Iran hapus hukum rajam
Merdeka.com - Iran resmi menghapus hukum rajam dalam syariat Islam yakni terdakwa dilempari batu hingga mati. Biasanya rajam digunakan dalam kasus melibatkan seksual seperti perselingkuhan atau bercinta diluar nikah.
Situs gulfnews.com melaporkan, Kamis (30/5) hukuman itu direvisi dalam bentuk lain dan hakim berhak mencari alternatif sanksi disetujui kepala pengadilan namun ini masih belum rinci.
Revolusi Islam bergulir sejak 1979, syariat ditegakkan oleh pemerintahan muslim termasuk di dalamnya hukuman rajam. Sepintas hukuman ini terlihat tidak manusiawi. Pelaku perempuan ditanam dalam tanah hingga sebatas leher lalu dilempari batu sampai mati, sementara lelaki ditanam sebatas pinggang. Pelempar batu haruslah orang tidak mengetahui latar belakang terdakwa termasuk namanya. Mereka yang melempar juga tidak boleh dipenuhi hawa nafsu atau dendam.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
Hukum rajam berlaku bagi mereka yang sudah menikah namun berzina dengan orang lain. Mereka yang belum menikah dan melakukan hubungan seksual akan dicambuk sebanyak 100 kali sesuai syariat Islam.
Kurun waktu 1980-2010 setidaknya sudah ada 150 orang menjalani hukuman rajam. Terakhir terjadi empat tahun lalu dimana seorang lelaki dilempari baru hingga tewas di Kota Rasht. (mdk/din)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.
Baca SelengkapnyaHukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.
Baca SelengkapnyaAS menyatakan siap pasang badan untuk Israel jika Iran membalas.
Baca SelengkapnyaIran berjanji membalas Israel yang menyerang konsulat Iran di Damaskus, Suriah.
Baca SelengkapnyaZina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaSikap tegas Iran ini disampaikan setelah Israel mengebom Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Jalur Gaza, menewaskan sedikitnya 500 orang.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru
Baca SelengkapnyaPresiden Iran mengutuk keras tindak pembakaran Alquran di Swedia dan Denmark yang dibiarkan begitu saja dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaSetidaknya terdapat 150-200 rudal dan roket yang ditembakkan Iran untuk membombardir musuh utamanya, Israel.
Baca SelengkapnyaSerangan Israel yang menargetkan markas militer di beberapa lokasi.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan pemimpin tertinggi Iran setelah Mahkamah Kriminal Internasional mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu.
Baca SelengkapnyaDosa zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang merugikan individu dan masyarakat serta menyalahi ketentuan agama.
Baca Selengkapnya