Istri Mantan Perdana Menteri Najib Razak Didakwa Menerima Suap Rp 661 miliar
Merdeka.com - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak hari ini didakwa meminta dan menerima suap dari perusahaan yang mendapat proyek pemerintah sebesar RM 189 juta atau sekitar Rp 661 miliar.
Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (15/11), jaksa yang mendakwa Rosmah dengan dua tuduhan korupsi mengatakan, uang suap itu ada kaitannya dengan proyek panel surya senilai RM 1,25 miliar atau sekitar Rp 4,3 triliun di sekolah-sekolah di Negara Bagian Sarawak.
Menurut jaksa, Rosmah menerima suap sebesar RM 187,5 juta atau sekitar Rp 655,8 juta miliar dari eksekutif Jepak Holdings, dan menerima suap kembali sebesar RM1.5 atau sekitar Rp 5,2 juta miliar pada tahun berikutnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
Rosmah kemarin menghabiskan hampir empat jam di MACC untuk memberikan pernyataannya mengenai kontrak penyediaan energi matahari ke sekolah-sekolah di Sarawak, dan mengaku tidak merasa bersalah atas dakwaan yang ada.
Dia sudah menghadapi 17 dakwaan sebelumnya, termasuk menerima hasil kegiatan ilegal serta tidak melaporkan pajak penghasilan. Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.
Suami Rosmah, Najib, menghadapi 38 dakwaan mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kriminal, sebagian besar karena skandal korupsi multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysian Development Berhad (1MDB). (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaNajib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPotret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaPejabat bersangkutan pun mengakui telah menerima sejumlah fee.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.
Baca SelengkapnyaIkut Nikmati Korupsi Kementan, Ini Besaran Uang yang Harus Dikembalikan Keluarga SYL ke Negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca Selengkapnya