yang disebarkan Koman dinilai sebagai sumber yang dapat dipercaya.
"Secara mengejutkan, pemerintah melakukan tekanan pada saya untuk diam," ungkap Koman.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Kenapa Australia menganggap Indonesia sebagai lawan yang berbahaya? Meskipun memiliki catatan yang baik melawan Skuad Garuda, Ryan tidak ingin meremehkan pasukan Shin Tae-yong. 'Kami menghormati lawan dan menyadari bahwa mereka memiliki kemampuan yang bisa membahayakan kami jika kami tidak tampil optimal dan memberi mereka kesempatan melalui cara kami bermain,' ungkap Mathew Ryan.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Apa yang dilakukan Inara Rusli setelah kabar penangkapan Virgoun? Ia mengaku merasa bersalah kepada anak-anaknya. 'I’m sorry kiddos.. I’ve done my part, I’ve tried my best to save him no matter how it makes them misunderstood.. I’m so sorry (maaf anak-anak… aku sudah mengambil bagian, aku sudah berusaha semampuku untuk menyelamatkannya tidak peduli bahwa itu membuat mereka salah paham. Aku minta maaf),' tulisnya melalui unggahan story Instagram @mommy_starla dikutip merdeka.com, Jumat (21/6).
-
Bagaimana Timnas Indonesia mengantisipasi pergerakan Australia? Para pemain harus tetap menjaga kekompakan di lini tengah dan tidak mudah terpengaruh oleh pergerakan lawan yang melebar.
-
Gimana cara Australia lawan tekanan suporter Indonesia? Timnas Australia tentunya perlu mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi tekanan yang signifikan dari para pendukung tuan rumah.
Menurutnya, pihak kepolisian Indonesia juga melakukan intimidasi kepada keluarganya di Jakarta. Rekening bank miliknya telah diblokir. Tak hanya itu, paspor Koman pun terancam dicabut.
"Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan banyak waktu dan tenaga untuk mengobarkan propaganda, dibanding menyelidiki dan mengakhiri pelanggaran HAM di Papua Barat," katanya.
Pengacara yang kini dikabarkan menetap di Sydney itu didakwa berdasarkan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Sesuai UU tersebut, Koman bisa mendapat ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, jika terbukti bersalah.
Protes di Papua berawal dari isu tindakan diskriminatif kepada mahasiswa Papua di Surabaya. Atas nama solidaritas, sejumlah protes yang diwarnai kerusuhan mulai berlangsung di tanah Papua. Seiring berjalannya waktu, aksi protes tersebut merambah ke kota lain di Indonesia dalam beberapa minggu terakhir.
Juru Bicara Kepolisian Jawa Timur Barung Mangera mengatakan, jika hingga hari ini (18/9) Koman tidak juga melapor ke pihak berwenang Indonesia, maka red notice akan dikeluarkan melalui Interpol. "Setelah itu kami akan bekerja sama dengan polisi internasional," ujarnya kepada The Guardian.
Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengatakan, jika kepolisian Australia menangkap Koman sesuai red notice Interpol, justru akan menjadi masalah.
"Semua pertanyaan soal ini harusnya ditanyakan langsung ke pemerintah Indonesia," kata jubir AFP.
Interpol adalah organisasi polisi kriminalitas internasional. Sistem red notice seolah digunakan untuk melacak keberadaan orang yang dicari pihak polisi, serta melakukan penangkapan. Dalam beberapa kasus, hal ini kerap disalahgunakan oleh pemerintah untuk menangkap orang yang dianggap sebagai lawan politik atau pemberontak.
Indonesia sendiri pernah mengeluarkan red notice untuk pemimpin gerakan kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda pada 2011 lalu. Namun, surat permintaan penahanan itu akhirnya dicabut pada 2012 setelah didapati adanya motif politik di balik permintaan tersebut. Permintaan itu disebut tidak disertai dasar kriminal yang jelas.
Pada hari Senin (16/9), sejumlah ahli kemanusiaan PBB mengeluarkan pernyataan yang meminta pemerintah Indonesia melindungi hak-hak Koman. Sebagian ahli juga menentang aksi kekerasan yang terjadi dalam protes Papua Barat.
"Kami menyerukan langkah cepat untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan protes," ujar para ahli, seperti yang dikutip oleh The Guardian.
Reporter Magang: Anindya Wahyu Paramita
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca Selengkapnya"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."
Baca SelengkapnyaNamun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.
Baca SelengkapnyaSederet persyaratan itu diungkapkan setelah Yusril bertemu Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas pemulangan narapidana kasus narkoba 'Bali Nine'.
Baca SelengkapnyaYusril menerangkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine.
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaPencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKrishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaIndonesia segera membahas pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui ke negara asalnya Prancis dengan pihak pemerintah setempat.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca Selengkapnya