Jalani sidang perdana, Siti Aisyah resmi pindah ke tahanan wanita
Merdeka.com - Pengacara Siti Aisyah, warga Indonesia yang diduga pelaku pembunuhan Kim Jong-nam, Goo Soon Sheng, dalam persidangan meminta penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik. Permohonannya diterima hakim.
Pengacara dari Gooi and Azzura Firm ini menyebutkan, permintaannya tersebut agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
"Dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan 'gag order' kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim," jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Rabu (3/1).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang perdana Nisya Ahmad? Sidang perdana dilaksanakan pada 30 Mei 2024.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang Hana Hanifah selanjutnya? Sayangnya, si Randy nggak dateng ke sidang kali ini. Jadinya sidang ditunda deh, baru digelar lagi tanggal 1 November nanti.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan sidang pertama gugatan cerai Nisya Ahmad? Sidang perdana di tanggal 30 Mei 2024.
Iqbal menyebutkan tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur juga turut mendampingi Siti Aisyah dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia. Persidangan tersebut berlangsung sekitar pukul 9.30 hingga 10.30 waktu setempat.
"Agenda tunggal pembacaan tuntutan atau dakwaan," tutur pria kerap disapa Iqbal tersebut.
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.
Iqbal menjelaskan, dengan dimulainya persidangan, maka Siti Aisyah resmi dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor.
Sidang kedua akan digelar pada 13 April mendatang di pengadilan yang sama.
Pemerintah Indonesia, tukas Iqbal, meminta Siti Aisyah jangan dihakimi bersalah. Pasalnya, proses hukum belum selesai.
"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus Siti Aisyah ini," ucapnya.
Karena hal tersebut, Iqbal menuturkan tim perlindungan WNI KBRI maupun tim pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.
Siti Aisyah diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Dia ditangkap dua hari setelah Jong-nam tewas akibat racun XV yang mematikan.
(mdk/che)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaNisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi. Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaTim Penuntut Umum disebutnya akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaFransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca Selengkapnya