Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Jawaban Pemerintah Australia Tentang Penangkapan Veronica Koman

Ini Jawaban Pemerintah Australia Tentang Penangkapan Veronica Koman veronica koman. ©2019 Facebook

Merdeka.com - Pemerintah Australia tidak menampik kemungkinan untuk menyerahkan pengacara asal Indonesia, Veronica Koman. Hal ini mungkin terjadi jika "red notice" atau surat permohonan penahanan dari pemerintah Indonesia kepada Interpol resmi dirilis.

Laman the Guardian melaporkan, Selasa (17/9), Veronica Koman menjadi target polisi Indonesia, setelah menyebarkan bukti kekerasan di Papua Barat yang melibatkan anggota polisi dan militer. Foto dan rekaman video yang disebarkan Koman dinilai sebagai sumber yang dapat dipercaya.

"Secara mengejutkan, pemerintah melakukan tekanan pada saya untuk diam," ungkap Koman.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, pihak kepolisian Indonesia juga melakukan intimidasi kepada keluarganya di Jakarta. Rekening bank miliknya telah diblokir. Tak hanya itu, paspor Koman pun terancam dicabut.

"Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan banyak waktu dan tenaga untuk mengobarkan propaganda, dibanding menyelidiki dan mengakhiri pelanggaran HAM di Papua Barat," katanya.

Pengacara yang kini dikabarkan menetap di Sydney itu didakwa berdasarkan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Sesuai UU tersebut, Koman bisa mendapat ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, jika terbukti bersalah.

Protes di Papua berawal dari isu tindakan diskriminatif kepada mahasiswa Papua di Surabaya. Atas nama solidaritas, sejumlah protes yang diwarnai kerusuhan mulai berlangsung di tanah Papua. Seiring berjalannya waktu, aksi protes tersebut merambah ke kota lain di Indonesia dalam beberapa minggu terakhir.

Juru Bicara Kepolisian Jawa Timur Barung Mangera mengatakan, jika hingga hari ini (18/9) Koman tidak juga melapor ke pihak berwenang Indonesia, maka red notice akan dikeluarkan melalui Interpol. "Setelah itu kami akan bekerja sama dengan polisi internasional," ujarnya kepada The Guardian.

Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengatakan, jika kepolisian Australia menangkap Koman sesuai red notice Interpol, justru akan menjadi masalah.

"Semua pertanyaan soal ini harusnya ditanyakan langsung ke pemerintah Indonesia," kata jubir AFP.

Interpol adalah organisasi polisi kriminalitas internasional. Sistem red notice seolah digunakan untuk melacak keberadaan orang yang dicari pihak polisi, serta melakukan penangkapan. Dalam beberapa kasus, hal ini kerap disalahgunakan oleh pemerintah untuk menangkap orang yang dianggap sebagai lawan politik atau pemberontak.

Indonesia sendiri pernah mengeluarkan red notice untuk pemimpin gerakan kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda pada 2011 lalu. Namun, surat permintaan penahanan itu akhirnya dicabut pada 2012 setelah didapati adanya motif politik di balik permintaan tersebut. Permintaan itu disebut tidak disertai dasar kriminal yang jelas.

Pada hari Senin (16/9), sejumlah ahli kemanusiaan PBB mengeluarkan pernyataan yang meminta pemerintah Indonesia melindungi hak-hak Koman. Sebagian ahli juga menentang aksi kekerasan yang terjadi dalam protes Papua Barat.

"Kami menyerukan langkah cepat untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan protes," ujar para ahli, seperti yang dikutip oleh The Guardian.

Reporter Magang: Anindya Wahyu Paramita

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?

"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Beberkan Teknis Pemindahan Bali Nine ke Australia
Menko Yusril Beberkan Teknis Pemindahan Bali Nine ke Australia

Namun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menko Yusril Beberkan Sederet Syarat untuk Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia
FOTO: Menko Yusril Beberkan Sederet Syarat untuk Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia

Sederet persyaratan itu diungkapkan setelah Yusril bertemu Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas pemulangan narapidana kasus narkoba 'Bali Nine'.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta 5 Terpidana Mati Bali Nine Dipulangkan ke Australia Sebelum Natal
Prabowo Minta 5 Terpidana Mati Bali Nine Dipulangkan ke Australia Sebelum Natal

Yusril menerangkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia

Yusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.

Baca Selengkapnya
Menteri Yusril: 5 Narapidana Bali Nine Bakal Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
Menteri Yusril: 5 Narapidana Bali Nine Bakal Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

Pencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Filipina Komitmen Serahkan Buronan BNN Gregor Haas
Filipina Komitmen Serahkan Buronan BNN Gregor Haas

Krishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Prancis Minta Terpidana Mati Serge Atloui Dipulangkan, Yusril Ungkap Syarat Harus Dipenuhi
Prancis Minta Terpidana Mati Serge Atloui Dipulangkan, Yusril Ungkap Syarat Harus Dipenuhi

Indonesia segera membahas pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui ke negara asalnya Prancis dengan pihak pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia

Pemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Baca Selengkapnya