Iran hukum gantung sembilan pria pelaku pemerkosaan massal
Merdeka.com - Media Iran mengatakan, sembilan orang laki-laki yang dinyatakan bersalah karena memperkosa seorang perempuan, telah dihukum gantung.
Surat kabar Arman dua hari lalu melaporkan, kesembilan pria itu masuk ke rumah korban yang terletak di bagian selatan propinsi Fars dan memperkosanya.
Dikutip dari laman VOA Indonesia, Selasa (25/9), mereka digantung pada Sabtu lalu setelah Mahkamah Agung memastikan vonis yang dijatuhkan awal September ini.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Arman mengutip kepala hakim provinsi itu Ali Alghasimehr yang menegaskan, perempuan itu telah menarik gugatannya, tetapi otoritas berwenang tetap menjalankan hukuman yang dijatuhkan.
Kelompok-kelompok HAM menyebut, Iran adalah salah satu negara yang paling sering melakukan eksekusi hukuman mati dan telah berulangkali menyerukan pemimpin negara itu untuk menghapuskan hukuman mati.
Sebelumnya, eksekusi mati pelaku kriminal juga pernah dilakukan di Iran, sehingga aturan ini dikritik oleh badan HAM internasional.
Kelompok HAM internasional menegaskan, pihaknya baru mengetahui bahwa Iran secara diam-diam telah mengeksekusi seorang remaja karena kejahatan yang dilakukannya ketika ia berusia 14 tahun.
Peneliti Iran di Amnesty International yang berkantor di London, Raha Bahreini, mengatakan timnya mendengar dari sumber-sumber lokal, bahwa Abolfazl Chezani Sharahi dieksekusi di penjara Qom, di selatan Teheran, Iran pada Rabu pagi, 27 Juni 2018.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.
Baca SelengkapnyaHasil survei juga menyebutkan sebagian warga Israel membela tentara yang memperkosa tahanan Palestina.
Baca SelengkapnyaBerikut informasi 10 tentara IDF pemerkosa tahanan pria Palestina dipuji oleh Menteri Israel.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi Hamas mengetahui pria Palestina diperkosa oleh tentara Israel beramai-ramai di penjara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca Selengkapnya9 Tentara Israel Ditahan karena Aniaya Tahanan Palestina, Picu Kericuhan antara yang Pro dan Kontra
Baca SelengkapnyaRozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca SelengkapnyaPAN (28) salah satu pelaku mengatakan, dia kesal dengan perbuatan AR yang tega mencabuli anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnya